TEKNOBGT
Cara Hitung Pajak Mobil Bekas
Cara Hitung Pajak Mobil Bekas

Cara Hitung Pajak Mobil Bekas

Halo Sobat TeknoBgt! Pajak mobil bekas menjadi salah satu hal yang penting untuk dipahami ketika Anda membeli atau menjual mobil bekas. Ketika Anda membeli mobil bekas, Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak pengambilan barang mewah (PPBM). Ketika Anda menjual mobil bekas, Anda harus membayar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Dalam artikel ini, kami akan membahas cara hitung pajak mobil bekas agar Anda dapat memahami dan menghitungnya dengan benar. Yuk simak!

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun. Berikut ini adalah cara hitung PKB untuk mobil bekas:

Umur KendaraanPersen Tarif PKB
1 tahun2%
2 tahun1,5%
3 tahun1%
>3 tahun0,5%

Contoh: Jika mobil bekas Anda berusia 2 tahun dan harganya Rp 100 juta, maka PKB yang harus dibayarkan adalah:

100 juta x 1,5% = Rp 1,5 juta

Tarif PKB dapat berbeda-beda di setiap daerah. Pastikan Anda mengecek tarif PKB di daerah Anda.

Catatan:

PKB juga bisa dibayar setiap 5 tahun sekali. Jika Anda memilih opsi ini, maka tarif PKB akan lebih murah dibandingkan dengan membayar setiap tahun. Namun, jika Anda ingin menjual mobil bekas sebelum jangka waktu pembayaran PKB 5 tahun berakhir, Anda harus membayar PKB terlebih dahulu.

2. Pajak Pengambilan Barang Mewah (PPBM)

PPBM adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli mobil bekas ketika melakukan pengalihan nama di SAMSAT. Berikut adalah cara hitung PPBM untuk mobil bekas:

PPBM = Harga Jual x Persen Tarif PPBM

Persen tarif PPBM untuk mobil bekas adalah 2,5%.

Contoh: Jika mobil bekas yang Anda beli dijual seharga Rp 100 juta, maka PPBM yang harus Anda bayar adalah:

100 juta x 2,5% = Rp 2,5 juta

PPBM harus dibayar oleh pembeli mobil bekas dan kalkulasi PPBM didasarkan pada harga jual mobil bekas tersebut.

Catatan:

PPBM harus dibayar dalam waktu 14 hari sejak tanggal pengalihan nama kendaraan di SAMSAT. Jika lewat dari tanggal tersebut, maka Anda akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan membayar PPBM.

3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang harus dibayar oleh penjual mobil bekas. Berikut adalah cara hitung PPnBM untuk mobil bekas:

PPnBM = Harga Jual x Persen Tarif PPnBM

Persen tarif PPnBM untuk mobil bekas adalah sebagai berikut:

Umur KendaraanPersen Tarif PPnBM
0-1 tahun25%
1-2 tahun20%
2-3 tahun15%
3-4 tahun10%
>4 tahun5%

Contoh: Jika mobil bekas yang Anda jual berusia 3 tahun dan harganya Rp 100 juta, maka PPnBM yang harus Anda bayar adalah:

100 juta x 15% = Rp 15 juta

PPnBM harus dibayar oleh penjual mobil bekas dan kalkulasi PPnBM didasarkan pada harga jual mobil bekas tersebut.

Catatan:

PPnBM harus dibayar dalam waktu 1 bulan sejak tanggal pengalihan nama kendaraan di SAMSAT. Jika lewat dari tanggal tersebut, maka penjual akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan membayar PPnBM.

FAQ:

1. Apakah PKB dan PPnBM sama?

Tidak. PKB adalah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Sedangkan, PPnBM adalah pajak penjualan atas barang mewah yang harus dibayar oleh penjual mobil bekas.

2. Apakah PPBM harus dibayar oleh penjual mobil bekas?

Tidak. PPBM adalah pajak pengambilan barang mewah yang harus dibayar oleh pembeli mobil bekas ketika melakukan pengalihan nama di SAMSAT.

3. Apa saja sanksi jika terlambat membayar PKB, PPnBM atau PPBM?

Sanksi yang dikenakan dapat berupa denda keterlambatan membayar dan/atau sanksi administratif. Besar denda dan sanksi administratif dapat berbeda-beda di setiap daerah.

4. Apakah tarif PKB, PPnBM, dan PPBM sama di setiap daerah?

Tidak. Tarif PKB, PPnBM, dan PPBM dapat berbeda-beda di setiap daerah. Pastikan Anda mengecek tarif PKB, PPnBM, dan PPBM di daerah Anda.

5. Apa yang harus saya lakukan jika terjadi perbedaan antara harga jual di KTP dengan harga jual sebenarnya?

Anda harus melaporkan harga jual yang sebenarnya kepada pihak SAMSAT dan membayar pajak berdasarkan harga jual sebenarnya. Jika tidak, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau sanksi administratif.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Pajak Mobil Bekas