Halo Sobat TeknoBgt! Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai cara hitung pajak impor 2020. Pajak impor merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia. Pajak impor ini termasuk dalam jenis pajak non-pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh importir sebelum barang tersebut dibebaskan di pelabuhan. Yuk, simak cara hitung pajak impor 2020 berikut ini!
1. Pengertian Pajak Impor
Pajak impor adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia. Pajak impor ini merupakan bagian dari penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai belanja negara dan pembangunan nasional. Pajak impor ini juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk impor.
Pajak impor terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah:
Jenis Pajak | Nilai Pajak |
---|---|
Bea Masuk | Berdasarkan nilai barang impor |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | 10% dari nilai barang impor |
Pajak Penghasilan Pasal 22 | 2,5% dari nilai barang impor |
2. Cara Menghitung Pajak Impor
Setiap jenis pajak impor memiliki cara perhitungan yang berbeda. Berikut adalah cara menghitung pajak impor untuk masing-masing jenis pajak:
Bea Masuk
Bea masuk dihitung berdasarkan nilai barang impor dan tarif Bea Masuk yang diterapkan pada barang tersebut.
Contoh:
Nama Barang | Nilai Barang Impor | Tarif Bea Masuk |
---|---|---|
Smartphone | Rp 7.000.000 | 10% |
Maka, pajak yang harus dibayar oleh importir adalah:
10% x Rp 7.000.000 = Rp 700.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dihitung berdasarkan nilai barang impor dan tarif PPN yang diterapkan pada barang tersebut.
Contoh:
Nama Barang | Nilai Barang Impor | Tarif PPN |
---|---|---|
Smartphone | Rp 7.000.000 | 10% |
Maka, pajak yang harus dibayar oleh importir adalah:
10% x Rp 7.000.000 = Rp 700.000
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan nilai barang impor dan tarif PPh Pasal 22 yang diterapkan pada barang tersebut.
Contoh:
Nama Barang | Nilai Barang Impor | Tarif PPh Pasal 22 |
---|---|---|
Smartphone | Rp 7.000.000 | 2,5% |
Maka, pajak yang harus dibayar oleh importir adalah:
2,5% x Rp 7.000.000 = Rp 175.000
3. FAQ
Q: Apa saja jenis pajak impor?
A: Jenis pajak impor antara lain Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Q: Apa tujuan dikenakan pajak impor?
A: Tujuan dikenakan pajak impor adalah untuk membiayai belanja negara dan pembangunan nasional serta melindungi industri dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk impor.
4. Kesimpulan
Demikian cara hitung pajak impor 2020 yang dapat Sobat TeknoBgt ketahui. Ingat, pajak impor merupakan pajak yang harus dibayar oleh importir sebelum barang tersebut dibebaskan di pelabuhan. Oleh karena itu, pastikan Sobat TeknoBgt sudah menghitung pajak impor dengan benar agar tidak terkena sanksi dari pihak berwajib. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!