Selamat datang Sobat TeknoBgt! Saat membeli rumah atau properti lainnya, pasti kita akan membutuhkan AJB atau Akta Jual Beli. AJB adalah dokumen yang menjelaskan tentang kepemilikan suatu properti yang sudah dijual dan dibeli secara sah. Namun, banyak dari kita yang bingung cara menghitung biaya AJB. Oleh karena itu, pada artikel kali ini, kami akan membahas cara menghitung AJB dengan detail dan mudah dipahami.
1. Apa itu AJB?
Sebelum kita membahas cara menghitung AJB, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu AJB. AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen yang menjelaskan transaksi jual beli properti secara sah di hadapan notaris atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pemerintah. AJB berisi informasi mengenai data pembeli, data penjual, data properti yang dibeli, serta biaya-biaya yang harus dibayarkan dalam proses transaksi jual beli.
1.1. Siapa yang bertanggung jawab membuat AJB?
Menurut Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, hanya notaris yang berwenang membuat AJB. Notaris adalah pejabat yang diakui oleh pemerintah dan memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk membuat akta-akta, termasuk AJB.
1.2. Apa saja isi dalam AJB?
Isi dalam AJB terdiri dari beberapa poin penting yang harus dicantumkan dengan jelas dan lengkap. Berikut adalah beberapa isi dalam AJB:
Isi dalam AJB | Keterangan |
---|---|
Data penjual dan pembeli | Nama lengkap, alamat, dan nomor identitas penjual dan pembeli |
Data properti | Alamat, luas tanah dan bangunan, surat-surat milik, dan kondisi properti |
Harga jual | Harga jual yang disepakati oleh penjual dan pembeli |
Biaya-biaya | Biaya-biaya yang harus dibayarkan dalam proses transaksi jual beli, misalnya biaya notaris, biaya balik nama, dan biaya BPHTB |
2. Cara Menghitung Biaya AJB
Setelah mengetahui apa itu AJB, kita akan membahas cara menghitung biaya AJB. Biaya AJB terdiri dari beberapa komponen biaya, seperti biaya materai, biaya pengurusan, biaya balik nama, dan biaya notaris. Berikut adalah cara menghitung biaya AJB secara rinci:
2.1. Biaya Materai
Biaya materai adalah biaya yang harus dibayarkan oleh penjual atau pembeli dalam proses pembuatan AJB. Biaya materai tergantung pada nilai transaksi jual beli properti. Berikut adalah tabel besaran biaya materai:
Nilai Transaksi | Biaya Materai |
---|---|
≤ Rp 100 juta | Rp 10.000 |
> Rp 100 juta – ≤ 1 miliar | Rp 20.000 |
> Rp 1 miliar – ≤ 5 miliar | Rp 50.000 |
> Rp 5 miliar | Rp 100.000 |
Sebagai contoh, jika nilai transaksi jual beli properti sebesar Rp 500 juta, maka biaya materai yang harus dibayarkan sebesar Rp 20.000.
2.2. Biaya Pengurusan
Biaya pengurusan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli untuk mengurus BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli dalam proses pembelian properti. Besaran BPHTB tergantung pada harga jual properti dan wilayah di mana properti tersebut berada. Untuk mengetahui besaran BPHTB, bisa dilihat di lembar PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan.
Sebagai contoh, jika harga jual properti sebesar Rp 500 juta dan besaran BPHTB sebesar 5%, maka biaya pengurusan yang harus dibayarkan sebesar Rp 25 juta.
2.3. Biaya Balik Nama
Biaya balik nama adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli untuk mengurus perubahan nama pemilik properti di sertifikat. Besaran biaya balik nama tergantung pada wilayah di mana properti berada.
Sebagai contoh, jika biaya balik nama di wilayah properti sebesar Rp 2 juta, maka biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli adalah Rp 2 juta.
2.4. Biaya Notaris
Biaya notaris adalah biaya yang harus dibayarkan kepada notaris untuk membuat AJB. Besaran biaya notaris tergantung pada nilai transaksi jual beli properti dan wilayah di mana notaris berada.
Sebagai contoh, jika biaya notaris sebesar Rp 5 juta dan nilai transaksi jual beli properti sebesar Rp 500 juta, maka biaya notaris yang harus dibayarkan sebesar Rp 5 juta.
3. FAQ (Frequently Asked Questions)
3.1. Apakah AJB bisa dibuat tanpa melalui notaris?
Tidak bisa. Menurut Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, hanya notaris yang berwenang membuat AJB.
3.2. Siapa yang biasanya membayar biaya AJB?
Biaya AJB biasanya dibayarkan oleh pembeli.
3.3. Apakah biaya AJB bisa dinegosiasikan?
Tergantung pada kesepakatan penjual dan pembeli. Namun, biaya AJB biasanya sudah ditentukan oleh notaris atau kantor notaris yang ditunjuk oleh pemerintah.
3.4. Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk membuat AJB?
Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat AJB antara lain:
- KTP penjual dan pembeli
- Sertifikat asli
- Bukti pembayaran BPHTB
- Surat kuasa (jika ada)
3.5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat AJB?
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat AJB tergantung pada banyak faktor, seperti kompleksitas transaksi jual beli, kecepatan pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan, serta kesibukan notaris. Namun, secara umum, waktu yang dibutuhkan untuk membuat AJB adalah sekitar 2-3 minggu.
4. Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung biaya AJB yang perlu diketahui untuk membeli properti di Indonesia. Dengan mengetahui cara menghitung biaya AJB, kita bisa mempersiapkan biaya yang diperlukan dengan tepat. Jangan lupa untuk memilih notaris atau kantor notaris yang terpercaya untuk membuat AJB agar transaksi jual beli properti dapat berjalan dengan lancar dan aman. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!