Halo Sobat TeknoBgt! Bagi kamu yang sudah memiliki rumah, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah PBB atau pajak bumi dan bangunan. PBB adalah pajak yang wajib dibayar oleh seluruh warga negara Indonesia yang memiliki rumah atau bangunan lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara hitung PBB rumah. Yuk simak artikelnya sampai selesai!
Apa itu PBB?
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang cara hitung PBB rumah, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu PBB. PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan di Indonesia. Pajak ini harus dibayar setiap tahun dan besaran pembayarannya tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan tarif yang berlaku di daerah masing-masing.
Apa Saja Fungsi dari PBB?
PBB memiliki beberapa fungsi di antaranya adalah:
- Sebagai penghasilan bagi pemerintah.
- Sebagai pengatur pemakaian lahan untuk kepentingan umum.
- Sebagai dasar dalam menentukan nilai aset.
- Sebagai sarana pengendalian perkembangan bangunan dan tanah.
Cara Hitung PBB Rumah
Setelah mengetahui apa itu PBB, kini saatnya membahas cara hitung PBB rumah. Berikut adalah cara-cara yang dapat dilakukan:
Cara 1: Mengecek NJOP Rumah
Langkah pertama dalam cara hitung PBB rumah adalah dengan mengecek NJOP rumah. NJOP adalah nilai jual objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. NJOP biasanya diumumkan setiap tahun dan dapat dilihat melalui website BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau Kantor Pajak setempat.
Contohnya, jika NJOP rumahmu sebesar Rp500.000.000,00 maka kamu harus membayar PBB sebesar:
NJOP Rumah | Tarif PBB | Jumlah PBB |
---|---|---|
Rp500.000.000,00 | 0,5% | Rp2.500.000,00 |
Cara 2: Menghitung PBB Berdasarkan Tarif yang Berlaku
Langkah kedua dalam cara hitung PBB rumah adalah dengan menghitung PBB berdasarkan tarif yang berlaku. Tarif PBB berbeda-beda tergantung pada daerah masing-masing. Kamu dapat mengecek tarif PBB yang berlaku di daerahmu dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Kantor Pajak setempat.
Contohnya, jika tarif PBB di daerahmu sebesar 0,5%, maka kamu harus membayar PBB sebesar:
NJOP Rumah | Tarif PBB | Jumlah PBB |
---|---|---|
Rp500.000.000,00 | 0,5% | Rp2.500.000,00 |
Cara 3: Menghitung PBB Berdasarkan Buku Petunjuk Pajak Terbaru
Buku Petunjuk Pajak Terbaru atau BPPT merupakan pedoman untuk menghitung PBB. BPPT diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun dan dapat diakses melalui website resminya atau Kantor Pajak setempat. BPPT dilengkapi dengan tabel-tabel perhitungan yang memudahkan kamu dalam menghitung PBB.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apakah ada keringanan PBB untuk rumah yang masih KPR?
Ada beberapa daerah yang memberikan keringanan PBB untuk rumah yang masih dalam masa KPR. Namun, keringanan ini berbeda-beda di setiap daerah dan tergantung pada kebijakan pemerintah setempat.
2. Apakah PBB hanya berlaku untuk rumah?
Tidak hanya rumah saja, PBB juga berlaku untuk bangunan lain seperti ruko, gudang, pabrik, dan lain-lain.
3. Apakah PBB hanya berlaku untuk warga negara Indonesia?
Tidak, PBB juga berlaku bagi warga negara asing yang memiliki tanah atau bangunan di Indonesia.
4. Bagaimana cara membayar PBB?
Ada beberapa cara untuk membayar PBB antara lain melalui Kantor Pos, Bank, dan ATM. Kamu juga dapat membayar PBB secara online melalui website DJP Online atau mobile banking.
Kesimpulan
Sekian artikel tentang cara hitung PBB rumah untuk Sobat TeknoBgt. Menghitung PBB rumah memang terlihat rumit, namun dengan mengetahui NJOP rumah dan tarif PBB yang berlaku, kamu bisa dengan mudah menghitung besaran PBB yang harus dibayar. Jangan lupa bayar PBB tepat waktu ya! Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.