TEKNOBGT
Cara Hitung Zakat Dagang
Cara Hitung Zakat Dagang

Cara Hitung Zakat Dagang

Halo Sobat TeknoBgt! Salah satu kewajiban dalam Islam adalah membayar zakat, termasuk zakat dagang. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung zakat dagang secara lengkap dan mudah dipahami, agar Sobat TeknoBgt bisa melakukan kewajiban ini dengan benar.

Apa itu Zakat Dagang?

Zakat dagang adalah zakat yang dikenakan pada harta atau usaha dagang yang dimiliki seseorang. Zakat ini dikenakan pada harta yang dijual atau dijadikan modal usaha. Tujuannya adalah untuk memberikan pembagian rezeki yang lebih merata bagi seluruh umat Islam.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Dagang?

Setiap orang yang memiliki bisnis atau usaha dagang wajib membayar zakat dagang. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Sudah mencapai nisab. Nisab zakat dagang adalah kepemilikan barang dagang yang mencapai jumlah tertentu (85 gram emas).
  2. Bertahan selama satu tahun hijriyah (354 atau 355 hari).
  3. Mendapatkan keuntungan yang sudah dipotong modal.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Dagang?

Ada dua cara menghitung zakat dagang, yaitu menggunakan persentase 2,5% atau menggunakan nilai riil barang dagang.

Cara Menghitung Zakat Dagang Dengan Persentase 2,5%

Cara ini merupakan cara yang paling mudah dan praktis karena cukup mengalikan jumlah barang dagang dengan persentase 2,5%. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Menghitung total kekayaan yang dimiliki
  2. Perhitungan total kekayaan adalah jumlah uang, barang dagang, dan aset lainnya yang dimiliki oleh pemilik usaha. Contohnya, jika total kekayaan yang dimiliki sebesar Rp100.000.000,-, maka jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah:

    Total KekayaanZakat yang Harus Dibayarkan
    Rp100.000.000,-2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-
  3. Membayar zakat
  4. Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan, selanjutnya Anda bisa membayar zakat ke lembaga zakat terpercaya atau langsung ke penerima zakat.

Cara Menghitung Zakat Dagang Dengan Nilai Riil Barang Dagang

Cara ini lebih rumit karena memerlukan perhitungan yang lebih detail. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Menghitung jumlah barang dagang dan modal
  2. Hitunglah jumlah barang dagang dan modal yang dimiliki selama satu tahun hijriyah.

  3. Menghitung laba bersih
  4. Menghitung laba bersih yaitu keuntungan setelah dikurangi modal.

  5. Menghitung zakat secara matematis
  6. Menghitung zakat yang harus dibayarkan dengan rumus:

    Zakat = (harga jual – harga beli) x jumlah barang dagang x 2,5%

  7. Membayar zakat
  8. Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan, selanjutnya Anda bisa membayar zakat ke lembaga zakat terpercaya atau langsung ke penerima zakat.

FAQ tentang Zakat Dagang

Q: Apa saja barang dagang yang wajib dikenakan zakat?

A: Semua jenis barang dagang yang bisa diperjualbelikan, seperti gandum, beras, perhiasan, emas, dan lain-lain.

Q: Berapa persen zakat yang harus dibayarkan?

A: Zakat dagang harus dibayarkan sebesar 2,5% dari total kekayaan yang dimiliki.

Q: Kapan waktu pembayaran zakat dagang?

A: Waktu pembayaran zakat dagang bisa dilakukan kapan saja, selama sudah memenuhi kriteria nisab dan telah bertahan selama satu tahun hijriyah.

Q: Apa saja lembaga zakat terpercaya yang bisa dijadikan tujuan pembayaran zakat?

A: Beberapa lembaga zakat terpercaya di Indonesia antara lain Baznas, Dompet Dhuafa, LAZISNU, dan sebagainya.

Q: Menurut Islam, apakah zakat dagang termasuk amalan yang dianjurkan?

A: Zakat dagang termasuk amalan yang dianjurkan dalam Islam. Selain membantu sesama, membayar zakat juga merupakan bentuk syukur atas rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.

Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, Sobat TeknoBgt sekarang sudah mengetahui cara menghitung zakat dagang dengan baik dan benar. Ingatlah bahwa membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, dan melakukannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab akan memberikan keberkahan dan kebaikan bagi diri sendiri dan orang lain.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Hitung Zakat Dagang