Cara Hitung THR yang Belum 1 Tahun
Cara Hitung THR yang Belum 1 Tahun

Cara Hitung THR yang Belum 1 Tahun

Halo Sobat TeknoBgt! Hari raya Idul Fitri sudah semakin dekat, dan pastinya Anda sudah menyiapkan segala keperluan untuk merayakannya. Salah satu yang harus dipersiapkan adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, bagaimana jika Anda baru bekerja dalam kurun waktu kurang dari satu tahun? Tenang, dalam artikel ini kami akan membahas cara menghitung THR yang belum mencapai satu tahun kerja.

Apa Itu Tunjangan Hari Raya?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai THR, mari kita pahami dulu apa itu tunjangan tersebut. THR merupakan hak karyawan untuk menerima gaji ke-13 atau bonus menjelang hari raya. Biasanya, THR diberikan dalam bentuk uang tunai atau barang lain yang setara dengan satu bulan gaji.

Karyawan yang Berhak Menerima THR

Tidak semua karyawan berhak menerima THR. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan yang bekerja minimal satu bulan penuh di sebuah perusahaan berhak menerima THR. Namun, para karyawan harus memperhatikan aturan perusahaan terkait pembayaran THR.

Cara Hitung THR untuk Karyawan yang Belum 1 Tahun Kerja

Bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan yang belum mencapai setahun kerja? Berikut adalah rumusnya:

Gaji Pokok Bulan Ini:jumlah hari kerja dalam sebulan*jumlah hari kerja yang sudah dilakukan

Contoh:

Gaji Pokok Bulan Ini:25*180=Rp. 3.125.000

Dalam contoh di atas, diasumsikan karyawan bekerja selama 180 hari. Maka, besarnya THR yang harus diterima adalah sebesar Rp. 3.125.000.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah THR harus diberikan setiap tahun?

THR harus diberikan setiap tahun menjelang hari raya Idul Fitri atau Natal.

2. Apakah THR wajib diberikan oleh perusahaan?

Ya, THR adalah hak karyawan dan wajib diberikan oleh perusahaan.

3. Apakah besarnya THR sama untuk seluruh karyawan?

Tidak. Besarnya THR dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan dan jabatan karyawan.

4. Kapan waktu pembayaran THR?

THR harus dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

5. Bagaimana jika karyawan keluar sebelum pembayaran THR?

Karyawan yang keluar sebelum pembayaran THR tetap berhak menerima THR sesuai dengan jumlah hari kerjanya.

Kesimpulan

Dengan mengikuti rumus yang telah dijelaskan tadi, karyawan yang belum mencapai satu tahun kerja dapat menghitung besarnya THR yang mereka terima. Pastikan perusahaan tempat Anda bekerja memberikan hak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selamat merayakan hari raya, Sobat TeknoBgt!

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Hitung THR yang Belum 1 Tahun