Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu seorang pengusaha atau pebisnis yang ingin tahu cara menghitung PPH 29 badan? Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap dan detail tentang cara hitung PPH 29 badan. Simak terus artikel ini sampai selesai ya!
Pengertian Pajak Penghasilan Badan (PPH)
Sebelum membahas cara menghitung PPH 29 badan, ada baiknya kamu memahami terlebih dahulu apa itu Pajak Penghasilan Badan atau PPH. PPH adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha atau perusahaan atas penghasilan yang diperolehnya. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting.
PPH terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah PPH 29 badan. Pajak ini dikenakan atas pembayaran penghasilan dalam bentuk honorarium, royalti, atau pembayaran lainnya kepada individu atau badan usaha yang bukan wajib pajak.
Siapa yang Harus Menghitung dan Membayar PPH 29 Badan?
Sesuai dengan aturan yang berlaku, badan usaha atau perusahaan yang melakukan pembayaran penghasilan kepada individu ataupun badan usaha yang bukan wajib pajak wajib menghitung dan membayar PPH 29 badan. Pembayaran ini harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah pembayaran penghasilan dilakukan.
Cara Hitung PPH 29 Badan
1. Tentukan Tarif PPH 29 Badan
Tarif PPH 29 badan adalah sebesar 1% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan. Bruto penghasilan merupakan jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak.
Contoh: Sebuah perusahaan membayar honorarium sebesar Rp 10.000.000 kepada seorang individu yang bukan wajib pajak. Berapakah tarif PPH 29 badan yang harus dibayarkan?
Solusi: Tarif PPH 29 badan adalah 1% dari Rp 10.000.000, yaitu sebesar Rp 100.000.
2. Hitung Jumlah yang Harus Dipotong
Jumlah yang harus dipotong adalah jumlah bruto penghasilan dikurangi dengan PPH 29 badan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Contoh: Berdasarkan contoh sebelumnya, tarif PPH 29 badan yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000. Berapakah jumlah yang harus dipotong dari honorarium sebesar Rp 10.000.000 tersebut?
Solusi: Jumlah yang harus dipotong adalah Rp 10.000.000 – Rp 100.000 = Rp 9.900.000.
3. Bayar PPH 29 Badan yang Sudah Dipotong
Setelah menghitung jumlah yang harus dipotong, perusahaan wajib membayar PPH 29 badan tersebut ke kas negara paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah pembayaran penghasilan dilakukan.
FAQ tentang Cara Hitung PPH 29 Badan
1. Apakah PPH 29 Badan Dikenakan pada Pembayaran Lain Selain Honorarium dan Royalti?
Tidak, PPH 29 badan hanya dikenakan pada pembayaran honorarium, royalti, atau pembayaran lainnya kepada individu atau badan usaha yang bukan wajib pajak.
2. Siapa yang Harus Membayar PPH 29 Badan?
Pembayaran PPH 29 badan harus dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan yang melakukan pembayaran penghasilan kepada individu ataupun badan usaha yang bukan wajib pajak.
3. Apakah PPH 29 Badan Berlaku untuk Pembayaran dalam Negeri Saja?
Tidak, PPH 29 badan berlaku untuk pembayaran yang dilakukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
4. Apakah Penerima Honorarium atau Royalti Harus Membayar Pajak?
Ya, penerima honorarium atau royalti wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak Juga Video Membahas Cara Hitung PPH 29 Badan Berikut Ini!
Video | Deskripsi |
---|---|
Video ini menjelaskan secara lengkap dan detail tentang cara hitung PPH 29 badan. Simak dan jangan lewatkan ya! |
Kesimpulan
Dalam artikel ini kita telah membahas mengenai cara hitung PPH 29 badan. PPH 29 badan merupakan pajak yang dikenakan atas pembayaran penghasilan dalam bentuk honorarium, royalti, atau pembayaran lainnya kepada individu atau badan usaha yang bukan wajib pajak. Agar tidak terkena sanksi atau denda, pastikan kamu menghitung dan membayar PPH 29 badan dengan tepat dan benar.