TEKNOBGT
Cara Hitung Upah Lembur Berdasarkan Peraturan Depnaker
Cara Hitung Upah Lembur Berdasarkan Peraturan Depnaker

Cara Hitung Upah Lembur Berdasarkan Peraturan Depnaker

Halo Sobat TeknoBgt! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai cara menghitung upah lembur berdasarkan peraturan depnaker. Upah lembur merupakan salah satu hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal. Namun, banyak karyawan yang masih bingung mengenai cara menghitung upah lembur yang benar. Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai cara menghitung upah lembur yang benar dan sesuai dengan peraturan depnaker. Yuk, simak artikelnya sampai selesai!

1. Pengertian Upah Lembur

Upah lembur adalah upah yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal atau hari libur nasional. Upah lembur diberikan sebagai kompensasi atas kerja keras dan waktu tambahan yang diberikan oleh karyawan untuk menyelesaikan pekerjaan. Sesuai dengan peraturan depnaker, upah lembur harus dibayar oleh perusahaan dengan tarif yang lebih tinggi dari upah biasa.

Peraturan pengupahan lembur ini diatur dalam Pasal 78 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini menyatakan bahwa karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal atau hari libur nasional berhak menerima upah lembur yang dibayar lebih tinggi dari upah biasa. Jadi, sudah jelas ya Sobat TeknoBgt mengenai pengertian upah lembur.

1.1. Jam Kerja Normal

Sebelum kita membahas cara menghitung upah lembur, kita harus mengetahui terlebih dahulu jam kerja normal. Jam kerja normal adalah waktu kerja yang ditetapkan oleh perusahaan dan disetujui oleh karyawan, yang biasanya mencakup 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.

Jam kerja normal ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan atau kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Namun, perlu diingat bahwa jam kerja normal hanya berlaku untuk hari kerja biasa, bukan untuk hari libur nasional atau hari libur lainnya.

2. Cara Menghitung Upah Lembur

Sekarang kita sudah mengetahui pengertian upah lembur dan jam kerja normal. Selanjutnya, bagaimana cara menghitung upah lembur yang sesuai dengan peraturan depnaker? Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, di antaranya:

2.1. Menghitung Upah Lembur per Jam

Cara pertama yang dapat dilakukan adalah dengan menghitung upah lembur per jam. Upah lembur per jam dihitung dengan cara membagi upah harian karyawan dengan 8 jam, kemudian dikalikan dengan 1,5 atau 2 (tergantung dari kebijakan perusahaan).

Contohnya, jika upah harian seorang karyawan adalah Rp100.000 dan perusahaan menetapkan tarif upah lembur 1,5 kali dari upah biasa, maka upah lembur per jam adalah:

Upah HarianTarif Upah LemburUpah Lembur per Jam
Rp100.0001,5Rp18.750

Jadi, jika karyawan bekerja lembur selama 2 jam, maka upah lemburnya adalah:

Upah Lembur per JamJumlah Jam LemburUpah Lembur
Rp18.7502Rp37.500

Cara menghitung upah lembur per jam ini cukup sederhana dan mudah dipahami oleh karyawan. Namun, tarif upah lembur per jam dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan atau kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

2.2. Menghitung Upah Lembur per Hari

Cara kedua yang dapat dilakukan adalah dengan menghitung upah lembur per hari. Upah lembur per hari dihitung dengan cara memperhitungkan upah harian karyawan yang telah ditetapkan, kemudian dikalikan dengan 1,5 atau 2 (tergantung dari kebijakan perusahaan).

Contohnya, jika upah harian seorang karyawan adalah Rp100.000 dan perusahaan menetapkan tarif upah lembur 1,5 kali dari upah biasa, maka upah lembur per hari adalah:

Upah HarianTarif Upah LemburUpah Lembur per Hari
Rp100.0001,5Rp150.000

Jadi, jika karyawan bekerja lembur selama 1 hari, maka upah lemburnya adalah:

Upah Lembur per HariJumlah Hari LemburUpah Lembur
Rp150.0001Rp150.000

Cara menghitung upah lembur per hari lebih mudah karena tidak perlu memperhitungkan jam lembur secara terpisah. Namun, tarif upah lembur per hari juga dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan atau kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

3. FAQ (Frequently Asked Questions)

3.1. Apa saja jenis lembur yang dihitung sebagai upah lembur?

Menurut peraturan depnaker, ada beberapa jenis lembur yang dihitung sebagai upah lembur, antara lain:

  • Lembur di luar jam kerja normal;
  • Lembur di hari libur nasional;
  • Lembur di hari libur mingguan;
  • Lembur di hari libur bersama atau cuti bersama nasional.

Perlu diingat bahwa setiap jenis lembur memiliki tarif upah lembur yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan atau kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

3.2. Bagaimana jika karyawan bekerja lembur di luar jam kerja normal dan di hari libur nasional?

Jika karyawan bekerja lembur di luar jam kerja normal dan di hari libur nasional, maka upah lemburnya dihitung dengan tarif yang berbeda-beda. Sesuai dengan peraturan depnaker, tarif upah lembur di luar jam kerja normal harus dibayar dengan tarif minimal 1,5 kali dari upah biasa, sedangkan tarif upah lembur di hari libur nasional harus dibayar dengan tarif minimal 2 kali dari upah biasa.

3.3. Bagaimana jika karyawan bekerja lembur di hari libur bersama atau cuti bersama nasional?

Jika karyawan bekerja lembur di hari libur bersama atau cuti bersama nasional, maka upah lembur dihitung dengan tarif yang sama seperti saat bekerja lembur di hari libur nasional, yaitu minimal 2 kali dari upah biasa.

4. Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, kita sudah mengetahui cara menghitung upah lembur yang benar dan sesuai dengan peraturan depnaker. Ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu menghitung upah lembur per jam atau menghitung upah lembur per hari. Namun, perlu diingat bahwa tarif upah lembur dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan atau kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Jadi, sebagai karyawan, kita harus memahami hak-hak yang kita miliki, termasuk hak atas upah lembur. Semoga artikel ini bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman kita mengenai cara menghitung upah lembur. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Upah Lembur Berdasarkan Peraturan Depnaker

https://youtube.com/watch?v=x8ZT29miHQQ