Cara Hitung Upah Lembur per Jam – Panduan Lengkap
Cara Hitung Upah Lembur per Jam – Panduan Lengkap

Cara Hitung Upah Lembur per Jam – Panduan Lengkap

Halo Sobat TeknoBgt! Bagaimana kabarnya hari ini? Pada kesempatan kali ini, kami ingin berbagi panduan cara hitung upah lembur per jam. Seiring dengan semakin banyaknya perusahaan yang memberikan upah lembur, penting bagi karyawan untuk mengetahui cara menghitung upah lembur yang benar. Simak panduan lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Upah Lembur

Sebelum membahas tentang cara menghitung upah lembur per jam, ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu pengertian upah lembur itu sendiri. Upah lembur adalah tambahan upah yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal sesuai dengan peraturan perusahaan. Besaran upah lembur dapat bervariasi tergantung pada besaran gaji dan kebijakan perusahaan.

Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menghitung Upah Lembur

Sebelum membahas tentang cara menghitung upah lembur per jam, Sobat TeknoBgt perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Perhatikan ketentuan upah lembur yang telah diatur oleh pemerintah atau perusahaan
  • Perhatikan jumlah jam kerja normal dalam sebulan
  • Perhatikan jam kerja yang dianggap sebagai lembur menurut peraturan perusahaan

Cara Menghitung Upah Lembur per Jam

Menghitung Upah Lembur per Jam Berdasarkan Hari Kerja

Cara pertama dalam menghitung upah lembur per jam adalah dengan menghitung jumlah upah lembur untuk setiap hari kerja. Berikut adalah rumus untuk menghitung upah lembur per jam:

Upah Lembur per Hari= Jumlah Jam Kerja Lembur x Upah Pokok per Jam x 1,5
Upah Lembur per Jam= Upah Lembur per Hari / Jumlah Jam Kerja Lembur

Contoh:

Jika karyawan A bekerja selama 8 jam sehari dan upah pokoknya adalah Rp10.000 per jam. Karyawan A bekerja lembur selama 3 jam pada hari Sabtu. Berapa upah lembur per jam yang harus diberikan?

Jawaban:

  • Jumlah Jam Kerja Lembur = 3 jam
  • Upah Lembur per Hari = 3 jam x Rp10.000 x 1,5 = Rp45.000
  • Upah Lembur per Jam = Rp45.000 / 3 jam = Rp15.000

Menghitung Upah Lembur per Jam Berdasarkan Bulan

Cara kedua dalam menghitung upah lembur per jam adalah dengan menghitung jumlah upah lembur untuk setiap bulan. Berikut adalah rumus untuk menghitung upah lembur per jam:

Upah Lembur per Bulan= Jumlah Jam Kerja Lembur x Upah Pokok per Jam x 1,5 x Jumlah Hari Kerja Lembur
Upah Lembur per Jam= Upah Lembur per Bulan / Jumlah Jam Kerja Lembur

Contoh:

Jika karyawan B bekerja selama 8 jam sehari dan upah pokoknya adalah Rp10.000 per jam. Karyawan B bekerja lembur selama 3 jam pada hari Sabtu selama 2 minggu. Berapa upah lembur per jam yang harus diberikan?

Jawaban:

  • Jumlah Jam Kerja Lembur = 3 jam
  • Upah Lembur per Bulan = 3 jam x Rp10.000 x 1,5 x 4 hari = Rp180.000
  • Upah Lembur per Jam = Rp180.000 / (3 jam x 8 hari) = Rp7.500

FAQ

1. Apa itu upah lembur?

Upah lembur adalah tambahan upah yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal sesuai dengan peraturan perusahaan.

2. Bagaimana cara menghitung upah lembur per jam?

Cara menghitung upah lembur per jam dapat dilakukan dengan menghitung jumlah upah lembur untuk setiap hari kerja atau bulan.

3. Apa saja yang perlu diperhatikan dalam menghitung upah lembur?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti ketentuan upah lembur yang telah diatur oleh pemerintah atau perusahaan, jumlah jam kerja normal dalam sebulan, dan jam kerja yang dianggap sebagai lembur menurut peraturan perusahaan.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa menghitung upah lembur per jam tidaklah sulit. Namun, kita perlu memperhatikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung upah lembur. Dengan mengetahui cara menghitung upah lembur yang benar, kita dapat memastikan bahwa karyawan mendapatkan upah lembur yang sesuai dengan hasil kerjanya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Upah Lembur per Jam – Panduan Lengkap