Hello Sobat TeknoBgt, apakah kamu sudah paham tentang cara menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2? Jika belum, jangan khawatir karena dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami. PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari sewa, penggunaan, atau hak atas tanah dan/atau bangunan. Mari kita bahas lebih lanjut!
Apa itu PPh Pasal 4 Ayat 2?
PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari sewa, penggunaan, atau hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini harus dibayar oleh pihak yang membayar sewa, penggunaan, atau hak atas tanah dan/atau bangunan, bukan oleh pemilik tanah atau bangunan. Besarnya PPh Pasal 4 Ayat 2 ditentukan berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima.
Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2?
Untuk menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2, terlebih dahulu harus diketahui besarnya penghasilan bruto yang diterima dari sewa, penggunaan, atau hak atas tanah dan/atau bangunan. Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penerimaan dari sewa, penggunaan, atau hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum dipotong biaya-biaya yang diperbolehkan. Biaya-biaya yang diperbolehkan adalah biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan sewa, penggunaan, atau hak atas tanah dan/atau bangunan.
Setelah diketahui penghasilan bruto, selanjutnya dilakukan pengurangan dengan biaya-biaya yang diperbolehkan. Kemudian, hasil pengurangan tersebut dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku untuk PPh Pasal 4 Ayat 2. Tarif pajak untuk PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah 10% dari penghasilan neto jika sewa atau penggunaan tanah dan/atau bangunan tidak dilakukan secara teratur (tidak dalam rangka usaha), atau 2% dari penghasilan neto jika sewa atau penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan secara teratur (dalam rangka usaha).
Contoh: Sukirman menyewakan rumahnya kepada Budi selama satu tahun seharga Rp. 24 juta. Total biaya-biaya yang dikeluarkan Sukirman selama satu tahun adalah Rp. 5 juta. Berapa besarnya PPh Pasal 4 Ayat 2 yang harus dibayar Sukirman?
Penghasilan bruto yang diterima Sukirman adalah Rp. 24 juta. Setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan sebesar Rp. 5 juta, maka penghasilan neto yang diterima Sukirman adalah Rp. 19 juta. Jika sewa tanah dan/atau bangunan dilakukan secara teratur (dalam rangka usaha), maka tarif pajak yang berlaku adalah 2%. Maka, besarnya PPh Pasal 4 Ayat 2 yang harus dibayar Sukirman adalah 2% x Rp. 19 juta = Rp. 380 ribu.
Frequently Asked Questions (FAQ) tentang PPh Pasal 4 Ayat 2
1. Siapa yang harus membayar PPh Pasal 4 Ayat 2?
PPh Pasal 4 Ayat 2 harus dibayar oleh pihak yang membayar sewa, penggunaan, atau hak atas tanah dan/atau bangunan, bukan oleh pemilik tanah atau bangunan.
2. Bagaimana jika sewa atau penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan?
Jika sewa atau penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan, maka tarif pajak yang berlaku adalah 10% dari penghasilan neto.
3. Apa saja biaya-biaya yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto?
Biaya-biaya yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan sewa, penggunaan, atau hak atas tanah dan/atau bangunan, seperti biaya perbaikan dan pemeliharaan, biaya listrik, biaya air, dan sebagainya.
4. Bagaimana cara melaporkan PPh Pasal 4 Ayat 2?
PPh Pasal 4 Ayat 2 dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan, tergantung jenis pembayar pajaknya. Pada bagian keterangan, harus dijelaskan bahwa pajak yang dilaporkan adalah PPh Pasal 4 Ayat 2 dan dituliskan besarnya penghasilan bruto dan besarnya pajak yang harus dibayar.
5. Apa sanksi atas ketidakpatuhan membayar PPh Pasal 4 Ayat 2?
Jika terjadi ketidakpatuhan membayar PPh Pasal 4 Ayat 2, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga, multa, dan atau denda. Selain itu, bisa juga dikenakan tindakan pidana.
Penutup
Itulah cara menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2 yang harus diketahui oleh Sobat TeknoBgt. Penting untuk memahami cara menghitung pajak yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Jangan lupa untuk melaporkan PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan benar dan tepat waktu. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!