Halo Sobat TeknoBgt! Bagaimana kabarmu hari ini? Kali ini kita akan membahas tentang cara hitung pajak 10 persen. Pajak 10 persen merupakan jenis pajak yang sering kali dibayarkan oleh para wajib pajak, baik itu individu maupun perusahaan. Pajak ini biasanya dikenakan pada beberapa jenis transaksi, seperti jual beli properti, kendaraan, dan lain-lain. Namun, tak jarang pula banyak orang yang masih bingung bagaimana cara menghitung pajak 10 persen ini.
Pahami Jenis dan Besaran Pajak 10 Persen
Sebelum kita membahas cara menghitung pajak 10 persen, ada baiknya kita memahami jenis dan besaran pajak ini terlebih dahulu. Pajak 10 persen merupakan pajak penghasilan final yang dikenakan atas beberapa jenis transaksi, seperti:
No | Jenis Transaksi | Besaran Pajak |
---|---|---|
1 | Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) | 10% |
2 | Pengalihan hak atas kendaraan bermotor (PKB) | 10% |
3 | Harga jual eceran tertinggi (HET) | 10% |
4 | Penghasilan lain yang dikenakan pajak final | 10% |
Perlu diingat bahwa besaran pajak 10 persen ini tidak bisa dikurangi dengan pengurang pajak, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar adalah 10 persen dari nilai transaksi tersebut.
Cara Menghitung Pajak 10 Persen pada PHTB
Jika kamu ingin melakukan pembelian atau penjualan properti, kamu perlu membayar PHTB sebesar 5% atau 10% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku. Berikut ini adalah cara menghitung pajak 10 persen pada PHTB:
1. Tentukan NJOP Properti
NJOP properti bisa dilihat pada sertifikat hak atas properti yang bersangkutan. Misalnya, NJOP sebuah tanah adalah Rp 500 juta.
2. Hitung Besaran Pajak PHTB
Jika NJOP properti adalah Rp 500 juta, maka besaran PHTB yang harus dibayarkan adalah:
PHTB = NJOP x 10%
PHTB = Rp 500 juta x 10%
PHTB = Rp 50 juta
3. Bayar PHTB
Setelah berhasil menghitung besaran PHTB, kamu perlu membayarnya ke kantor Pelayanan Pajak Daerah (P2D) yang berwenang.
Cara Menghitung Pajak 10 Persen pada PKB
Jika kamu ingin melakukan pembelian atau penjualan kendaraan bermotor, kamu perlu membayar PKB sebesar 10% dari harga jual kendaraan tersebut. Berikut ini adalah cara menghitung pajak 10 persen pada PKB:
1. Cari Tahu Harga Jual Kendaraan
Harga jual kendaraan bisa dilihat pada faktur pembelian atau pada Situs Resmi DJP dengan memasukkan Nomor Identitas Kendaraan (NIK) dan Nomor Kendaraan Bermotor (NKB).
2. Hitung Besaran Pajak PKB
Jika harga jual kendaraan adalah Rp 200 juta, maka besaran PKB yang harus dibayarkan adalah:
PKB = Harga jual kendaraan x 10%
PKB = Rp 200 juta x 10%
PKB = Rp 20 juta
3. Bayar PKB
Setelah berhasil menghitung besaran PKB, kamu perlu membayarnya ke kantor Samsat yang berwenang.
Cara Menghitung Pajak 10 Persen pada HET
Jika kamu ingin membuka usaha toko bahan pokok, kamu perlu mematuhi aturan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika kamu ingin menetapkan HET yang lebih tinggi, maka kamu perlu membayar pajak 10 persen atas selisih antara HET yang ditetapkan oleh pemerintah dan HET yang kamu tetapkan. Berikut ini adalah cara menghitung pajak 10 persen pada HET:
1. Tentukan HET Barang
HET barang bisa dilihat pada kebijakan pemerintah terkait HET. Misalnya, HET beras adalah Rp 10.000 per kilogram.
2. Tetapkan HET Lebih Tinggi
Jika HET beras yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 10.000 per kilogram, kamu bisa menetapkan HET di toko kamu menjadi Rp 11.000 per kilogram.
3. Hitung Besaran Pajak 10 Persen
Jika kamu menetapkan HET 1.000 per kilogram lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah, maka besaran pajak 10 persen yang harus kamu bayarkan adalah:
Pajak 10 persen = Selisih HET x 10%
Pajak 10 persen = (Rp 11.000 – Rp 10.000) x 10%
Pajak 10 persen = Rp 100 x 10%
Pajak 10 persen = Rp 10
4. Bayar Pajak 10 Persen
Setelah berhasil menghitung besaran pajak 10 persen, kamu perlu membayarkannya ke kantor Pelayanan Pajak Daerah (P2D) yang berwenang.
Cara Menghitung Pajak 10 Persen pada Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final
Selain pada PHTB, PKB, dan HET, pajak 10 persen juga dikenakan pada beberapa jenis penghasilan lain yang dikenakan pajak final, seperti bunga deposito dan obligasi. Berikut ini adalah cara menghitung pajak 10 persen pada penghasilan lain yang dikenakan pajak final:
1. Tentukan Besaran Penghasilan
Tentukan besaran penghasilan yang dikenakan pajak final. Misalnya, bunga deposito kamu sebesar Rp 10 juta.
2. Hitung Besaran Pajak 10 Persen
Jika besaran penghasilan yang dikenakan pajak final adalah Rp 10 juta, maka besaran pajak 10 persen yang harus dibayarkan adalah:
Pajak 10 persen = Besaran penghasilan x 10%
Pajak 10 persen = Rp 10 juta x 10%
Pajak 10 persen = Rp 1 juta
3. Bayar Pajak 10 Persen
Setelah berhasil menghitung besaran pajak 10 persen, kamu perlu membayarkannya ke kantor Pelayanan Pajak Daerah (P2D) yang berwenang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Cara Hitung Pajak 10 Persen
1. Apa itu pajak 10 persen?
Pajak 10 persen merupakan pajak penghasilan final yang dikenakan atas beberapa jenis transaksi, seperti PHTB, PKB, HET, dan penghasilan lain yang dikenakan pajak final.
2. Bagaimana cara menghitung pajak 10 persen pada PHTB?
Untuk menghitung pajak 10 persen pada PHTB, kamu perlu mengetahui NJOP properti, kemudian mengalikan NJOP properti dengan 10%.
3. Bagaimana cara menghitung pajak 10 persen pada PKB?
Untuk menghitung pajak 10 persen pada PKB, kamu perlu mengetahui harga jual kendaraan, kemudian mengalikan harga jual kendaraan dengan 10%.
4. Kapan pajak 10 persen harus dibayar?
Pajak 10 persen harus dibayar pada saat terjadinya transaksi, baik itu pembelian atau penjualan.
5. Apakah besaran pajak 10 persen bisa dikurangi dengan pengurang pajak?
Tidak, besaran pajak 10 persen tidak bisa dikurangi dengan pengurang pajak.
Kesimpulan
Nah, itulah tadi beberapa tips mudah dan praktis dalam menghitung pajak 10 persen. Perlu diingat, setiap jenis transaksi memiliki cara perhitungan yang berbeda-beda, sehingga kamu perlu mengetahui cara menghitungnya dengan benar agar tidak salah dalam membayar pajak.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!