Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu tahu bagaimana cara menghitung personal income? Personal income adalah penghasilan yang diterima oleh individu dari berbagai sumber pendapatan seperti gaji, bonus, investasi, dan lain-lain. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara menghitung personal income dengan mudah. Yuk, simak cara hitung personal income berikut ini!
Pendapatan Bruto
Pendapatan bruto adalah jumlah total penghasilan yang diterima sebelum dikurangi pajak dan potongan lainnya. Cara menghitung pendapatan bruto adalah sebagai berikut:
Jenis Pendapatan | Jumlah |
---|---|
Gaji | Rp 5.000.000 |
Bonus | Rp 2.000.000 |
Hasil Investasi | Rp 500.000 |
Total Pendapatan Bruto | Rp 7.500.000 |
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa total pendapatan bruto adalah Rp 7.500.000.
FAQ
Q: Apa yang dimaksud dengan pendapatan bruto?
A: Pendapatan bruto adalah jumlah total penghasilan yang diterima sebelum dikurangi pajak dan potongan lainnya.
Q: Apa saja yang termasuk dalam pendapatan bruto?
A: Pendapatan bruto bisa berasal dari gaji, bonus, hasil investasi, dan lain-lain.
Q: Apa bedanya antara pendapatan bruto dan neto?
A: Pendapatan bruto adalah jumlah total penghasilan sebelum dikurangi pajak dan potongan lainnya, sedangkan pendapatan neto adalah jumlah penghasilan setelah dikurangi pajak dan potongan lainnya.
Pajak Penghasilan
Setelah menghitung pendapatan bruto, selanjutnya kita perlu menghitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Pajak penghasilan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada tahun tersebut. Tarif pajak penghasilan di Indonesia adalah sebagai berikut:
Penghasilan Tahunan | Tarif Pajak |
---|---|
Kurang dari Rp50 juta | 5% |
Antara Rp50 juta hingga Rp250 juta | 15% |
Antara Rp250 juta hingga Rp500 juta | 25% |
Lebih dari Rp500 juta | 30% |
Dari tabel di atas, kita bisa mengetahui bahwa tarif pajak penghasilan tergantung dari penghasilan tahunan kita. Misalnya, jika penghasilan tahunan kita sebesar Rp 7.500.000, maka tarif pajak yang harus dibayarkan adalah 5% dari jumlah penghasilan.
Maka:
Penghasilan Bruto | Rp 7.500.000 |
PPH 5% | Rp 375.000 |
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa pajak penghasilan yang harus dibayarkan sebesar Rp 375.000.
FAQ
Q: Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan?
A: Pajak penghasilan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada tahun tersebut dan jumlah penghasilan yang diterima.
Q: Apa saja yang termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak?
A: Penghasilan yang dikenakan pajak bisa berasal dari gaji, bonus, hasil investasi, dan lain-lain.
Q: Apa bedanya antara PPH 21 dan PPH 22?
A: PPH 21 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh pekerja terhadap penghasilan yang diterima, sedangkan PPH 22 adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh pengusaha terhadap penghasilan yang diterima dari penjualan barang atau jasa.
Pendapatan Neto
Setelah menghitung pendapatan bruto dan pajak penghasilan, selanjutnya kita dapat menghitung pendapatan neto atau penghasilan yang sesungguhnya yang akan diterima. Cara menghitung pendapatan neto adalah sebagai berikut:
Pendapatan Bruto | Rp 7.500.000 |
PPH 5% | Rp 375.000 |
Pendapatan Neto | Rp 7.125.000 |
Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa pendapatan neto atau penghasilan yang sesungguhnya yang akan diterima sebesar Rp 7.125.000.
FAQ
Q: Apa itu pendapatan neto?
A: Pendapatan neto adalah jumlah penghasilan setelah dikurangi pajak dan potongan lainnya.
Q: Apa bedanya antara pendapatan bruto dan neto?
A: Pendapatan bruto adalah jumlah total penghasilan sebelum dikurangi pajak dan potongan lainnya, sedangkan pendapatan neto adalah jumlah penghasilan setelah dikurangi pajak dan potongan lainnya.
Q: Apa saja yang termasuk dalam potongan pendapatan?
A: Potongan pendapatan bisa berasal dari pajak penghasilan, iuran BPJS, iuran pensiun, dan lain-lain.
Kesimpulan
Jadi, cara menghitung personal income tidaklah sulit. Kita hanya perlu menghitung pendapatan bruto, pajak penghasilan, dan pendapatan neto. Dengan mengetahui cara menghitung personal income, kita dapat memperkirakan jumlah penghasilan yang akan diterima dan mempersiapkan diri untuk membayar pajak.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.