Halo Sobat TeknoBgt, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung PTKP tahun 2016. PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak karena digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam setahun, setiap Wajib Pajak memiliki PTKP yang berbeda-beda. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui cara menghitung PTKP kamu untuk tahun 2016.
1. Apa itu PTKP?
PTKP adalah kependekan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak karena digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Artinya, jika penghasilanmu dibawah PTKP, kamu tidak perlu membayar pajak.
Dalam setahun, setiap Wajib Pajak memiliki PTKP yang berbeda-beda sesuai dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan. PTKP tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Status | PTKP |
---|---|
Belum Kawin/Tidak Memiliki Tanggungan | Rp 54.000.000,- |
Kawin | Rp 58.500.000,- |
Kawin dan Memiliki Tanggungan | Rp 62.400.000,- |
2. Bagaimana Cara Menghitung PTKP?
Cara menghitung PTKP tahun 2016 tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut cara menghitung PTKP:
a. Belum Kawin/Tidak Memiliki Tanggungan
- PTKP dasar: Rp 54.000.000,-
- Jika memiliki orang tua yang menjadi tanggungan dan tidak mempunyai penghasilan, maka ditambahkan PTKP sebesar: Rp 4.500.000,-
- Jika memiliki saudara kandung yang menjadi tanggungan dan tidak mempunyai penghasilan, maka ditambahkan PTKP sebesar: Rp 4.500.000,-
b. Kawin
- PTKP dasar: Rp 58.500.000,-
- Jika pasangan suami istri tidak bekerja, maka ditambahkan PTKP sebesar: Rp 4.500.000,-
- Jika salah satu pasangan suami istri tidak bekerja, maka ditambahkan PTKP sebesar: Rp 4.500.000,-
- Jika memiliki orang tua yang menjadi tanggungan dan tidak mempunyai penghasilan, maka ditambahkan PTKP sebesar: Rp 4.500.000,-
- Jika memiliki saudara kandung yang menjadi tanggungan dan tidak mempunyai penghasilan, maka ditambahkan PTKP sebesar: Rp 4.500.000,-
c. Kawin dan Memiliki Tanggungan
- PTKP dasar: Rp 62.400.000,-
- Jika pasangan suami istri tidak bekerja, maka ditambahkan PTKP sebesar: Rp 4.500.000,-
- Jika salah satu pasangan suami istri tidak bekerja, maka ditambahkan PTKP sebesar: Rp 4.500.000,-
- Jika memiliki orang tua yang menjadi tanggungan dan tidak mempunyai penghasilan, maka ditambahkan PTKP sebesar: Rp 4.500.000,-
- Jika memiliki saudara kandung yang menjadi tanggungan dan tidak mempunyai penghasilan, maka ditambahkan PTKP sebesar: Rp 4.500.000,-
- Jumlah tanggungan selain pasangan suami istri dan anak-anak maksimal 3 orang dengan PTKP sebesar: Rp 1.500.000,- untuk setiap orang.
3. Apa itu PTKP Tambahan?
PTKP Tambahan adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak karena digunakan untuk keperluan tertentu seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
PTKP Tambahan maksimal adalah 50% dari PTKP dasar. Untuk tahun 2016, PTKP Tambahan adalah sebagai berikut:
Status | PTKP Tambahan |
---|---|
Belum Kawin/Tidak Memiliki Tanggungan | Maksimal Rp 27.000.000,- |
Kawin | Maksimal Rp 29.250.000,- |
Kawin dan Memiliki Tanggungan | Maksimal Rp 31.200.000,- |
4. Bagaimana Cara Menghitung PTKP Tambahan?
Cara menghitung PTKP Tambahan juga tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut cara menghitung PTKP Tambahan:
a. Belum Kawin/Tidak Memiliki Tanggungan
PTKP Tambahan maksimal adalah 50% dari PTKP dasar. Jadi, untuk status Belum Kawin/Tidak Memiliki Tanggungan, PTKP Tambahan maksimal adalah: Rp 27.000.000,-
b. Kawin
PTKP Tambahan maksimal adalah 50% dari PTKP dasar. Jadi, untuk status Kawin, PTKP Tambahan maksimal adalah: Rp 29.250.000,-
c. Kawin dan Memiliki Tanggungan
PTKP Tambahan maksimal adalah 50% dari PTKP dasar. Jadi, untuk status Kawin dan Memiliki Tanggungan, PTKP Tambahan maksimal adalah: Rp 31.200.000,-
5. Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?
Setelah menghitung PTKP dan PTKP Tambahan, kamu dapat menghitung pajak penghasilanmu menggunakan rumus berikut:
Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto – PTKP – PTKP Tambahan) x Tarif (%) – Pengurang Pajak (jika ada)
Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan yang kamu peroleh dalam satu tahun. Tarif pajak penghasilan dapat dilihat pada tabel berikut:
Penghasilan Tahunan | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan Rp 50.000.000,- | 5% |
Di atas Rp 50.000.000,- s/d Rp 250.000.000,- | 15% |
Di atas Rp 250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- | 25% |
Di atas Rp 500.000.000,- | 30% |
FAQ
1. Apa itu PTKP?
PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak karena digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Bagaimana cara menghitung PTKP?
Cara menghitung PTKP tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Untuk lebih jelasnya, silakan lihat poin nomor 2 di atas.
3. Apa itu PTKP Tambahan?
PTKP Tambahan adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak karena digunakan untuk keperluan tertentu seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
4. Apa tarif pajak penghasilan?
Tarif pajak penghasilan dapat dilihat pada tabel di poin nomor 5 di atas.
Penutup
Demikianlah penjelasan tentang cara menghitung PTKP tahun 2016. Diharapkan artikel ini bisa membantu kamu menghitung pajak penghasilan dengan lebih mudah. Silakan bagikan artikel ini jika bermanfaat dan jangan lupa ikuti artikel menarik lainnya di Sobat TeknoBgt.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.