Halo Sobat TeknoBgt! Bagi kalian yang bekerja di sebuah perusahaan dan ingin mengundurkan diri, tentunya harus mengetahui bagaimana cara menghitung pesangon yang akan diterima. Sebab, pesangon adalah hak karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan. Nah, berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai cara menghitung pesangon bagi karyawan yang ingin mengundurkan diri.
Apa itu Pesangon?
Pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan saat mengundurkan diri atau di PHK. Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja, gaji serta tunjangan yang dimiliki karyawan.
Apa Saja yang Dihitung dalam Pesangon?
Pada dasarnya, ada beberapa komponen yang dihitung dalam pesangon, yaitu:
Komponen | Cara Menghitung |
---|---|
Gaji Pokok | Gaji Pokok x Jumlah Tahun Kerja x 1 |
Tunjangan Tetap / Bulan | Tunjangan Tetap x Jumlah Tahun Kerja x 1 |
Bonus / Tantiem | Bonus / Tantiem x Jumlah Tahun Kerja x 1 |
Catatan: Jumlah Tahun Kerja dihitung dari hari pertama bekerja hingga tanggal pengunduran diri.
Bagaimana Cara Menghitung Pesangon?
1. Hitung Periode Kerja
Pertama-tama, Sobat TeknoBgt harus menghitung periode kerja dalam tahun. Periode kerja dihitung berdasarkan hari pertama kerja dan hari terakhir kerja yang disepakati.
2. Hitung Gaji Pokok
Untuk menghitung gaji pokok, Sobat TeknoBgt perlu menghitung gaji pokok bulanan dan dikalikan dengan jumlah bulan kerja. Jika gaji pokok Sobat TeknoBgt di atas UMR, maka dihitung 32 kali gaji pokok. Namun, jika gaji pokok di bawah UMR, maka dihitung berdasarkan peraturan perusahaan.
3. Hitung Tunjangan Tetap / Bulan
Selanjutnya, Sobat TeknoBgt perlu menghitung tunjangan tetap/bulan dikalikan dengan jumlah bulan kerja.
4. Hitung Bonus / Tantiem
Jika Sobat TeknoBgt menerima bonus atau tantiem, maka perlu dihitung berapa jumlah bonus atau tantiem yang diterima dan dikalikan dengan jumlah tahun kerja.
5. Hitung Uang Lembur
Sobat TeknoBgt juga perlu menghitung uang lembur yang belum terbayar. Uang lembur dihitung berdasarkan perhitungan perusahaan.
6. Hitung Pesangon
Setelah semua komponen di atas dihitung, maka Sobat TeknoBgt bisa menghitung pesangon dengan rumus:
Pesangon = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap / Bulan + Bonus / Tantiem + Uang Lembur
FAQ
1. Apakah Pesangon Wajib Diberikan saat Mengundurkan Diri?
Ya, pesangon wajib diberikan saat karyawan mengundurkan diri.
2. Apakah Pesangon Diberikan saat Karyawan Di-PHK?
Ya, pesangon juga diberikan saat karyawan di-PHK.
3. Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mau Membayar Pesangon?
Jika perusahaan tidak mau membayar pesangon, Sobat TeknoBgt bisa mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
4. Apakah Besaran Pesangon Berbeda di Setiap Perusahaan?
Ya, besaran pesangon bisa berbeda di setiap perusahaan karena diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
5. Apakah Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan Hari Raya Juga dihitung dalam Pesangon?
Tunjangan kesehatan dan tunjangan hari raya tidak dihitung dalam pesangon karena termasuk tunjangan yang bersifat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penutup
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai cara menghitung pesangon bagi karyawan yang ingin mengundurkan diri. Dengan mengetahui cara ini, Sobat TeknoBgt bisa mendapatkan hak yang seharusnya. Jangan lupa untuk selalu mengecek peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.