Halo Sobat TeknoBgt! Pajak Penghasilan (PPH) 26 merupakan hal yang penting untuk dipahami bagi kalian yang memiliki penghasilan dari usaha atau profesi. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara hitung PPH 26 secara lengkap dan mudah dipahami. Simak artikel ini sampai selesai ya!
Apa itu PPH 26?
PPH 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari usaha atau profesi seperti pengacara, dokter, dan konsultan. Besarnya tarif PPH 26 adalah 2% dari penghasilan kena pajak.
Bagi Sobat TeknoBgt yang memiliki penghasilan dari usaha atau profesi, penting untuk mengetahui cara menghitung PPH 26 agar tidak terkena sanksi dari pihak pajak. Berikut adalah cara hitung PPH 26 yang perlu kalian ketahui.
Cara Hitung PPH 26
1. Tentukan Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto (sebelum dipotong pajak) dikurangi dengan pengurang-pengurang yang diperbolehkan sebagai pengurang dalam peraturan perpajakan.
Pengurang-pengurang tersebut antara lain:
Pengurang | Besaran |
---|---|
Pengurang biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan mempertahankan penghasilan | Maksimal 50% |
Pengurang biaya yang diakui sehubungan dengan perolehan, pengumpulan, dan pemeliharaan hak atas aset tak berwujud | Maksimal 25% |
Pengurang biaya pemeliharaan sarana dan prasarana untuk kegiatan usaha |
Ketiga pengurang tersebut dapat dikombinasikan, namun pengurang biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan mempertahankan penghasilan paling banyak 50%.
2. Tentukan Besarnya Penghasilan Kena Pajak
Setelah kalian menentukan penghasilan kena pajak, selanjutnya tentukan besarnya penghasilan kena pajak dengan cara mengurangi pengurang-pengurang tersebut dari penghasilan bruto (sebelum dipotong pajak).
3. Hitung PPh 26
Setelah kalian mengetahui besarnya penghasilan kena pajak, selanjutnya hitunglah PPH 26 dengan cara mengalikan besarnya penghasilan kena pajak dengan tarif PPH 26 yaitu 2%.
Contohnya, jika penghasilan kena pajak kalian sebesar Rp10.000.000,- maka PPH 26 yang harus kalian bayarkan adalah sebesar Rp200.000,- (Rp10.000.000,- x 2%).
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa itu PPH 26?
PPH 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari usaha atau profesi dengan besaran tarif sebesar 2%.
2. Siapa yang harus membayar PPH 26?
PPH 26 harus dibayar oleh orang yang memiliki penghasilan dari usaha atau profesi seperti pengacara, dokter, dan konsultan.
3. Bagaimana cara menghitung PPH 26?
Cara menghitung PPH 26 adalah dengan mengalikan besarnya penghasilan kena pajak dengan tarif PPH 26 yaitu 2%.
4. Bagaimana cara menentukan penghasilan kena pajak?
Penghasilan kena pajak dapat ditentukan dengan mengurangi pengurang-pengurang yang diperbolehkan sebagai pengurang dalam peraturan perpajakan dari penghasilan bruto (sebelum dipotong pajak).
5. Apa saja pengurang-pengurang penghasilan kena pajak?
Pengurang-pengurang penghasilan kena pajak adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh, mengumpulkan, dan mempertahankan penghasilan; biaya yang diakui sehubungan dengan perolehan, pengumpulan, dan pemeliharaan hak atas aset tak berwujud; dan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana untuk kegiatan usaha.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita sudah membahas cara hitung PPH 26 dengan lengkap dan mudah dipahami. Jangan lupa untuk memperhatikan besarnya penghasilan kena pajak dan pengurang yang diperbolehkan sebagai pengurang dalam peraturan perpajakan. Dengan mengetahui cara menghitung PPH 26, kalian dapat menghindari sanksi dari pihak pajak. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!