Selamat datang Sobat TeknoBgt, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai cara hitung PPH 24. Pajak Penghasilan (PPH) 24 adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP) terhadap penghasilan yang diterima atas jenis usaha tertentu. Pada artikel ini, kita akan membahas definisi, jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPH 24, besaran PPH 24, serta beberapa contoh perhitungan PPH 24. Simak artikel ini sampai selesai ya!
Definisi PPH 24
Pajak Penghasilan (PPH) 24 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima Wajib Pajak (WP) dari pekerjaan atau kegiatan usaha yang dilakukan dalam bentuk sewa menyewa, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas kendaraan bermotor, dan/atau pengalihan hak atas barang dan/atau jasa yang tidak berwujud lainnya. PPH 24 dikenakan pada persentase tertentu dari penghasilan bruto yang diterima WP dan dipotong oleh pihak pemberi penghasilan. Potongan PPH 24 tersebut harus disetorkan ke kas negara melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Jenis-Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPH 24
PPH 24 dikenakan pada beberapa jenis penghasilan yang diterima WP, di antaranya adalah:
No | Jenis Penghasilan | PPH 24 |
---|---|---|
1 | Sewa Menyewa | 15% |
2 | Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan | 2,5% |
3 | Pengalihan Hak Atas Kendaraan Bermotor | 0,5% |
4 | Pengalihan Hak Atas Barang dan/atau Jasa yang Tidak Berwujud Lainnya | 2% |
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.03/2019
Besaran PPH 24
Besaran PPH 24 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima oleh WP dari jenis usaha tertentu. Berikut adalah besaran PPH 24 untuk setiap jenis penghasilan:
- Pada jenis usaha sewa menyewa, besaran PPH 24 sebesar 15% dari penghasilan bruto yang diterima WP.
- Pada jenis usaha pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, besaran PPH 24 sebesar 2,5% dari penghasilan bruto yang diterima WP.
- Pada jenis usaha pengalihan hak atas kendaraan bermotor, besaran PPH 24 sebesar 0,5% dari penghasilan bruto yang diterima WP.
- Pada jenis usaha pengalihan hak atas barang dan/atau jasa yang tidak berwujud lainnya, besaran PPH 24 sebesar 2% dari penghasilan bruto yang diterima WP.
Contoh Perhitungan PPH 24
Untuk memperjelas bagaimana cara hitung PPH 24, berikut adalah beberapa contoh perhitungan:
Contoh 1: Penghasilan Sewa Menyewa
Seorang WP memiliki sebuah rumah yang disewakan dengan harga sewa Rp 10.000.000,- per tahun. Berapa besaran PPH 24 yang harus disetorkan?
Langkah-langkah perhitungan PPH 24 pada jenis usaha sewa menyewa adalah sebagai berikut:
- Hitung penghasilan bruto: Rp 10.000.000,-
- Hitung besaran PPH 24: 15% x Rp 10.000.000,- = Rp 1.500.000,-
Jadi, besaran PPH 24 yang harus disetorkan oleh WP adalah sebesar Rp 1.500.000,-.
Contoh 2: Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Seorang WP menjual sebuah rumah seharga Rp 1.000.000.000,-. Berapa besaran PPH 24 yang harus disetorkan?
Langkah-langkah perhitungan PPH 24 pada jenis usaha pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut:
- Hitung penghasilan bruto: Rp 1.000.000.000,-
- Hitung besaran PPH 24: 2,5% x Rp 1.000.000.000,- = Rp 25.000.000,-
Jadi, besaran PPH 24 yang harus disetorkan oleh WP adalah sebesar Rp 25.000.000,-.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu PPH 24?
PPH 24 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima Wajib Pajak (WP) dari jenis usaha tertentu seperti sewa menyewa, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas kendaraan bermotor, dan/atau pengalihan hak atas barang dan/atau jasa yang tidak berwujud lainnya.
2. Apa jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPH 24?
Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPH 24 antara lain sewa menyewa, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas kendaraan bermotor, dan/atau pengalihan hak atas barang dan/atau jasa yang tidak berwujud lainnya.
3. Berapa besaran PPH 24?
Besaran PPH 24 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima oleh WP dari jenis usaha tertentu. Besaran PPH 24 untuk setiap jenis penghasilan adalah sebagai berikut:
- Sewa Menyewa: 15% dari penghasilan bruto
- Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan: 2,5% dari penghasilan bruto
- Pengalihan Hak Atas Kendaraan Bermotor: 0,5% dari penghasilan bruto
- Pengalihan Hak Atas Barang dan/atau Jasa yang Tidak Berwujud Lainnya: 2% dari penghasilan bruto
4. Bagaimana cara menghitung PPH 24?
Langkah-langkah perhitungan PPH 24 adalah sebagai berikut:
- Hitung penghasilan bruto dari jenis usaha tertentu.
- Hitung besaran PPH 24 dengan mengalikan persentase PPH 24 dengan penghasilan bruto.
5. Kapan PPH 24 harus disetorkan?
PPH 24 harus disetorkan oleh pihak pemberi penghasilan ke kas negara melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.