TEKNOBGT
Cara Hitung Uang PHK – Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt
Cara Hitung Uang PHK – Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Cara Hitung Uang PHK – Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Hello, Sobat TeknoBgt! Berbicara tentang pemutusan hubungan kerja atau PHK, pasti akan membuat perasaan kita sedikit terganggu. Apalagi jika sudah di PHK, kita harus menghitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya. Nah, di artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap cara hitung uang PHK. Yuk, simak!

Apa Itu PHK?

Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah salah satu bentuk perpisahan antara pekerja dan perusahaan tempatnya bekerja. Kondisi seperti ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti penurunan kinerja karyawan, perusahaan mengalami kepailitan, atau adanya perubahan struktur organisasi.

Dalam setiap PHK, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan hak dan tunjangan dari perusahaan tempatnya bekerja. Nah, di sini kami akan menjelaskan secara detail tentang bagaimana cara menghitung uang PHK.

Bagaimana Cara Hitung Uang PHK?

Sebelum membahas tentang cara menghitung uang PHK, ada beberapa hal yang perlu diingat terlebih dahulu. Pertama, perhitungan uang PHK berdasarkan aturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, perhitungan uang PHK berbeda-beda tergantung pada jenis dan masa kerja karyawan.

Hitung Uang Pesangon

Uang pesangon adalah salah satu hak karyawan yang diberikan ketika mengalami PHK. Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. Berikut ini rumus untuk menghitung uang pesangon:

Masa Kerja Uang Pesangon
0 – 1 tahun 1 kali gaji bulanan
1 – 2 tahun 2 kali gaji bulanan
2 – 3 tahun 3 kali gaji bulanan
3 – 4 tahun 4 kali gaji bulanan
4 – 5 tahun 5 kali gaji bulanan
> 5 tahun 6 kali gaji bulanan

Contoh: Jika karyawan memiliki masa kerja di perusahaan selama 4 tahun dan gajinya Rp5 juta per bulan, maka uang pesangon yang akan diterima adalah 4 x 5 juta = Rp20 juta.

Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja

Setiap karyawan yang di PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut dengan rumus sebagai berikut:

1 bulan gaji setiap 1 tahun masa kerja

Contoh: Jika karyawan memiliki masa kerja di perusahaan selama 6 tahun dan gajinya Rp5 juta per bulan, maka uang penghargaan masa kerja yang akan diterima adalah 6 x 5 juta = Rp30 juta.

Hitung Uang Penggantian Hak Lainnya

Selain uang pesangon dan penghargaan masa kerja, karyawan yang di PHK juga berhak mendapatkan uang penggantian hak lain seperti uang cuti yang belum diambil, uang lembur, dan sebagainya. Hanya saja, jumlah uang penggantian hak lain tersebut tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

FAQ

Apa saja hak karyawan yang di PHK?

Karyawan yang di PHK berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya seperti uang cuti yang belum diambil dan uang lembur.

Apa dasar hukum bagi PHK?

Dasar hukum bagi PHK diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apakah semua karyawan yang di PHK berhak mendapatkan hak yang sama?

Hak yang didapatkan oleh karyawan yang di PHK berbeda-beda tergantung pada jenis dan masa kerja karyawan tersebut.

Kesimpulan

Itulah panduan lengkap cara menghitung uang PHK yang bisa kami berikan untuk Sobat TeknoBgt. Perlu diingat bahwa perhitungan uang PHK berdasarkan aturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berbeda-beda tergantung pada jenis dan masa kerja karyawan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat TeknoBgt!

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Uang PHK – Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt