Selamat datang Sobat TeknoBgt, pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang cara menghitung SPT Tahunan Badan secara mudah dan lengkap. Bagi yang belum tahu, SPT Tahunan Badan adalah surat pemberitahuan yang wajib dilaporkan oleh setiap badan usaha untuk melaporkan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun kalender. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Siapkan Data Pajak
Sebelum menghitung SPT Tahunan Badan, pertama-tama Sobat TeknoBgt harus mempersiapkan dan memastikan bahwa seluruh data pajak yang diperlukan telah terkumpul. Data-data tersebut antara lain:
No | Data Pajak | Cara Mendapatkannya |
---|---|---|
1 | NPWP | Melalui kantor pajak terdekat |
2 | NILAI PAJAK PPh 21 YANG TELAH DIPOTONG SEBELUMNYA | Dapat ditemukan di slip gaji karyawan dan harus disesuaikan dengan jumlah karyawan dan nominal gaji masing-masing |
3 | NILAI PAJAK PPh 23 YANG TELAH DIPOTONG | Dapat ditemukan di bukti potong PPh 23 yang diterima selama satu tahun kalender |
4 | NPWP PEMOTONG PPh 23 | Dapat ditemukan pada bukti potong PPh 23 |
5 | NILAI PAJAK PPh 25 YANG TELAH DISETORKAN | Dapat ditemukan di bukti setoran PPh 25 |
Dengan memiliki seluruh data pajak yang dibutuhkan, Sobat TeknoBgt sudah siap menghitung SPT Tahunan Badan.
2. Menghitung Jumlah Pajak yang Harus Dibayar
Langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh badan usaha. Terdapat tiga jenis pajak yang perlu dihitung, yaitu:
a. Pajak Penghasilan (PPh) 21
Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan badan usaha. Nilai pajak PPh 21 yang harus dibayarkan dihitung dengan rumus:
PPh 21 = (Jumlah Karyawan x Rata-rata Gaji Karyawan x Persentase Pajak) – Total PPh 21 yang Telah Dipotong Sebelumnya
Dimana:
- Jumlah Karyawan adalah jumlah karyawan yang bekerja pada badan usaha selama satu tahun kalender
- Rata-rata Gaji Karyawan adalah rata-rata gaji yang diterima oleh karyawan selama satu tahun kalender
- Persentase Pajak adalah persentase pajak PPh 21 yang berlaku pada tahun kalender tersebut
- Total PPh 21 yang Telah Dipotong Sebelumnya adalah total nilai PPh 21 yang telah dipotong pada setiap karyawan
b. Pajak Penghasilan (PPh) 23
Pajak Penghasilan (PPh) 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha dari pihak lain (non karyawan). Nilai pajak PPh 23 yang harus dibayarkan dihitung dengan rumus:
PPh 23 = Total Nilai PPh 23 yang Telah Dipotong – (Jumlah Karyawan x Nilai Pajak PPh 21 per Karyawan)
Dimana:
- Total Nilai PPh 23 yang Telah Dipotong adalah total nilai PPh 23 yang telah dipotong sepanjang satu tahun kalender
- Jumlah Karyawan adalah jumlah karyawan yang bekerja pada badan usaha selama satu tahun kalender
- Nilai Pajak PPh 21 per Karyawan adalah nilai PPh 21 yang harus dibayarkan oleh satu karyawan
c. Pajak Penghasilan (PPh) 25
Pajak Penghasilan (PPh) 25 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan usaha. Nilai pajak PPh 25 yang harus dibayarkan dihitung dengan rumus:
PPh 25 = Total Nilai PPh 25 yang Telah Disetorkan
Dimana:
- Total Nilai PPh 25 yang Telah Disetorkan adalah total nilai PPh 25 yang telah disetorkan pada setiap periode setoran
3. Menghitung Jumlah SPT Tahunan Badan yang Harus Disetor
Setelah Sobat TeknoBgt mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah SPT Tahunan Badan yang harus disetor. Jumlah SPT Tahunan Badan dihitung dengan rumus:
SPT Tahunan Badan = (PPh 21 + PPh 23 + PPh 25) – Total Jumlah PPh yang Telah Dipotong
Dimana:
- PPh 21 adalah nilai pajak PPh 21 yang harus dibayar oleh badan usaha
- PPh 23 adalah nilai pajak PPh 23 yang harus dibayar oleh badan usaha
- PPh 25 adalah nilai pajak PPh 25 yang harus dibayar oleh badan usaha
- Total Jumlah PPh yang Telah Dipotong adalah total pajak yang telah dipotong pada setiap karyawan dan setiap transaksi non karyawan
4. Membuat Laporan SPT Tahunan Badan
Setelah menghitung jumlah SPT Tahunan Badan yang harus disetor, Sobat TeknoBgt harus membuat laporan SPT Tahunan Badan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut harus disampaikan ke kantor pajak terdekat pada waktu yang telah ditentukan. Adapun dokumen yang harus disiapkan adalah:
- Formulir SPT Tahunan Badan
- Laporan Keuangan
- Rekaman Transaksi Pajak
- Dokumen Pendukung Lainnya
5. FAQ
1. Apa itu SPT Tahunan Badan?
SPT Tahunan Badan adalah surat pemberitahuan yang wajib dilaporkan oleh setiap badan usaha untuk melaporkan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun kalender.
2. Kapan waktunya untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan Badan?
Laporan SPT Tahunan Badan harus disampaikan ke kantor pajak terdekat pada waktu yang telah ditentukan, biasanya paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
3. Apa saja data pajak yang dibutuhkan untuk menghitung SPT Tahunan Badan?
Data pajak yang dibutuhkan antara lain NPWP, nilai pajak PPh 21 yang telah dipotong sebelumnya, nilai pajak PPh 23 yang telah dipotong, NPWP pemotong PPh 23, dan nilai pajak PPh 25 yang telah disetorkan.
4. Bagaimana cara menghitung jumlah SPT Tahunan Badan yang harus disetor?
Jumlah SPT Tahunan Badan dihitung dengan rumus:
SPT Tahunan Badan = (PPh 21 + PPh 23 + PPh 25) – Total Jumlah PPh yang Telah Dipotong
5. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat laporan SPT Tahunan Badan?
Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain formulir SPT Tahunan Badan, laporan keuangan, rekaman transaksi pajak, dan dokumen pendukung lainnya.
Demikianlah pembahasan mengenai cara hitung SPT Tahunan Badan yang mudah dan lengkap. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.