Hello Sobat TeknoBgt, dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung PPH Final Pasal 4 Ayat 2. Bagi yang belum tahu, PPH Final Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang dilakukan oleh WP Badan yang tidak terkena kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Penghasilan (SPT) Tahunan, karena perusahaannya masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Nah, langsung saja kita bahas caranya.
1. Pengertian PPH Final Pasal 4 Ayat 2
PPH Final Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang dilakukan oleh WP Badan yang tidak terkena kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Penghasilan (SPT) Tahunan, karena perusahaannya masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). PPH Final Pasal 4 Ayat 2 ini memiliki tarif sebesar 1% dari omzet usaha atau penghasilan bruto.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah tabel penjelasan tarif PPH Final Pasal 4 Ayat 2:
Penghasilan Bruto | Tarif Pajak |
---|---|
Kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar | 1% |
Lebih dari Rp 4,8 miliar | Tidak dikenakan PPH Final Pasal 4 Ayat 2 |
2. Cara Menghitung PPH Final Pasal 4 Ayat 2
Untuk menghitung PPH Final Pasal 4 Ayat 2, berikut ini adalah rumus yang harus Sobat TeknoBgt ketahui:
PPH Final Pasal 4 Ayat 2 = Tarif x Penghasilan Bruto
Contoh penghitungan:
Jika omzet usaha atau Penghasilan Bruto yang diterima WP Badan dalam satu tahun adalah Rp 500 juta, maka PPH Final Pasal 4 Ayat 2 yang harus dibayarkan adalah:
PPH Final Pasal 4 Ayat 2 = 1% x Rp 500 juta = Rp 5 juta
3. Ketentuan Pemotongan dan Penyetoran PPH Final Pasal 4 Ayat 2
PPH Final Pasal 4 Ayat 2 harus dipotong dan disetorkan oleh pihak yang membayar kepada WP Badan. Pihak yang membayar wajib mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) dan mengirimkannya ke kantor pajak terdekat.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah FAQ seputar PPH Final Pasal 4 Ayat 2:
4. FAQ
4.1. Apa saja jenis WP Badan yang terkena PPH Final Pasal 4 Ayat 2?
Jenis WP Badan yang terkena PPH Final Pasal 4 Ayat 2 adalah perusahaan yang masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan tidak terkena kewajiban penyampaian SPT Tahunan.
4.2. Apakah karyawan juga harus membayar PPH Final Pasal 4 Ayat 2?
Karyawan tidak terkena kewajiban membayar PPH Final Pasal 4 Ayat 2. PPH Final Pasal 4 Ayat 2 hanya dikenakan pada WP Badan yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
4.3. Bagaimana cara memeriksa apakah perusahaan masuk dalam kategori UMKM?
Untuk menentukan apakah perusahaan masuk dalam kategori UMKM, bisa dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
4.4. Apakah PPH Final Pasal 4 Ayat 2 harus dibayar setiap bulan?
PPH Final Pasal 4 Ayat 2 harus dibayar setiap tahun, dan harus disetorkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dari pembayaran penghasilan bruto.
4.5. Apa yang terjadi jika tidak membayar PPH Final Pasal 4 Ayat 2?
Jika WP Badan tidak membayar PPH Final Pasal 4 Ayat 2, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PPH Final Pasal 4 Ayat 2 yang harus dibayarkan.
Demikianlah artikel mengenai cara menghitung PPH Final Pasal 4 Ayat 2. Pastikan Sobat TeknoBgt selalu membayar pajak secara tepat waktu dan tidak ada tunggakan pajak yang belum diselesaikan. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.