Hello Sobat TeknoBgt, apakah kamu sudah menghitung zakat profesi-mu tahun ini? Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan dipakai untuk membantu sesama yang membutuhkan. Bagi Sobat TeknoBgt yang baru pertama kali menghitung zakat profesi, jangan khawatir. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap untuk menghitung zakat profesi dengan mudah dan akurat. Yuk simak!
Apa itu Zakat Profesi?
Zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang diterima oleh seorang muslim yang bekerja atau memiliki profesi tertentu. Zakat profesi wajib dikeluarkan jika penghasilan yang diterima melebihi nisab atau besaran tertentu.
Zakat profesi ini biasanya dikeluarkan setelah penghasilan diterima selama satu tahun hijriyah atau setara dengan 12 bulan kalender. Selain itu, zakat profesi juga bisa dikeluarkan setiap bulan atau setiap kali menerima gaji jika para muzakki ingin memberikannya secara bertahap.
Bagaimana Cara Menghitung Nisab Zakat Profesi?
Sebelum menghitung zakat profesi, Sobat TeknoBgt perlu mengetahui terlebih dahulu nisab zakat profesi. Nisab zakat profesi adalah batas minimal penghasilan yang harus dimiliki seorang muslim agar wajib mengeluarkan zakat profesi.
Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 20/DSN-MUI/IX/2001, nisab zakat profesi adalah 85 gram emas atau setara dengan sekitar Rp. 51 juta (dengan asumsi harga emas Rp. 600 ribu per gram).
Jadi, jika penghasilan Sobat TeknoBgt dalam satu tahun hijriyah melebihi nisab tersebut, maka Sobat TeknoBgt wajib mengeluarkan zakat profesi.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi?
Setelah mengetahui nisab yang harus dipenuhi, Sobat TeknoBgt perlu menghitung besaran zakat profesi yang harus dikeluarkan. Berikut adalah rumus sederhana untuk menghitung zakat profesi:
Penghasilan Bersih | Nisab | Zakat Profesi |
---|---|---|
P | 85 gram emas | P x 2,5% |
Keterangan:
- Penghasilan Bersih: Penghasilan setelah dikurangi dengan biaya operasional dan pajak.
- Nisab: Batas minimal penghasilan yang harus dipenuhi agar wajib mengeluarkan zakat profesi.
- Zakat Profesi: Besaran zakat profesi yang harus dikeluarkan, sebesar 2,5% dari penghasilan bersih.
Contoh Pembahasan
Sebagai contoh, jika penghasilan bersih Sobat TeknoBgt selama satu tahun hijriyah sebesar Rp. 80 juta dan harga emas saat itu adalah Rp. 600 ribu per gram, maka:
Penghasilan Bersih | Nisab | Zakat Profesi |
---|---|---|
Rp. 80 juta | Rp. 51 juta | Rp. 2 juta |
Jadi, Sobat TeknoBgt wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar Rp. 2 juta.
FAQ Zakat Profesi
1. Apakah Zakat Profesi Hanya Dikeluarkan dari Gaji?
Tidak, zakat profesi juga bisa dikeluarkan dari penghasilan lain yang diperoleh melalui profesi atau pekerjaan. Contohnya seperti bonus, tunjangan, komisi, dan penghasilan dari usaha sampingan.
2. Apakah Penghasilan Bruto atau Netto yang Dihitung untuk Zakat Profesi?
Penghasilan yang dihitung untuk zakat profesi adalah penghasilan bersih atau netto, yaitu penghasilan setelah dikurangi dengan biaya operasional dan pajak.
3. Apakah Orang yang Sedang Menganggur Wajib Membayar Zakat Profesi?
Jika seseorang sedang menganggur atau tidak memperoleh penghasilan sama sekali, maka tidak wajib mengeluarkan zakat profesi.
4. Bagaimana Jika Penghasilan Melebihi Nisab Selama Setengah Tahun?
Jika penghasilan melebihi nisab selama setengah tahun, maka zakat profesi harus dikeluarkan berdasarkan durasi waktu tersebut. Misalnya jika penghasilan melebihi nisab selama 6 bulan, maka zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah setengah dari besaran zakat yang dihitung.
5. Apakah Zakat Profesi Bisa Dikeluarkan Setiap Bulan atau Setiap Kali Menerima Gaji?
Ya, zakat profesi bisa dikeluarkan setiap bulan atau setiap kali menerima gaji. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan dan keinginan dari para muzakki.
Penutup
Demikianlah panduan lengkap tentang cara hitung zakat profesi yang dapat Sobat TeknoBgt gunakan. Penting untuk diingat bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan sangat bermanfaat untuk membantu orang lain yang membutuhkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!