Halo Sobat TeknoBgt! Kali ini kita akan membahas tentang cara hitung potongan BPJS Kesehatan. Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib memiliki BPJS Kesehatan agar terjamin kesehatan kita dan keluarga. Namun, banyak yang masih bingung tentang cara menghitung potongan BPJS Kesehatan dan bagaimana sistem pembayarannya. Nah, dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami. Simak baik-baik ya Sobat TeknoBgt!
Apa itu BPJS Kesehatan?
Sebelum kita membahas tentang cara hitung potongan BPJS Kesehatan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang memberikan perlindungan dan jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sistemnya adalah dengan membayar iuran bulanan ke BPJS Kesehatan, kita dapat mengakses berbagai layanan kesehatan yang tersedia.
Siapa yang Wajib Mendaftar BPJS Kesehatan?
Semua warga negara Indonesia wajib mendaftar BPJS Kesehatan. Mulai dari anak-anak hingga lansia, semua harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan agar terjamin pelayanan kesehatannya. Selain itu, bagi yang mempunyai penghasilan, harus membayar iuran bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Cara Daftar BPJS Kesehatan?
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan, Sobat TeknoBgt bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mendaftar secara online melalui website resmi BPJS Kesehatan. Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan seperti KTP, kartu keluarga, dan kartu identitas lainnya jika diperlukan.
Bagaimana Cara Hitung Potongan BPJS Kesehatan?
Untuk menghitung potongan BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis peserta dan kelas perawatan yang dipilih. Kedua, iuran BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok atau penghasilan bulanan. Berikut adalah cara hitung potongan BPJS Kesehatan secara rinci:
1. Persentase Iuran BPJS Kesehatan
Jenis Peserta | Persentase Iuran BPJS Kesehatan |
---|---|
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) | 5% dari upah |
Pekerja Penerima Upah (PPU) | 4% (2% dibayar oleh pekerja, 2% dibayar oleh pengusaha) |
Bukan Pekerja (BP) | 5% dari penghasilan |
Peserta Mandiri (PM) | 5% dari upah minimum regional (UMR) |
Keluarga Penerima Bantuan Iuran (KIS) | 0% (GRATIS) |
Sumber: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/3dabf511a2d2ff695d08c74be20a75bd.pdf
2. Kategori Kelas Perawatan
Ada tiga kategori kelas perawatan di BPJS Kesehatan, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III. Setiap kelas perawatan memiliki biaya berbeda, dimana kelas I merupakan yang paling mahal dan kelas III merupakan yang paling murah. Berikut adalah rincian biaya per kategori kelas perawatan:
Kategori Kelas Perawatan | Biaya Perawatan |
---|---|
Kelas I | Maksimal 10% dari harga dasar perawatan |
Kelas II | Maksimal 5% dari harga dasar perawatan |
Kelas III | Maksimal 3% dari harga dasar perawatan |
Sumber: https://simulasi.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
3. Contoh Perhitungan Potongan BPJS Kesehatan
Contoh perhitungan potongan BPJS Kesehatan untuk pekerja dengan gaji Rp 5.000.000 dan memilih kelas perawatan II:
- Jenis peserta: Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Persentase iuran BPJS Kesehatan: 4% (2% dibayar oleh pekerja, 2% dibayar oleh pengusaha)
- Besar iuran BPJS Kesehatan: Rp 5.000.000 x 4% = Rp 200.000
- Kelas perawatan: Kelas II
- Biaya perawatan: Maksimal 5% dari harga dasar perawatan
- Harga dasar perawatan: Tergantung dari jenis pelayanan yang diberikan
- Besarnya potongan BPJS Kesehatan: Rp 200.000 x 5% = Rp 10.000
Dari perhitungan di atas, setiap bulannya pekerja dengan gaji Rp 5.000.000 dan memilih kelas perawatan II harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 200.000 dan mendapat potongan sebesar Rp 10.000.
FAQ tentang Cara Hitung Potongan BPJS Kesehatan
1. Apa saja yang harus disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan?
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan, Sobat TeknoBgt harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti KTP, kartu keluarga, dan dokumen identitas lainnya jika diperlukan.
2. Siapa saja yang wajib mendaftar BPJS Kesehatan?
Semua warga negara Indonesia wajib mendaftar BPJS Kesehatan. Mulai dari anak-anak hingga lansia, semua harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan agar terjamin pelayanan kesehatannya. Selain itu, bagi yang mempunyai penghasilan, harus membayar iuran bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Berapa persentase iuran BPJS Kesehatan?
Persentase iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis peserta dan kelas perawatan yang dipilih. Untuk pekerja penerima upah, persentase iurannya adalah 4% (2% dibayar oleh pekerja, 2% dibayar oleh pengusaha). Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, persentase iurannya adalah 5% dari penghasilan. Untuk peserta mandiri, persentase iurannya adalah 5% dari upah minimum regional (UMR). Sementara untuk keluarga penerima bantuan iuran (KIS), iurannya GRATIS alias 0%.
4. Bagaimana cara menghitung potongan BPJS Kesehatan?
Untuk menghitung potongan BPJS Kesehatan, Sobat TeknoBgt harus menghitung dahulu besar iuran berdasarkan persentase dan kelas perawatan yang dipilih. Setelah itu, Sobat TeknoBgt dapat menghitung potongan BPJS Kesehatan dengan mengalikan besar iuran dengan persentase biaya perawatan yang sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.
5. Bagaimana cara membayar iuran BPJS Kesehatan?
Ada beberapa cara untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, yaitu melalui transfer bank, ATM, mobile banking, internet banking, dan loket pembayaran di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Sobat TeknoBgt dapat memilih cara yang paling mudah dan nyaman.
Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap tentang cara hitung potongan BPJS Kesehatan. Dengan mengetahui cara menghitung potongan BPJS Kesehatan, Sobat TeknoBgt dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik dan mempersiapkan biaya kesehatan yang dibutuhkan. Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar terjamin pelayanan kesehatannya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!