Hello Sobat TeknoBgt, jika Anda sedang mencari informasi tentang cara menghitung pajak progresif untuk motor ke-3, maka artikel ini tepat untuk Anda. Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan besarnya nilai kendaraan bermotor dan telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan di bawah ini.
1. Mengenal Pajak Progresif
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan besarnya nilai kendaraan bermotor. Semakin besar nilai kendaraan, maka semakin besar juga pajak yang harus dibayarkan. Besarnya nilai kendaraan ditentukan berdasarkan harga pasar kendaraan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pajak ini berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan setiap tahun.
Adapun dasar hukum untuk pajak progresif ini adalah Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Cara Menghitung Pajak Progresif Motor Ke-3
Untuk menghitung pajak progresif motor ke-3, Anda perlu mengetahui lebih dulu nilai kendaraan yang akan dikenakan pajak. Nilai kendaraan tersebut biasanya dinyatakan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Setelah mengetahui nilai kendaraan, langkah selanjutnya adalah mencari tarif pajak progresif yang berlaku untuk motor ke-3. Berikut adalah tabel tarif pajak progresif yang berlaku untuk motor ke-3:
Nilai Kendaraan (Rp) | Tarif Pajak |
---|---|
Di bawah 50 juta | 0% |
50 juta sampai dengan 100 juta | 5% |
Di atas 100 juta | 10% |
Dari tabel tersebut, Anda dapat mengetahui berapa besarnya pajak yang harus dibayarkan berdasarkan nilai kendaraan. Sebagai contoh, jika nilai kendaraan motor ke-3 Anda adalah 70 juta, maka tarif pajak yang harus dibayarkan adalah 5%. Sehingga pajak yang harus Anda bayar adalah:
Pajak = 5% x 70 juta = 3,5 juta
3. FAQ tentang Pajak Progresif Motor Ke-3
3.1. Apa itu motor ke-3?
Motor ke-3 adalah kendaraan bermotor roda dua yang sudah melewati masa pembayaran pajak progresif sebanyak dua kali.
3.2. Apakah besaran pajak progresif motor ke-3 sama dengan motor lain?
Tidak, besaran pajak progresif motor ke-3 berbeda dengan pajak progresif untuk motor yang pertama dan kedua kali.
3.3. Bagaimana jika saya tidak membayar pajak progresif motor ke-3?
Jika Anda tidak membayar pajak progresif motor ke-3, maka kendaraan Anda tidak akan bisa dilakukan verifikasi oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres setempat dan tidak dapat diperpanjang STNK-nya oleh Samsat.
4. Penutup
Demikianlah panduan lengkap tentang cara menghitung pajak progresif motor ke-3. Dengan mengetahui cara menghitung pajak progresif motor ke-3, Anda dapat menghindari denda atau sanksi yang diberikan oleh pihak berwenang. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu dan patuhi peraturan yang berlaku. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.