Halo Sobat TeknoBgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung angka kredit guru golongan 3. Sebagai seorang guru, mengetahui cara menghitung angka kredit sangatlah penting untuk meningkatkan karir dan penghasilan. Tanpa berlama-lama, mari kita mulai!
Pengertian Angka Kredit Guru Golongan 3
Angka kredit adalah suatu sistem penilaian kinerja guru yang diberlakukan oleh pemerintah sebagai syarat kenaikan pangkat. Dalam sistem ini, setiap kegiatan atau tugas yang dilakukan oleh seorang guru akan dinilai oleh atasan dan dihitung menjadi angka kredit. Angka kredit ini kemudian diakumulasikan untuk menentukan kelayakan seorang guru untuk naik pangkat.
Guru golongan 3 adalah guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 dan memenuhi persyaratan lainnya untuk diangkat sebagai guru golongan 3. Setiap guru golongan 3 harus memiliki minimal 100 angka kredit untuk kenaikan pangkat.
Cara Menghitung Angka Kredit Guru Golongan 3
Berikut ini adalah cara menghitung angka kredit guru golongan 3:
No. | Kegiatan/Tugas | Jumlah Angka Kredit |
---|---|---|
1 | Melaksanakan pembelajaran dengan sebaik-baiknya | 5-30 |
2 | Melaksanakan tugas tambahan atau pengembangan diri | 5-30 |
3 | Menjadi anggota dalam suatu panitia | 5-20 |
4 | Melaksanakan penelitian atau tugas pengembangan | 10-30 |
5 | Mendapatkan penghargaan dalam bidang keguruan | 10-30 |
Penjelasan singkat mengenai tabel di atas:
- No.: Nomor urut kegiatan/tugas
- Kegiatan/Tugas: Jenis kegiatan/tugas yang dilaksanakan oleh guru
- Jumlah Angka Kredit: Rentang jumlah angka kredit yang diberikan untuk setiap kegiatan/tugas
Untuk menghitung angka kredit, guru harus mengumpulkan bukti-bukti pelaksanaan kegiatan/tugas yang dilakukan. Berikut ini adalah contoh cara menghitung angka kredit:
Seorang guru memiliki bukti-bukti pelaksanaan kegiatan/tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan pembelajaran dengan sebaik-baiknya (20 kali): 20 x 5 = 100
- Melaksanakan tugas tambahan atau pengembangan diri (5 kali): 5 x 5 = 25
- Menjadi anggota dalam suatu panitia (3 kali): 3 x 5 = 15
- Melaksanakan penelitian atau tugas pengembangan (1 kali): 1 x 10 = 10
- Mendapatkan penghargaan dalam bidang keguruan (1 kali): 1 x 10 = 10
Angka kredit total dari contoh di atas adalah 160, sehingga guru tersebut memenuhi syarat untuk naik pangkat.
FAQ
1. Apa saja kegiatan/tugas yang dapat dihitung sebagai angka kredit?
Terdapat banyak kegiatan/tugas yang dapat dihitung sebagai angka kredit, antara lain:
- Melaksanakan pembelajaran dengan sebaik-baiknya
- Melaksanakan tugas tambahan atau pengembangan diri
- Menjadi anggota dalam suatu panitia
- Melaksanakan penelitian atau tugas pengembangan
- Mendapatkan penghargaan dalam bidang keguruan
2. Berapa jumlah minimal angka kredit untuk naik pangkat guru golongan 3?
Jumlah minimal angka kredit untuk naik pangkat guru golongan 3 adalah 100.
3. Apa saja bukti yang harus dikumpulkan untuk menghitung angka kredit?
Bukti yang harus dikumpulkan untuk menghitung angka kredit antara lain:
- Daftar kehadiran
- Rekapitulasi nilai
- Laporan penelitian atau tugas pengembangan
- Sertifikat penghargaan
4. Apa saja persyaratan untuk diangkat sebagai guru golongan 3?
Persyaratan untuk diangkat sebagai guru golongan 3 antara lain adalah:
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1
- Memiliki sertifikasi pendidikan
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
- Nilai akademik minimal 3,00
- Mempunyai kemampuan mendidik secara profesional
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang cara menghitung angka kredit guru golongan 3. Mengetahui cara menghitung angka kredit sangatlah penting bagi seorang guru untuk meningkatkan karir dan penghasilan. Dengan memahami cara menghitung angka kredit, diharapkan para guru dapat memperoleh kenaikan pangkat dengan mudah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!