TEKNOBGT
Cara Hitung Pajak Impor 2020
Cara Hitung Pajak Impor 2020

Cara Hitung Pajak Impor 2020

Halo Sobat TeknoBgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai cara hitung pajak impor 2020. Pajak impor merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia. Pajak impor ini termasuk dalam jenis pajak non-pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh importir sebelum barang tersebut dibebaskan di pelabuhan. Yuk, simak cara hitung pajak impor 2020 berikut ini!

1. Pengertian Pajak Impor

Pajak impor adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia. Pajak impor ini merupakan bagian dari penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai belanja negara dan pembangunan nasional. Pajak impor ini juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk impor.

Pajak impor terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah:

Jenis PajakNilai Pajak
Bea MasukBerdasarkan nilai barang impor
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)10% dari nilai barang impor
Pajak Penghasilan Pasal 222,5% dari nilai barang impor

2. Cara Menghitung Pajak Impor

Setiap jenis pajak impor memiliki cara perhitungan yang berbeda. Berikut adalah cara menghitung pajak impor untuk masing-masing jenis pajak:

Bea Masuk

Bea masuk dihitung berdasarkan nilai barang impor dan tarif Bea Masuk yang diterapkan pada barang tersebut.

Contoh:

Nama BarangNilai Barang ImporTarif Bea Masuk
SmartphoneRp 7.000.00010%

Maka, pajak yang harus dibayar oleh importir adalah:

10% x Rp 7.000.000 = Rp 700.000

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dihitung berdasarkan nilai barang impor dan tarif PPN yang diterapkan pada barang tersebut.

Contoh:

Nama BarangNilai Barang ImporTarif PPN
SmartphoneRp 7.000.00010%

Maka, pajak yang harus dibayar oleh importir adalah:

10% x Rp 7.000.000 = Rp 700.000

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan nilai barang impor dan tarif PPh Pasal 22 yang diterapkan pada barang tersebut.

Contoh:

Nama BarangNilai Barang ImporTarif PPh Pasal 22
SmartphoneRp 7.000.0002,5%

Maka, pajak yang harus dibayar oleh importir adalah:

2,5% x Rp 7.000.000 = Rp 175.000

3. FAQ

Q: Apa saja jenis pajak impor?

A: Jenis pajak impor antara lain Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Q: Apa tujuan dikenakan pajak impor?

A: Tujuan dikenakan pajak impor adalah untuk membiayai belanja negara dan pembangunan nasional serta melindungi industri dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk impor.

4. Kesimpulan

Demikian cara hitung pajak impor 2020 yang dapat Sobat TeknoBgt ketahui. Ingat, pajak impor merupakan pajak yang harus dibayar oleh importir sebelum barang tersebut dibebaskan di pelabuhan. Oleh karena itu, pastikan Sobat TeknoBgt sudah menghitung pajak impor dengan benar agar tidak terkena sanksi dari pihak berwajib. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Pajak Impor 2020