TEKNOBGT
Cara Hitung PHK 2 PMTK untuk Sobat TeknoBgt
Cara Hitung PHK 2 PMTK untuk Sobat TeknoBgt

Cara Hitung PHK 2 PMTK untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt! Apa kabar? Semoga selalu sehat dan sukses dalam menjalani aktivitas sehari-hari ya. Kali ini, kami akan membahas tentang cara hitung PHK 2 PMTK. Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya Sobat TeknoBgt mengetahui terlebih dahulu apa itu PHK 2 PMTK.

Apa itu PHK 2 PMTK?

PHK 2 PMTK merupakan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha terhadap karyawannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PMTK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan atau Badan Usaha.[1] Dalam PHK 2 PMTK, perusahaan atau badan usaha diharuskan memberikan kompensasi yang lebih besar kepada karyawan yang di-PHK dibandingkan dengan ketentuan PHK biasa.

Kompensasi dalam PHK 2 PMTK

Kompensasi yang diberikan dalam PHK 2 PMTK merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian banyak pihak. Berikut adalah kompensasi yang harus diberikan oleh perusahaan atau badan usaha dalam PHK 2 PMTK:[2]

No.KomponenJumlah
1.Uang penggantian hak24 kali upah terakhir
2.Uang pesangon32 kali upah terakhir
3.Uang penghargaan masa kerja5 kali upah terakhir
4.Uang penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil1 kali upah terakhir per tahun cuti

Cara Hitung PHK 2 PMTK

Berikut adalah cara hitung PHK 2 PMTK secara sederhana:[3]

1. Hitung Upah Terakhir

Upah terakhir yang dimaksud adalah upah yang diterima oleh karyawan dalam satu bulan penuh sebelum di-PHK.

2. Hitung Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak dihitung dengan cara mengalikan upah terakhir dengan 24.

3. Hitung Uang Pesangon

Uang pesangon dihitung dengan cara mengalikan upah terakhir dengan 32.

4. Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja dihitung dengan cara mengalikan upah terakhir dengan 5 dan dikali masa kerja karyawan.

5. Hitung Uang Penggantian Hak atas Cuti Tahunan yang Belum Diambil

Uang penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil dihitung dengan cara mengalikan upah terakhir dengan jumlah tahun cuti yang belum diambil.

Setelah semua komponen dihitung, jumlahkan dan tambahkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Itulah cara hitung PHK 2 PMTK yang dapat Sobat TeknoBgt pelajari.

FAQ

1. Apa bedanya antara PHK biasa dan PHK 2 PMTK?

PHK biasa dilakukan tanpa adanya kewajiban perusahaan atau badan usaha memberikan kompensasi besar kepada karyawan yang di-PHK. Sedangkan, dalam PHK 2 PMTK, perusahaan atau badan usaha harus memberikan kompensasi yang lebih besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Siapa yang berhak menerima kompensasi dalam PHK 2 PMTK?

Kompensasi dalam PHK 2 PMTK diberikan kepada karyawan yang di-PHK oleh perusahaan atau badan usaha.

3. Apa saja kompensasi yang harus diberikan dalam PHK 2 PMTK?

Kompensasi yang harus diberikan dalam PHK 2 PMTK antara lain uang penggantian hak, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil.

4. Bagaimana cara menghitung kompensasi dalam PHK 2 PMTK?

Cara menghitung kompensasi dalam PHK 2 PMTK telah dijelaskan sebelumnya pada bagian “Cara Hitung PHK 2 PMTK”.

5. Apakah perusahaan atau badan usaha dapat menolak memberikan kompensasi dalam PHK 2 PMTK?

Tidak, perusahaan atau badan usaha tidak dapat menolak memberikan kompensasi dalam PHK 2 PMTK karena aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PMTK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan atau Badan Usaha.

Penutup

Demikianlah pembahasan tentang cara hitung PHK 2 PMTK untuk Sobat TeknoBgt. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi Sobat TeknoBgt yang membutuhkan informasi tentang PHK 2 PMTK. Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru di dunia teknologi ya. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Sumber:

[1] Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PMTK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan atau Badan Usaha. [2] Gatra. (2021, April 8). Perhitungan Kompensasi PHK 2 PMTK, Segini yang Harus Dibayar Perusahaan. Diakses pada 25 Agustus 2021, dari https://www.gatra.com/detail/news/523225/ekonomi/perhitungan-kompensasi-phk-2-pmtk-segini-yang-harus-dibayar-perusahaan [3] HRonline. (2021, Mei 4). Cara Menghitung Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 2 PMTK yang Wajib Diberikan Perusahaan. Diakses pada 25 Agustus 2021, dari https://www.hronline.co.id/cara-menghitung-kompensasi-pemutusan-hubungan-kerja-phk-2-pmtk-yang-wajib-diberikan-perusahaan/

Cara Hitung PHK 2 PMTK untuk Sobat TeknoBgt