TEKNOBGT
Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah Bekas
Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah Bekas

Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah Bekas

Halo Sobat TeknoBgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara menghitung pajak jual beli rumah bekas. Tentunya, hal ini sangat penting untuk diketahui apabila Anda sedang berencana untuk menjual atau membeli rumah bekas. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Pajak Jual Beli Rumah Bekas

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara menghitung pajak jual beli rumah bekas, pertama-tama kita harus memahami terlebih dahulu apa itu pajak jual beli rumah bekas. Pajak jual beli rumah bekas merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh penjual atau pembeli atas peralihan hak atas suatu rumah bekas.

Pajak jual beli rumah bekas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dalam Daerah Tertentu Atas Barang Mewah Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibebaskan Atas Hibah Dan/Atau Warisan.

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah Bekas

Nah, setelah memahami pengertian dari pajak jual beli rumah bekas, sekarang kita akan membahas tentang cara menghitung pajak jual beli rumah bekas. Pada dasarnya, cara menghitung pajak jual beli rumah bekas ini tidak terlalu sulit. Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan, antara lain:

1. Mengetahui Nilai Jual Objek Pajak

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengetahui nilai jual objek pajak. Nilai jual objek pajak ini biasanya sudah ada dalam sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Anda juga dapat mengecek nilai jual objek pajak tersebut di situs resmi Badan Pertanahan Nasional atau datang langsung ke kantor BPN terdekat. Setelah mengetahui nilai jual objek pajak, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya.

2. Menentukan Tarif Pajak

Setelah mengetahui nilai jual objek pajak, langkah selanjutnya adalah menentukan tarif pajak yang harus dibayarkan. Tarif pajak ini ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk daerah Jakarta misalnya, tarif pajak jual beli rumah bekas sebesar 5% dari nilai jual objek pajak. Sedangkan di daerah lain, tarif pajaknya bisa berbeda-beda. Oleh karena itu, pastikan Anda mengetahui tarif pajak yang berlaku di daerah Anda sebelum melakukan transaksi jual beli rumah bekas.

3. Menghitung Besarnya Pajak

Setelah mengetahui nilai jual objek pajak dan tarif pajak, langkah terakhir adalah menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan. Caranya adalah dengan mengalikan nilai jual objek pajak dengan tarif pajak yang berlaku di daerah Anda.

Contohnya, jika nilai jual objek pajak rumah bekas yang akan Anda beli sebesar Rp. 500.000.000 dan tarif pajak di daerah Anda adalah 5%, maka besarnya pajak yang harus Anda bayarkan adalah:

Rp. 500.000.000 x 5% = Rp. 25.000.000

Jadi, Anda harus membayar pajak sebesar Rp. 25.000.000 untuk mendapatkan hak atas rumah bekas tersebut.

FAQ Mengenai Pajak Jual Beli Rumah Bekas

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang mungkin muncul seputar pajak jual beli rumah bekas:

1. Apakah pajak jual beli rumah bekas harus dibayar oleh penjual atau pembeli?

Pajak jual beli rumah bekas dapat dibayar oleh penjual atau pembeli. Namun, dalam prakteknya biasanya pembeli yang membayar pajak tersebut.

2. Kapan harus membayar pajak jual beli rumah bekas?

Pajak jual beli rumah bekas harus dibayar sebelum akta jual beli dibuat di hadapan notaris. Setelah itu, Anda akan mendapatkan Surat Pemindahan Hak (SPH) yang merupakan bukti sah pemindahan hak atas rumah bekas tersebut.

3. Bagaimana jika tidak membayar pajak jual beli rumah bekas?

Jika tidak membayar pajak jual beli rumah bekas, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan tuntutan hukum. Oleh karena itu, pastikan Anda membayar pajak jual beli rumah bekas dengan tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung pajak jual beli rumah bekas. Dengan mengetahui cara menghitung pajak jual beli rumah bekas ini, diharapkan Anda dapat menjalankan transaksi jual beli rumah bekas dengan lebih mudah dan lancar.

Terima kasih telah membaca artikel ini, Sobat TeknoBgt. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Pajak Jual Beli Rumah Bekas