Salam sejahtera, Sobat TeknoBgt! Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, setiap tahun wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun begitu, tidak sedikit dari kita yang masih bingung bagaimana cara menghitung SPT yang benar. Nah, dalam artikel kali ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara hitung SPT.
Pengertian SPT Pajak Penghasilan
Sebelum membahas tentang cara hitung SPT, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu SPT Pajak Penghasilan. SPT Pajak Penghasilan adalah surat pemberitahuan yang berisi laporan penghasilan dan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dalam setahun pajak. SPT ini wajib disampaikan setiap tahun pada Kantor Pajak terdekat.
Melalui SPT, wajib pajak melaporkan penghasilan bruto yang diterima dalam setahun pajak serta pengurangan penghasilan yang telah diberikan haknya, seperti PTKP, biaya jabatan, dan tunjangan keluarga. Dari sini, akan diketahui pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Cara Hitung SPT Pajak Penghasilan
Berikut ini adalah langkah-langkah cara hitung SPT Pajak Penghasilan:
No. | Langkah-langkah |
---|---|
1 | Tentukan jenis penghasilan |
2 | Tentukan pengurangan penghasilan |
3 | Hitung penghasilan neto |
4 | Tentukan PTKP |
5 | Hitung PPh terutang |
6 | Hitung sisa PPh yang harus dibayar |
Berikut ini akan dijelaskan secara detail setiap langkah-langkah tersebut.
Langkah 1: Tentukan Jenis Penghasilan
Langkah pertama adalah menentukan jenis penghasilan Anda. Penghasilan yang dimaksud di sini adalah penghasilan bruto yang diterima dalam setahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berasal dari berbagai jenis seperti gaji, tunjangan, bonus, honorarium, dan lain sebagainya.Untuk mengetahui penghasilan bruto yang diterima, Anda bisa melihat slip gaji atau sertifikat penghasilan. Pastikan untuk mencatat secara lengkap setiap jenis penghasilan yang diterima.
Langkah 2: Tentukan Pengurangan Penghasilan
Setelah mengetahui penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah menentukan pengurangan penghasilan. Pengurangan penghasilan adalah pengurangan yang diberikan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurangan penghasilan yang diberikan antara lain:
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- Biaya jabatan
- Tunjangan keluarga
- Biaya pendidikan
- Biaya kesehatan
- Donasi
Pengurangan penghasilan tersebut dapat dilihat pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atau dapat berkonsultasi dengan ahli perpajakan.
Langkah 3: Hitung Penghasilan Neto
Setelah menentukan pengurangan penghasilan, selanjutnya Anda bisa menghitung penghasilan neto. Penghasilan neto adalah penghasilan setelah dikurangi pengurangan penghasilan. Rumus untuk menghitung penghasilan neto adalah:
Penghasilan neto = Penghasilan bruto – pengurangan penghasilan
Langkah 4: Tentukan PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pengurangan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah. Besaran PTKP setiap tahunnya berbeda-beda dan tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Anda bisa melihat tabel PTKP pada laman website resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah 5: Hitung PPh Terutang
Setelah menentukan PTKP, selanjutnya Anda bisa menghitung PPh terutang. PPh terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan penghasilan neto dan tarif pajak yang berlaku.
Berikut ini adalah tarif PPh terbaru yang berlaku pada tahun 2021:
Penghasilan Tahunan | Tarif PPh |
---|---|
0 – 50 juta | 5% |
50 juta – 250 juta | 15% |
250 juta – 500 juta | 25% |
> 500 juta | 30% |
Rumus untuk menghitung PPh terutang adalah:
PPh terutang = (Penghasilan neto – PTKP) x Tarif PPh
Langkah 6: Hitung Sisa PPh yang Harus Dibayar
Setelah menghitung PPh terutang, langkah terakhir adalah menghitung sisa PPh yang harus dibayar. Rumusnya adalah sisa PPh = PPh terutang – PPh yang sudah dipotong. PPh yang sudah dipotong sudah dipotong dapat dilihat pada sertifikat penghasilan atau slip gaji.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Cara Hitung SPT Pajak Penghasilan
1. Kapan wajib pajak harus menyampaikan SPT?
Wajib pajak harus menyampaikan SPT setiap tahun pada periode yang sudah ditentukan oleh pemerintah, yakni mulai dari tanggal 1 Juli hingga 31 Maret tahun berikutnya. Sebagai contoh, untuk periode pajak tahun 2021, wajib pajak harus menyampaikan SPT mulai dari tanggal 1 Juli 2021 hingga 31 Maret 2022.
2. Apa saja jenis SPT yang harus disampaikan pada KPP?
Beberapa jenis SPT yang wajib disampaikan antara lain:
- SPT Pajak Penghasilan (PPh)
- SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- SPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- SPT Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- SPT Pajak Hotel
- SPT Pajak Restoran
3. Apakah wajib Pajak yang penghasilannya lebih rendah dari PTKP tetap harus menyampaikan SPT?
Wajib pajak yang penghasilannya lebih rendah dari PTKP belum tentu tidak wajib menyampaikan SPT. Ada beberapa kasus di mana wajib pajak yang penghasilannya lebih rendah dari PTKP tetap wajib melaporkan SPT, seperti apabila wajib pajak memiliki penghasilan lain selain dari gaji seperti penghasilan dari investasi atau usaha.
4. Apa saja sanksi yang akan diberikan apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT?
Beberapa sanksi yang akan diberikan apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT antara lain:
- Denda administrasi
- Pemblokiran NPWP
- Sanksi pidana
5. Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesalahan pada SPT yang sudah disampaikan?
Jika terdapat kesalahan pada SPT yang sudah disampaikan, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan perbaikan SPT. Permohonan tersebut dapat dilakukan secara daring melalui laman website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau langsung datang ke Kantor Pajak terdekat.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kami telah membahas cara hitung SPT Pajak Penghasilan. Ada enam langkah yang harus diikuti dalam menghitung SPT, yaitu menentukan jenis penghasilan, menentukan pengurangan penghasilan, menghitung penghasilan neto, menentukan PTKP, menghitung PPh terutang, dan menghitung sisa PPh yang harus dibayar. Selain itu, kami juga telah menjawab beberapa pertanyaan yang sering diajukan. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!