Halooo Sobat TeknoBgt! Sebagai pekerja yang baik, tentunya kamu perlu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ya. Namun, tak jarang banyak pekerja yang bingung dengan hitungan potongan BPJS Ketenagakerjaan ini. Nah, kali ini kita akan bahas tentang cara hitung potongan BPJS Ketenagakerjaan agar kamu tak lagi bingung.
Pertama, Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial bagi pekerja atau buruh di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja sehingga mereka dapat terlindungi dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja, sakit, cacat hingga pensiun. Dalam rangka menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kebijakan iuran yang harus dibayarkan oleh para pekerja.
Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beberapa manfaat bagi para pesertanya, yaitu:
No | Manfaat |
---|---|
1 | Jaminan hari tua |
2 | Jaminan kecelakaan kerja |
3 | Jaminan kematian |
4 | Jaminan pensiun |
5 | Jaminan penyakit |
Keuntungan lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan adalah biaya yang dikeluarkan relatif terjangkau dan bisa dicicil setiap bulan.
Cara Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui manfaat yang akan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya kita akan membahas cara hitung potongan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah rumus untuk menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan:
Jumlah iuran = iuran BPJS Ketenagakerjaan + iuran JHT (Jaminan Hari Tua) + iuran JP (Jaminan Pensiun)
1. Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan gaji yang diterima. Berikut ini adalah tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan gaji:
No | Gaji | Iuran BPJS Ketenagakerjaan |
---|---|---|
1 | Di bawah Rp 1.000.000 | 2% |
2 | Rp 1.000.000 – Rp 7.000.000 | 3% |
3 | Di atas Rp 7.000.000 | 5% |
Contoh: Jika gaji kamu Rp 5.000.000, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan adalah:
5.000.000 x 3% = 150.000
2. Hitung Iuran JHT (Jaminan Hari Tua)
Iuran JHT juga dihitung berdasarkan gaji yang diterima. Berikut ini adalah tabel iuran JHT berdasarkan gaji:
No | Gaji | Iuran JHT |
---|---|---|
1 | Di bawah Rp 1.000.000 | 3,7% |
2 | Rp 1.000.000 – Rp 7.000.000 | 5,2% |
3 | Di atas Rp 7.000.000 | 5,7% |
Contoh: Jika gaji kamu Rp 5.000.000, maka iuran JHT yang harus dibayarkan adalah:
5.000.000 x 5,2% = 260.000
3. Hitung Iuran JP (Jaminan Pensiun)
Untuk iuran JP, besaran iuran adalah 2% dari gaji yang diterima.
Contoh: Jika gaji kamu Rp 5.000.000, maka iuran JP yang harus dibayarkan adalah:
5.000.000 x 2% = 100.000
4. Total Potongan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah melakukan perhitungan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, JHT dan JP, selanjutnya kita harus menjumlahkannya untuk mendapatkan total potongan BPJS Ketenagakerjaan.
Contoh: Jika gaji kamu Rp 5.000.000, maka total potongan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan adalah:
Iuran BPJS Ketenagakerjaan + Iuran JHT + Iuran JP
= Rp 150.000 + Rp 260.000 + Rp 100.000
= Rp 510.000
FAQ
1. Apa Saja Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program, yaitu:
No | Program |
---|---|
1 | Jaminan Kecelakaan Kerja |
2 | Jaminan Kematian |
3 | Jaminan Pensiun |
4 | Jaminan Hari Tua |
5 | Jaminan Kesehatan |
2. Bagaimana Cara Melakukan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui kantor pos, ATM, mobile banking, internet banking atau e-wallet.
3. Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP, nomor NPWP, kartu keluarga, dan surat keterangan kerja.
4. Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dapat Dicicil?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dicicil setiap bulannya.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa cara hitung potongan BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Kamu hanya perlu menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan, iuran JHT dan iuran JP, kemudian menjumlahkannya untuk mendapatkan total potongan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa mendapatkan banyak manfaat, seperti jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan kesehatan. Jadi, jangan ragu untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ya.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!