Halo Sobat TeknoBgt! Pajak adalah hal yang seringkali membuat pusing kepala, terutama bagi para pengusaha. Salah satu jenis pajak yang perlu anda perhatikan adalah APHB (Angsuran Pajak Harian Bersama). Pajak ini cukup kompleks, namun jangan khawatir karena dalam artikel ini kami akan membahas cara hitung pajak APHB dengan mudah. Simak terus ya Sobat TeknoBgt!
Apa itu Pajak APHB?
Pajak APHB adalah pajak yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pemerintah dalam bentuk angsuran harian. Pajak ini dikenakan pada pengusaha yang memiliki penghasilan bruto minimal 4,8 juta rupiah sebulan atau 57,6 juta rupiah setahun. Jika anda adalah pengusaha, maka anda wajib membayar pajak APHB ini. Berikut ini adalah cara hitung pajak APHB.
1. Tentukan Jumlah Penghasilan Bruto
Pertama-tama, anda harus menentukan jumlah penghasilan bruto anda dalam satu bulan. Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum dipotong pajak. Misalnya, jika penghasilan bersih anda sebulan adalah 6 juta rupiah dan tarif pajak penghasilan adalah 10%, maka penghasilan bruto anda adalah 6 juta rupiah / 90% = 6,67 juta rupiah.
2. Hitung Besarnya Tarif Pajak
Setelah menentukan jumlah penghasilan bruto, selanjutnya tentukan besarnya tarif pajak. Tarif pajak APHB sebesar 0,2% dari penghasilan bruto. Misalnya, jika penghasilan bruto anda adalah 6,67 juta rupiah, maka besarnya pajak APHB yang harus dikeluarkan adalah 6,67 juta rupiah x 0,2% = 13.340 rupiah.
3. Hitung Jumlah Angsuran Pajak Harian
Jumlah angsuran pajak harian adalah 1/30 dari besarnya pajak APHB. Misalnya, jika besarnya pajak APHB anda adalah 13.340 rupiah, maka jumlah angsuran pajak harian yang harus dibayar adalah 13.340 rupiah / 30 = 444,67 rupiah per hari.
4. Bayar Pajak APHB
Setelah menentukan jumlah angsuran pajak harian, selanjutnya bayarlah pajak APHB tersebut ke Kantor Pajak terdekat atau melalui e-filing.
Kapan Anda Harus Membayar Pajak APHB?
Setelah mengetahui cara hitung pajak APHB, selanjutnya adalah mengetahui kapan anda harus membayar pajak ini. Pajak APHB harus dibayar setiap tanggal 15 di setiap bulannya atau dalam jangka waktu minimal 10 hari sesudahnya. Jadi, jika anda memperoleh penghasilan pada tanggal 1 hingga 31 Agustus, maka anda harus membayar pajak APHB pada tanggal 15 September atau minimal 10 hari sesudahnya.
FAQ seputar Pajak APHB
1. Apa saja jenis penghasilan yang harus dikenakan pajak APHB? | Pajak APHB dikenakan pada pengusaha yang memiliki penghasilan bruto minimal 4,8 juta rupiah sebulan atau 57,6 juta rupiah setahun. |
2. Apa yang terjadi jika tidak membayar pajak APHB? | Jika tidak membayar pajak APHB, maka terancam dikenakan sanksi administrasi atau pidana sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |
3. Apakah pajak APHB bisa dibayar melalui e-filing? | Ya, pajak APHB bisa dibayar melalui e-filing. |
Kesimpulan
Sobat TeknoBgt, sekarang anda sudah mengetahui cara hitung pajak APHB dengan mudah. Pastikan anda membayar pajak APHB tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi atau pidana. Ikuti terus artikel menarik kami mengenai perpajakan dan teknologi. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!