Cara Hitung SHU Koperasi Simpan Pinjam
Cara Hitung SHU Koperasi Simpan Pinjam

Cara Hitung SHU Koperasi Simpan Pinjam

Hai Sobat TeknoBgt, dalam dunia koperasi simpan pinjam, SHU (Sisa Hasil Usaha) merupakan hal yang penting untuk diperhitungkan. Pada artikel kali ini, kami akan membahas cara menghitung SHU dalam koperasi simpan pinjam. Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu SHU?

SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah laba yang diperoleh koperasi setelah dipotong cadangan. SHU juga bisa disebut dengan keuntungan bersih koperasi yang dibagi-bagikan kepada anggota koperasi berdasarkan keaktifan dan besaran simpanan mereka.

Langkah-langkah Menghitung SHU

Langkah pertama dalam menghitung SHU adalah dengan menentukan total pendapatan koperasi selama satu tahun. Pendapatan koperasi ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti bunga pinjaman, administrasi, dan lain-lain.

Setelah itu, hitung total biaya yang dikeluarkan koperasi selama satu tahun. Biaya ini bisa berasal dari berbagai hal, seperti gaji karyawan, biaya sewa, listrik, dan lain-lain.

Setelah total pendapatan dan total biaya diketahui, selanjutnya hitung sisa hasil usaha atau laba koperasi dengan mengurangkan total biaya dari total pendapatan.

Setelah mendapatkan sisa hasil usaha atau laba koperasi, tentukan besarnya cadangan yang harus disisihkan. Besarnya cadangan biasanya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

Setelah cadangan dipotong dari sisa hasil usaha atau laba koperasi, maka SHU yang bisa dibagikan kepada anggota koperasi sudah dapat dihitung.

Contoh Perhitungan SHU

Berikut ini adalah contoh perhitungan SHU.

PENDAPATANJUMLAH
Bunga PinjamanRp. 10.000.000
AdministrasiRp. 5.000.000
TotalRp. 15.000.000
BIAYAJUMLAH
Gaji KaryawanRp. 4.000.000
Biaya SewaRp. 1.500.000
Biaya ListrikRp. 500.000
TotalRp. 6.000.000

Dalam contoh perhitungan di atas, total pendapatan koperasi adalah Rp. 15.000.000, sedangkan total biaya koperasi adalah Rp. 6.000.000. Oleh karena itu, sisa hasil usaha atau laba koperasi adalah Rp. 9.000.000.

Jika dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebutkan bahwa cadangan yang harus disisihkan sebesar 30%, maka cadangan sebesar Rp. 2.700.000 harus dipotong dari sisa hasil usaha atau laba koperasi. Dengan demikian, SHU yang bisa dibagikan kepada anggota koperasi sebesar Rp. 6.300.000.

FAQ

1. Apa itu SHU?

SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah laba yang diperoleh koperasi setelah dipotong cadangan.

2. Bagaimana cara menghitung SHU?

Cara menghitung SHU adalah dengan menentukan total pendapatan, total biaya, sisa hasil usaha atau laba koperasi, dan besar cadangan yang harus disisihkan.

3. Apa yang menjadi sumber pendapatan koperasi simpan pinjam?

Pendapatan koperasi simpan pinjam bisa berasal dari berbagai sumber, seperti bunga pinjaman, administrasi, dan lain-lain.

4. Apa yang menjadi sumber biaya koperasi simpan pinjam?

Biaya koperasi simpan pinjam bisa berasal dari berbagai hal, seperti gaji karyawan, biaya sewa, listrik, dan lain-lain.

5. Apa yang dimaksud dengan cadangan?

Cadangan adalah sebagian dari laba koperasi yang disisihkan untuk menutupi kerugian atau untuk investasi di masa depan.

Kesimpulan

Dalam menghitung SHU koperasi simpan pinjam, langkah-langkah yang harus diperhatikan adalah menentukan total pendapatan, total biaya, sisa hasil usaha atau laba koperasi, dan besar cadangan yang harus disisihkan. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, maka SHU yang bisa dibagikan kepada anggota koperasi dapat dihitung. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan dapat membantu Sobat TeknoBgt dalam memahami cara menghitung SHU koperasi simpan pinjam.

Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Hitung SHU Koperasi Simpan Pinjam