TEKNOBGT
Cara Hitung Zakat Usaha
Cara Hitung Zakat Usaha

Cara Hitung Zakat Usaha

Selamat datang sobat TeknoBgt! Bagi para pengusaha, zakat usaha merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam artikel ini, kamu akan belajar cara menghitung zakat usaha dengan mudah dan tepat. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Zakat Usaha

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang dikenakan pada harta yang dimiliki seseorang. Zakat usaha, seperti namanya, dikenakan pada kekayaan yang berasal dari sebuah usaha atau bisnis. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan memperkuat tali persaudaraan dalam Islam.

Zakat usaha harus dikeluarkan jika jumlah aset yang dimiliki perusahaan telah mencapai nisab. Nisab adalah standar minimum kekayaan yang harus dipenuhi untuk membayar zakat.

Nisab Zakat Usaha

Nisab zakat usaha dihitung berdasarkan harga emas saat ini. Berikut ini adalah nisab zakat usaha untuk tahun 2021:

Jenis UsahaNisab
Usaha kecilRp. 6.300.000,-
Usaha menengahRp. 12.600.000,-
Usaha besarRp. 63.000.000,-

Jika kekayaan perusahaan sudah mencapai nisab, maka wajib hukumnya untuk membayar zakat usaha. Berikut ini adalah cara menghitungnya.

Cara Menghitung Zakat Usaha

1. Hitung total aset perusahaan

Pertama, kamu harus menghitung total nilai aset yang dimiliki oleh perusahaan. Aset perusahaan meliputi uang tunai, saham, properti, kendaraan, peralatan, dan inventaris lainnya.

2. Kurangkan hutang usaha

Setelah mengetahui total aset, langkah selanjutnya adalah mengurangkan hutang usaha. Hutang usaha dapat berupa hutang yang belum lunas atau cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya.

3. Hitung hasil pengurangan

Setelah dikurangkan dengan hutang usaha, kamu akan memperoleh jumlah bersih dari aset perusahaan.

4. Hitung nisab

Sebelum menghitung zakat, kamu harus mengetahui dulu nisab zakat usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang kamu jalankan.

5. Hitung zakat

Setelah mengetahui nisab, kamu bisa menghitung zakat dengan mengalikan 2,5% dari jumlah bersih aset perusahaan.

Contoh Perhitungan Zakat Usaha

Sebagai contoh, perusahaan kamu memiliki total aset senilai Rp. 100.000.000,- dan hutang usaha sebesar Rp. 30.000.000,-. Dengan begitu, jumlah bersih aset perusahaan adalah Rp. 70.000.000,-.

Nisab zakat usaha yang berlaku untuk usaha besar adalah Rp. 63.000.000,-. Dalam hal ini, perusahaan kamu dikenakan zakat usaha karena jumlah asetnya sudah lebih besar dari nisab.

Setelah mengetahui nisab, kamu bisa menghitung zakat dengan cara mengalikan jumlah bersih aset perusahaan dengan 2,5%:

Zakat usaha = 2,5% x Rp. 70.000.000,- = Rp. 1.750.000,-

Dalam contoh ini, kamu harus mengeluarkan zakat sebesar Rp. 1.750.000,- untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan memperkuat tali persaudaraan dalam Islam.

FAQ

1. Apakah semua jenis usaha harus membayar zakat?

Tidak semua jenis usaha harus membayar zakat. Hanya usaha yang sudah mencapai nisab yang harus membayar zakat usaha. Nisab ini berbeda-beda tergantung jenis usaha yang dijalankan.

2. Apakah zakat usaha bisa dikeluarkan setiap bulan?

Tidak perlu mengeluarkan zakat usaha setiap bulan. Zakat usaha bisa dikeluarkan setelah jumlah aset sudah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriyah.

3. Bagaimana jika perusahaan memiliki hutang yang lebih besar daripada jumlah asetnya?

Jika total hutang usaha lebih besar daripada jumlah aset, maka perusahaan tidak perlu membayar zakat usaha. Namun, perusahaan tetap dianjurkan untuk membayar zakat atas kekayaannya yang lain.

4. Apakah zakat usaha perlu dilaporkan kepada pemerintah?

Zakat usaha tidak perlu dilaporkan kepada pemerintah. Namun, kamu harus membayar zakat secara mandiri dan mengeluarkannya pada waktu yang telah ditentukan.

5. Apakah zakat usaha dihitung berdasarkan nilai buku atau nilai pasar?

Zakat usaha dihitung berdasarkan nilai pasar dari aset yang dimiliki oleh perusahaan.

Kesimpulan

Itulah cara menghitung zakat usaha dengan mudah dan tepat. Ingatlah bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kekayaan melebihi nisab. Dengan membayar zakat usaha, kamu tidak hanya membantu masyarakat yang kurang mampu, tapi juga memperkuat tali persaudaraan dalam Islam. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Zakat Usaha