Halo Sobat TeknoBgt! Siapa yang tidak kenal dengan pajak perolehan bangunan (PBB)? Pajak ini dikenakan kepada setiap orang yang mempunyai hak atas tanah atau satuan rumah susun (SRS). PBB menjadi salah satu sumber pemasukan negara yang sangat penting karena dipungut secara teratur dan rutin. Bagi Anda yang ingin tahu cara menghitung pajak PBB, berikut adalah penjelasannya.
Syarat dan Ketentuan
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang cara hitung pajak PBB, ada baiknya kita mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pengenaan PBB. Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda ketahui:
1. Objek Pajak
Objek PBB adalah tanah dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Objek pajak yang dikenai PBB adalah tanah, bangunan, dan/atau SRS.
2. Subjek Pajak
Subjek PBB adalah pemilik hak atas tanah dan/atau SRS atau pengguna hak atas tanah dan/atau SRS yang memperoleh penghasilan dari penyewaan atau pengelolaan tanah dan/atau SRS.
3. Nilai Lain-lain
Nilai lain-lain adalah nilai pasar dari tanah yang terdapat di atas tanah atau nilai dari bangunan atau SRS yang terdapat di atas tanah yang bukan milik pribadi.
4. Besaran PBB
Besaran PBB tergantung pada nilai jual objek pajak yang ditemukan melalui penilaian oleh Pejabat Penilai.
Cara Hitung Pajak PBB
Setelah mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pengenaan PBB, maka langkah selanjutnya adalah menghitung pajak PBB. Berikut adalah cara menghitung pajak PBB yang bisa Anda ikuti:
1. Tentukan Nilai Objek Pajak
Langkah pertama dalam menghitung pajak PBB adalah menentukan nilai objek pajak. Penetapan nilai objek pajak dilakukan oleh Pejabat Penilai Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai objek pajak ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Pejabat Penilai Daerah.
2. Hitung Nihil PBB
Pada tahun pertama atau tahun pertama sejak terjadinya perubahan kepemilikan objek pajak, pemilik objek pajak dikenakan pajak nihil. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pemilik objek pajak untuk beradaptasi dengan peraturan yang berlaku.
3. Gunakan Tabel Tarif PBB
Tarif PBB dapat dihitung dengan menggunakan tabel tarif PBB yang diterbitkan oleh Pemerintah. Tabel tarif ini berbeda-beda untuk setiap daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Hitung Pajak
Setelah menentukan nilai objek pajak dan menggunakan tabel tarif PBB, maka selanjutnya adalah dengan menghitung pajak. Pajak dihitung dengan cara mengalikan nilai objek pajak dengan tarif PBB yang berlaku.
5. Bayar Pajak
Setelah menghitung pajak PBB, selanjutnya adalah membayar pajak PBB. Anda bisa membayar pajak PBB ke Kantor Pelayanan Pajak setempat atau melalui bank atau lembaga keuangan lain yang bekerja sama dengan Pemerintah.
Tabel Tarif PBB
Berikut adalah tabel tarif PBB yang berlaku di beberapa kota besar di Indonesia:
Kota | Tarif Dasar | Tarif Maksimal |
---|---|---|
Jakarta | 0,5% | 0,6% |
Bandung | 0,25% | 0,5% |
Surabaya | 0,25% | 0,5% |
Yogyakarta | 0,25% | 0,5% |
FAQ
1. Apa itu PBB?
PBB atau pajak perolehan bangunan adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap orang yang mempunyai hak atas tanah atau satuan rumah susun (SRS).
2. Siapa yang harus membayar PBB?
Pemilik hak atas tanah dan/atau SRS atau pengguna hak atas tanah dan/atau SRS yang memperoleh penghasilan dari penyewaan atau pengelolaan tanah dan/atau SRS harus membayar PBB.
3. Apa saja objek pajak yang dikenakan PBB?
Objek pajak yang dikenakan PBB adalah tanah, bangunan, dan/atau SRS.
4. Bagaimana cara menghitung PBB?
Anda dapat menghitung PBB dengan menentukan nilai objek pajak, menggunakan tabel tarif PBB, dan mengalikan nilai objek pajak dengan tarif PBB yang berlaku.
5. Di mana saya bisa membayar PBB?
Anda bisa membayar PBB ke Kantor Pelayanan Pajak setempat atau melalui bank atau lembaga keuangan lain yang bekerja sama dengan Pemerintah.
Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya
Itulah cara menghitung pajak PBB yang bisa Anda ikuti. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dan bisa menambah pengetahuan Anda tentang pajak PBB. Jangan lupa untuk membaca artikel menarik lainnya yang akan segera kami sajikan. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa!