Halo Sobat TeknoBgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung PPH THR. Sebelum kita mulai, pastikan kamu memiliki pemahaman dasar mengenai penghasilan, pajak, dan THR.
Pengertian PPH dan THR
PPH atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang dalam satu tahun. Sedangkan THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pembayaran yang diberikan oleh perusahaan pada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi kerja selama setahun.
Sebagai karyawan, kamu wajib membayar PPH atas penghasilan yang diterima, termasuk THR. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung PPH THR dengan benar. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Langkah-langkah Menghitung PPH THR
1. Hitung Total Penghasilan
Langkah pertama dalam menghitung PPH THR adalah menghitung total penghasilan kamu selama setahun. Total penghasilan ini terdiri dari gaji bulanan dan THR yang kamu terima.
Bulan | Gaji | THR | Total |
---|---|---|---|
Januari | Rp 5.000.000 | – | Rp 5.000.000 |
Februari | Rp 5.000.000 | – | Rp 5.000.000 |
Maret | Rp 5.000.000 | – | Rp 5.000.000 |
April | Rp 5.000.000 | Rp 6.000.000 | Rp 11.000.000 |
Mei | Rp 5.000.000 | – | Rp 5.000.000 |
Juni | Rp 5.000.000 | – | Rp 5.000.000 |
Juli | Rp 5.000.000 | – | Rp 5.000.000 |
Agustus | Rp 5.000.000 | Rp 6.000.000 | Rp 11.000.000 |
September | Rp 5.000.000 | – | Rp 5.000.000 |
Oktober | Rp 5.000.000 | – | Rp 5.000.000 |
November | Rp 5.000.000 | – | Rp 5.000.000 |
Desember | Rp 5.000.000 | Rp 8.000.000 | Rp 13.000.000 |
Total | Rp 60.000.000 | Rp 20.000.000 | Rp 80.000.000 |
2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besar PTKP ini berbeda-beda tergantung pada status pernikahan, tanggungan, dan jenis pekerjaan.
Pada umumnya, PTKP karyawan dengan status bukan kepala keluarga adalah Rp 54 juta per tahun. Jadi, jika total penghasilan kamu selama setahun adalah Rp 80 juta, maka penghasilan yang kena pajak adalah:
(Rp 80.000.000 – Rp 54.000.000) = Rp 26.000.000
3. Hitung Pajak Penghasilan
Setelah menghitung penghasilan yang kena pajak, selanjutnya hitunglah pajak yang harus kamu bayar. Besar PPH ditentukan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
Range Penghasilan | Tarif PPH |
---|---|
< Rp 50.000.000 | 5% |
>= Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 | 15% |
>= Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 | 25% |
>= Rp 500.000.000 | 30% |
Dari tabel di atas, kita dapat mengetahui bahwa tarif PPH untuk penghasilan sebesar Rp 26.000.000 adalah 5%. Maka, pajak yang harus kamu bayar adalah:
5% x Rp 26.000.000 = Rp 1.300.000
4. Hitung PPH THR
Setelah mengetahui besarnya pajak yang harus kamu bayar, selanjutnya hitung PPH THR. PPH THR dihitung dengan cara mengalikan tarif PPH dengan jumlah THR yang diterima.
Jika tarif PPH yang berlaku adalah 5%, dan jumlah THR yang kamu terima adalah Rp 20.000.000, maka PPH THR yang harus kamu bayar adalah:
5% x Rp 20.000.000 = Rp 1.000.000
FAQ
1. Apa saja yang termasuk dalam penghasilan yang kena pajak?
Penghasilan yang kena pajak meliputi gaji, bonus, tunjangan, uang lembur, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh karyawan dari perusahaan.
2. Apa yang dimaksud dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besar PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan, tanggungan, dan jenis pekerjaan.
3. Berapa tarif PPH untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000?
Tarif PPH untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 adalah 30%.
4. Apakah PPH THR harus dilaporkan ke DJP?
Ya, PPH THR harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Sistem Administrasi Pajak Online (SAP). Pelaporan dilakukan setiap bulan Februari pada tahun berikutnya.
5. Bagaimana cara melaporkan PPH THR ke DJP?
PPH THR dilaporkan ke DJP melalui Sistem Administrasi Pajak Online (SAP). Pastikan data yang kamu laporkan sesuai dengan yang ada di slip gaji.