Hello Sobat TeknoBgt! Akan segera memasuki bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, yang artinya saatnya bagi para pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Tapi apakah Sobat TeknoBgt tahu cara menghitung THR sesuai dengan aturan Depnaker? Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan membahas secara lengkap mengenai cara menghitung THR menurut Depnaker. Mari simak baik-baik!
Apa itu THR?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara menghitung THR menurut Depnaker, mari kita pahami dulu apa itu THR. THR atau Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawannya, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja selama setahun dan sebagai dukungan untuk pengeluaran selama Idul Fitri.
Bagaimana Cara Menghitung THR Menurut Depnaker?
Cara menghitung THR menurut Depnaker sebenarnya cukup mudah. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam perhitungannya, seperti masa kerja karyawan, besaran gaji, dan standard THR yang berlaku di perusahaan. Berikut ini langkah-langkah untuk menghitung THR menurut Depnaker:
Langkah Pertama: Tentukan Standard THR
No | Lama Kerja | Standard THR |
---|---|---|
1 | Kurang dari 1 tahun | 0,00% dari gaji |
2 | 1 tahun | 1 bulan gaji |
3 | 2 tahun | 2 bulan gaji |
4 | 3 tahun | 3 bulan gaji |
5 | 4 tahun | 4 bulan gaji |
6 | 5 tahun | 5 bulan gaji |
7 | 6 tahun | 6 bulan gaji |
8 | 7 tahun | 7 bulan gaji |
9 | 8 tahun | 8 bulan gaji |
10 | 9 tahun | 9 bulan gaji |
11 | 10 tahun | 10 bulan gaji |
12 | 11 tahun | 11 bulan gaji |
13 | 12 tahun | 12 bulan gaji |
Standar THR yang berlaku dapat berbeda-beda di setiap perusahaan. Namun, jika tidak diatur oleh perusahaan, maka standar THR yang berlaku secara umum adalah seperti yang tercantum pada tabel di atas.
Langkah Kedua: Hitung Gaji Kotor
Setelah menentukan standar THR, langkah berikutnya adalah menghitung gaji kotor. Gaji kotor adalah gaji sebelum dipotong oleh pajak penghasilan dan tunjangan lainnya. Berikut ini rumus untuk menghitung gaji kotor:
Gaji Kotor = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap
Langkah Ketiga: Hitung Masa Kerja
Masa kerja karyawan juga mempengaruhi besaran THR yang diterima. Masa kerja dihitung dari awal masuk kerja karyawan hingga hari ini. Berikut ini rumus untuk menghitung masa kerja karyawan:
Masa Kerja = Hari Sekarang – Tanggal Masuk Kerja
Langkah Keempat: Hitung Besaran THR
Setelah menentukan standar THR, menghitung gaji kotor, dan masa kerja, langkah terakhir adalah menghitung besaran THR yang diterima karyawan. Berikut ini rumus untuk menghitung besaran THR:
Besaran THR = (Masa Kerja / 12) x Standard THR x Gaji Kotor
FAQ
1. Bagaimana jika karyawan tidak bekerja selama satu tahun penuh?
Jika karyawan tidak bekerja selama satu tahun penuh, maka THR yang diterimanya akan dihitung berdasarkan masa kerja. Misalnya, jika karyawan hanya bekerja selama 6 bulan dalam setahun, maka THR yang diterimanya adalah setengah dari standar THR yang berlaku di perusahaan.
2. Apakah THR wajib diberikan oleh perusahaan?
THR merupakan hak karyawan yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Kapan waktu yang tepat untuk memberikan THR?
Sebagian besar perusahaan memberikan THR pada bulan Ramadan atau seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, hal ini dapat berbeda-beda di setiap perusahaan tergantung kebijakan perusahaan tersebut.
4. Apakah THR termasuk dalam penghasilan yang dikenai pajak?
Ya, THR termasuk dalam penghasilan yang dikenai pajak. Oleh karena itu, pengusaha atau pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan 5% dari besaran THR yang diberikan kepada karyawan.
Kesimpulan
Demikianlah cara menghitung THR menurut Depnaker yang perlu Sobat TeknoBgt ketahui. Dengan memahami cara menghitung THR yang benar, diharapkan karyawan dan pengusaha dapat memenuhi hak dan kewajibannya. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku agar tercipta hubungan kerja yang harmonis. Selamat berpuasa dan selamat menunaikan ibadah puasa bagi Sobat TeknoBgt yang menjalankannya.