TEKNOBGT
Cara Hitung PHK Karyawan untuk Sobat TeknoBgt
Cara Hitung PHK Karyawan untuk Sobat TeknoBgt

Cara Hitung PHK Karyawan untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang cara hitung PHK karyawan. PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah hal yang tidak diinginkan oleh karyawan dan perusahaan, namun terkadang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara menghitung PHK dengan benar agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Pengertian PHK

Sebelum membahas tentang cara menghitung PHK, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu PHK. PHK adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap karyawan. PHK dapat dilakukan dengan atau tanpa alasan yang jelas.

PHK dengan alasan jelas biasanya dilakukan karena faktor kinerja, disiplin, atau hal lain yang merugikan perusahaan. Sedangkan PHK tanpa alasan jelas biasanya disebabkan oleh kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil atau adanya restrukturisasi bisnis.

Cara Menghitung PHK

1. Hitung Jumlah Hak Pesangon

Jumlah hak pesangon yang harus diberikan kepada karyawan yang di-PHK-kan dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji karyawan. Rumus untuk menghitung hak pesangon adalah sebagai berikut:

Masa Kerja (tahun)Hak Pesangon
0,52
>0,5 – 13
>1 – 24,5
>2 – 36
>3 – 47,5
>4 – 59
>510,5

Contoh: Seorang karyawan dengan masa kerja 3 tahun dan gaji Rp 5 juta per bulan di-PHK-kan. Maka hak pesangon yang harus diberikan adalah:

(6 x 5.000.000) : 12 = Rp 2.500.000

2. Hitung Jumlah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK adalah uang yang diberikan kepada karyawan sebagai penghargaan atas masa kerja yang telah dilakukan. Besarnya UPMK dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji karyawan. Rumus untuk menghitung UPMK adalah sebagai berikut:

Masa Kerja (tahun)UPMK
0,52
>0,5 – 13
>1 – 24,5
>2 – 36
>3 – 47,5
>4 – 59
>510,5

Contoh: Seorang karyawan dengan masa kerja 3 tahun dan gaji Rp 5 juta per bulan di-PHK-kan. Maka UPMK yang harus diberikan adalah:

(6 x 5.000.000) : 24 = Rp 1.500.000

3. Hitung Jumlah Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak adalah uang yang harus diberikan kepada karyawan sebagai pengganti hak yang tidak dapat diterima akibat PHK. Hak yang tidak dapat diterima antara lain adalah uang cuti yang belum diambil, uang lembur, dan tunjangan yang belum diterima.

Jumlah uang penggantian hak dihitung berdasarkan hak-hak yang tidak dapat diterima dan besarnya masing-masing hak tersebut.

4. Hitung Jumlah Gaji dan Tunjangan yang Harus Dibayarkan

Jumlah gaji dan tunjangan yang harus dibayarkan kepada karyawan yang di-PHK-kan dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan yang seharusnya diterima pada bulan terakhir bekerja.

5. Total Jumlah PHK

Total jumlah PHK adalah jumlah semua pembayaran yang harus diberikan kepada karyawan yang di-PHK-kan, yaitu hak pesangon, UPMK, uang penggantian hak, gaji dan tunjangan yang harus dibayarkan.

FAQ

Apa itu PHK?

PHK adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap karyawan.

Bagaimana cara menghitung hak pesangon?

Jumlah hak pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji karyawan. Rumus untuk menghitung hak pesangon adalah sebagai berikut:

Jumlah Hak Pesangon = (Masa Kerja x Gaji Pokok) : 2

Bagaimana cara menghitung uang penghargaan masa kerja?

Jumlah uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji karyawan. Rumus untuk menghitung uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:

UPMK = (Masa Kerja x Gaji Pokok) : 24

Apa saja hak-hak yang harus dibayarkan kepada karyawan yang di-PHK-kan?

Hak-hak yang harus dibayarkan kepada karyawan yang di-PHK-kan antara lain hak pesangon, UPMK, uang penggantian hak, gaji dan tunjangan yang harus dibayarkan.

Kesimpulan

Dalam melakukan PHK, perusahaan harus memperhatikan hak-hak karyawan yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara menghitung PHK dengan benar agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Hitung PHK Karyawan untuk Sobat TeknoBgt