TEKNOBGT
Cara Hitung THR Belum 1 Tahun
Cara Hitung THR Belum 1 Tahun

Cara Hitung THR Belum 1 Tahun

Halo Sobat TeknoBgt! Kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun. Setiap karyawan pasti berharap untuk mendapatkan THR, tapi bagaimana jika belum bekerja selama satu tahun? Yuk, simak cara hitung THR belum 1 tahun berikut ini.

1. Apa itu THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan bayaran tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka selama setahun. THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal.

1.1. Siapa yang berhak mendapatkan THR?

Semua karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun penuh di perusahaan tersebut berhak mendapatkan THR. Namun, ada beberapa perusahaan yang memberikan THR meskipun karyawan belum bekerja selama satu tahun. Nah, berikut ini cara menghitung THR jika belum bekerja selama satu tahun.

2. Cara Hitung THR Belum 1 Tahun

Ada beberapa rumus yang dapat digunakan untuk menghitung THR bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun. Simak penjelasannya di bawah ini.

2.1. Menghitung THR Berdasarkan Gaji Pokok

Anda dapat menghitung THR dengan rumus sebagai berikut:

Gaji PokokRumus
Karyawan Tetap(Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x 1/12
Karyawan KontrakGaji Pokok x 1/12

Contoh:

  • Gaji Pokok: Rp 5.000.000
  • Tunjangan Tetap: Rp 1.000.000
  • Karyawan Tetap

(5.000.000 + 1.000.000) x 1/12 = Rp 500.000

Maka, THR yang diterima adalah sebesar Rp 500.000.

2.2. Menghitung THR Berdasarkan Jumlah Kehadiran

Anda juga dapat menghitung THR dengan rumus sebagai berikut:

Jumlah KehadiranRumus
12 bulan penuhJumlah Kehadiran x (0,5 x Gaji Pokok)
Kurang dari 12 bulanJumlah Kehadiran ÷ 12 x (0,5 x Gaji Pokok)

Contoh:

  • Gaji Pokok: Rp 5.000.000
  • Jumlah Kehadiran: 10 bulan

10 ÷ 12 x (0,5 x 5.000.000) = Rp 2.083.333

Maka, THR yang diterima adalah sebesar Rp 2.083.333.

3. FAQ

3.1. Apakah THR wajib diberikan?

Ya, THR merupakan hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3.2. Kapan waktu yang tepat untuk memberikan THR?

THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal. Namun, perusahaan dapat memberikan THR pada waktu lain yang dianggap paling tepat.

3.3. Apakah harus memperhitungkan masa kerja?

Ya, masa kerja karyawan harus diperhitungkan dalam menghitung jumlah THR yang diberikan.

4. Kesimpulan

Itulah cara menghitung THR bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun. Anda dapat menggunakan rumus berdasarkan gaji pokok atau jumlah kehadiran. Pastikan perusahaan Anda memberikan THR yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan lupa untuk mengecek terlebih dahulu kebijakan perusahaan mengenai pemberian THR.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Hitung THR Belum 1 Tahun