TEKNOBGT
Cara Hitung Pajak Penghasilan Karyawan
Cara Hitung Pajak Penghasilan Karyawan

Cara Hitung Pajak Penghasilan Karyawan

Hai Sobat TeknoBgt! Bagi sebagian besar karyawan, pajak penghasilan merupakan hal yang wajib dibayar setiap bulannya. Namun, tidak semua karyawan memahami bagaimana cara menghitung pajak penghasilan tersebut. Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas cara hitung pajak penghasilan karyawan dengan mudah dan terperinci.

Apa itu Pajak Penghasilan?

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha. Termasuk di dalamnya adalah penghasilan yang diterima oleh karyawan dari gaji atau upah yang diterima dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Dalam hal ini, pajak penghasilan karyawan diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Setiap karyawan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sesuai dengan besaran penghasilan yang diterimanya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan?

Untuk menghitung pajak penghasilan karyawan, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti. Berikut adalah cara menghitung pajak penghasilan karyawan secara terperinci:

1. Tentukan Penghasilan Bruto

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan penghasilan bruto. Penghasilan bruto merupakan jumlah gaji atau upah yang diterima oleh karyawan dalam satu bulan.

Jenis PenghasilanBesaran
Gaji PokokRp. 5.000.000,-
TunjanganRp. 2.000.000,-
THRRp. 3.000.000,-
TotalRp. 10.000.000,-

Pada contoh di atas, penghasilan bruto karyawan adalah sebesar Rp. 10.000.000,-.

2. Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pada langkah kedua ini, karyawan harus mengurangi penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Penghasilan yang tidak dikenakan pajak antara lain tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pendidikan anak.

Pada contoh di atas, karyawan tidak memiliki penghasilan tidak kena pajak. Oleh karena itu, penghasilan bruto dan neto karyawan dalam contoh tersebut sama.

3. Hitung Penghasilan Neto

Setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak, karyawan harus menghitung penghasilan neto. Penghasilan neto merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Oleh karena itu, penghasilan neto merupakan dasar perhitungan pajak penghasilan karyawan.

Pada contoh di atas, penghasilan neto karyawan adalah sebesar Rp. 10.000.000,-.

4. Tentukan Tarif Pajak

Untuk menentukan tarif pajak yang harus dibayar oleh karyawan, terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan. Faktor-faktor tersebut antara lain:

  • Penghasilan tahunan
  • Status pernikahan
  • Jumlah tanggungan

Pada contoh di atas, karyawan merupakan karyawan dengan penghasilan bulanan di bawah Rp. 50.000.000,-. Oleh karena itu, tarif pajak yang harus dibayar oleh karyawan adalah sebesar 5%.

5. Hitung Besaran Pajak yang Harus Dibayar

Setelah menentukan tarif pajak, karyawan harus menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Besaran pajak diperoleh dari perhitungan antara tarif pajak dengan penghasilan neto.

PerhitunganBesaran
5% dari Rp. 10.000.000,-Rp. 500.000,-

Pada contoh di atas, besaran pajak yang harus dibayar oleh karyawan adalah sebesar Rp. 500.000,-.

FAQ tentang Cara Hitung Pajak Penghasilan Karyawan

1. Apa yang dimaksud dengan penghasilan bruto?

Penghasilan bruto adalah jumlah gaji atau upah yang diterima oleh karyawan sebelum dikurangi dengan penghasilan yang tidak kena pajak.

2. Apa yang dimaksud dengan penghasilan neto?

Penghasilan neto adalah penghasilan yang dikenakan pajak. Penghasilan neto diperoleh dari penghasilan bruto yang dikurangi dengan penghasilan yang tidak kena pajak.

3. Berapa tarif pajak yang harus dibayar oleh karyawan dengan penghasilan bulanan di bawah Rp. 50.000.000,-?

Tarif pajak untuk karyawan dengan penghasilan bulanan di bawah Rp. 50.000.000,- adalah sebesar 5%.

4. Apakah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan dikenakan pajak?

Tidak semua penghasilan yang diterima oleh karyawan dikenakan pajak. Ada beberapa penghasilan yang tidak kena pajak, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pendidikan anak.

5. Apakah karyawan wajib membayar pajak penghasilan?

Ya, setiap karyawan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sesuai dengan besaran penghasilan yang diterimanya.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Hitung Pajak Penghasilan Karyawan