Halo Sobat TeknoBgt! Jika kamu berkecimpung di dunia konstruksi, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak galian C. Pajak ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengusaha tambang untuk memperoleh izin mengambil bahan galian di wilayah tertentu. Namun, perhitungan pajak galian C kerap menjadi bumerang bagi para pengusaha, terutama yang masih awam.
Apa itu Pajak Galian C?
Pajak galian C adalah pajak yang dikenakan pada pengusaha tambang untuk memperoleh izin mengambil bahan galian jenis C di wilayah tertentu. Pajak ini berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Bahan galian jenis C sendiri meliputi pasir, tanah, batu kapur, kerikil, dan bahan galian lainnya yang diperoleh dari tanah atau dari perairan. Pajak ini cukup besar, sehingga para pengusaha tambang wajib menghitungnya dengan benar.
Siapa Yang Wajib Membayar Pajak Galian C?
Menurut Pasal 56 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pajak Bahan Galian Golongan C, yang wajib membayar pajak galian C adalah pengusaha tambang yang melakukan kegiatan penambangan bahan galian jenis C.
Pengusaha tambang yang dimaksud mencakup badan usaha yang melakukan kegiatan penambangan bahan galian jenis C, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak, dan seorang individu yang melakukan kegiatan penambangan bahan galian jenis C.
Cara Hitung Pajak Galian C
Setelah mengetahui apa itu pajak galian C dan siapa yang wajib membayarnya, selanjutnya adalah cara menghitung pajak tersebut. Berikut langkah-langkahnya:
1. Tentukan Harga Jual Bahan Galian
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan harga jual bahan galian. Harga jual ini merupakan nilai transaksi penjualan bahan galian jenis C dari pengusaha tambang kepada pihak lain, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya angkut sampai lokasi pembeli.
Harga jual bahan galian dihitung per m³, sesuai dengan ukuran volume bahan galian yang dihasilkan. Biasanya, pengusaha tambang akan menentukan harga jual tersebut bersama dengan pihak pembeli.
2. Tentukan Nilai Dasar Pengenaan Pajak (NDDP)
Setelah menentukan harga jual bahan galian, selanjutnya adalah menentukan NDDP. NDDP merupakan nilai yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar, yaitu sebesar 0,2% dari NDDP.
NDDP dihitung dengan rumus sebagai berikut:
NO | RUMUS |
---|---|
1 | NDDP = Harga jual bahan galian – (PPN+BAS) |
2 | BAS = Biaya Angkut Sampai |
Pada rumus di atas, BAS adalah biaya angkut sampai lokasi pembeli, yang disepakati oleh pengusaha tambang dan pembeli.
3. Hitung Besarnya Pajak
Setelah menentukan NDDP, selanjutnya adalah menghitung besarnya pajak galian C. Besarnya pajak dihitung sebesar 0,2% dari NDDP. Misalnya, jika NDDP sebesar Rp10.000 per m³, maka besarnya pajak adalah:
0,2% x Rp10.000 = Rp20,- per m³
Nilai ini menjadi besaran pajak yang harus dibayar oleh pengusaha tambang kepada pemerintah daerah setempat.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perhitungan pajak galian C cukup rumit dan memerlukan ketelitian. Pengusaha tambang wajib menghitungnya dengan benar, agar tidak terkena sanksi atau denda dari pemerintah daerah.
FAQ
1. Apakah Pajak Galian C Hanya Berlaku di DKI Jakarta?
Tidak, pajak galian C berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun, peraturan dan ketentuan perhitungan pajak galian C dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada Peraturan Daerah yang berlaku.
2. Apa Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Bayar Pajak Galian C?
Jika tidak membayar pajak galian C, pengusaha tambang dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan pencabutan izin. Besarnya denda disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di setiap daerah.
3. Apakah Pajak Galian C Dikenakan pada Tambang Skala Kecil?
Ya, pajak galian C dikenakan pada pengusaha tambang, tanpa memandang skala usahanya. Jadi, baik tambang skala kecil maupun besar wajib membayar pajak ini.
4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kesalahan dalam Perhitungan Pajak Galian C?
Jika terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak galian C, pengusaha tambang harus segera mengajukan permohonan perbaikan atau pengurangan jumlah pajak. Permohonan tersebut diajukan ke Badan Pengelola Pajak Daerah setempat, dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.