TEKNOBGT
Cara Hitung NPWP: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt
Cara Hitung NPWP: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Cara Hitung NPWP: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt

Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu sudah tahu cara menghitung NPWP? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan hukum yang memiliki penghasilan atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara hitung NPWP secara lengkap dan mudah dipahami. Yuk, simak penjelasannya!

1. Apa itu NPWP?

Sebelum kita mulai membahas cara hitung NPWP, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu NPWP. NPWP merupakan identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap orang atau badan hukum yang memiliki penghasilan atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Dengan memiliki NPWP, seseorang atau badan hukum dianggap telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai tanda pengenal dalam pelaporan pajak dan transaksi keuangan.

FAQ:

PertanyaanJawaban
Apa saja jenis NPWP?Ada 3 jenis NPWP, yaitu NPWP Pribadi, NPWP Badan, dan NPWP Khusus.
Bagaimana cara memperoleh NPWP?NPWP dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke DJP melalui kantor pajak terdekat atau melalui portal DJP Online.
Apakah NPWP dapat dicabut?Ya, NPWP dapat dicabut jika terdapat pelanggaran ketentuan pajak atau jika Wajib Pajak tidak membayar pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.

2. Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Setiap orang atau badan hukum yang memiliki penghasilan atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki NPWP. Berikut adalah beberapa contoh individu atau badan hukum yang wajib memiliki NPWP:

  • Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki penghasilan di Indonesia
  • Perusahaan atau badan usaha yang berkedudukan di Indonesia
  • Organisasi atau lembaga yang memiliki pendapatan sendiri, seperti Yayasan, Pengurus Masjid, atau Gereja.

3. Cara Hitung NPWP Pribadi

NPWP Pribadi diberikan kepada individu atau orang pribadi yang memiliki penghasilan. Berikut adalah cara hitung NPWP Pribadi:

  1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), NPWP Pribadi terdiri dari 15 digit angka yang terdiri dari:
  • 2 digit kode negara, yaitu 09
  • 8 digit tanggal lahir
  • 4 digit nomor urut
  • 1 digit kode check digit

Contoh: 09 190619 XX XX X

  • Untuk Warga Negara Asing (WNA), NPWP Pribadi terdiri dari 15 digit angka yang terdiri dari:
    • 2 digit kode negara, yaitu 10
    • 8 digit tanggal lahir
    • 4 digit nomor urut
    • 1 digit kode check digit

    Contoh: 10 190619 XX XX X

    4. Cara Hitung NPWP Badan

    NPWP Badan diberikan kepada badan hukum yang memperoleh penghasilan atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Berikut adalah cara hitung NPWP Badan:

    1. NPWP Badan terdiri dari 15 digit angka yang terdiri dari:
    • 2 digit kode jenis badan hukum, yaitu:
    • Jenis Badan HukumKode
      Perusahaan Umum (PU)01
      Perusahaan Perseroan (Persero)02
      Perusahaan Terbatas (PT)03
      Koperasi04
      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)05
      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)06
    • 3 digit kode khusus yang diberikan oleh DJP
    • 10 digit nomor urut

    Contoh: 01 001 1234567890

    5. Cara Mengajukan Permohonan NPWP Online

    Saat ini, DJP telah menyediakan layanan pengajuan NPWP secara online melalui portal DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah cara mengajukan permohonan NPWP online:

    1. Pertama-tama, kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
    2. Pilih menu “Permohonan NPWP Online” dan klik “Daftar”
    3. Masukkan data diri dan informasi pendukung lainnya
    4. Setelah selesai mengisi data, klik “Simpan”
    5. Cek email Anda untuk melihat nomor registrasi dan tanda terima permohonan NPWP
    6. Cetak tanda terima dan bawa ke kantor pajak terdekat untuk pengesahan

    6. FAQ: Cara Mencari NPWP yang Hilang

    PertanyaanJawaban
    Bagaimana cara mencari NPWP yang hilang?Untuk mencari NPWP yang hilang, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat dan meminta bantuan pencarian NPWP.
    Apakah NPWP yang hilang dapat dicari di DJP Online?Tidak, penggantian NPWP yang hilang harus dilakukan dengan cara mengajukan permohonan penggantian NPWP ke kantor pajak terdekat.

    7. Cara Update Data NPWP

    Setelah seseorang atau badan hukum memperoleh NPWP, terkadang terdapat perubahan data seperti alamat, nama, atau jenis usaha. Oleh karena itu, perlu dilakukan update data NPWP. Berikut adalah cara update data NPWP:

    1. Datang ke kantor pajak terdekat dan minta formulir perubahan data NPWP
    2. Isi formulir perubahan data NPWP dengan data yang sudah diperbarui
    3. Serahkan formulir perubahan data NPWP beserta dokumen pendukung yang diperlukan ke kantor pajak terdekat
    4. Tunggu proses update data NPWP selesai

    8. Cara Cek NPWP Online

    Saat ini, DJP juga telah menyediakan layanan cek NPWP secara online melalui portal DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah cara cek NPWP online:

    1. Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
    2. Pilih menu “Cek NPWP”
    3. Masukkan nomor identitas Wajib Pajak
    4. Klik “Cari”
    5. Hasil pencarian akan muncul. Jika terdapat NPWP, maka akan muncul informasi NPWP beserta nama dan alamat Wajib Pajak

    9. Cara Bayar Pajak dengan NPWP

    Setelah memiliki NPWP, Wajib Pajak harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa cara bayar pajak dengan NPWP:

    1. Bayar pajak langsung di kantor pajak terdekat
    2. Bayar pajak melalui mesin ATM atau internet banking
    3. Bayar pajak melalui aplikasi DJP Mobile yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store
    4. Bayar pajak melalui e-commerce atau marketplace, seperti Tokopedia atau BukaLapak yang bekerja sama dengan DJP

    10. Cara Mendaftarkan NPWP untuk Pelaku Usaha Online

    Bagi pelaku usaha online, seperti penjual di marketplace atau e-commerce, juga wajib memiliki NPWP. Berikut adalah cara mendaftarkan NPWP untuk pelaku usaha online:

    1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
    2. Pilih menu “Pendaftaran Wajib Pajak Online”
    3. Masukkan data diri dan informasi tentang usaha online Anda
    4. Setelah selesai mengisi data, klik “Simpan”
    5. Cek email Anda untuk melihat nomor registrasi dan tanda terima permohonan NPWP
    6. Cetak tanda terima dan bawa ke kantor pajak terdekat untuk pengesahan

    11. Cara Hitung Pajak Penghasilan

    Setelah memperoleh NPWP, Wajib Pajak juga harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah cara hitung pajak penghasilan:

    1. Hitung penghasilan bruto, yaitu total pendapatan sebelum dipotong pajak
    2. Kurangkan pengurang penghasilan seperti biaya-biaya operasional atau biaya-biaya lain yang dapat dikurangkan
    3. Dapatkan penghasilan netto, yaitu pendapatan setelah dikurangkan pengurang penghasilan
    4. Hitung pajak yang harus dibayar dengan mengalikan penghasilan netto dengan tarif pajak yang berlaku
    5. Setelah itu, dikurangi dengan pengurang pajak seperti potongan pajak seumur hidup atau pengurang pajak lainnya
    6. Dapatkan jumlah pajak yang harus dibayar

    12. Cara Hitung Pajak untuk Usaha Kecil Menengah

    Bagi usaha kecil menengah, terdapat ketentuan khusus tentang besarnya tarif pajak. Berikut adalah cara hitung pajak untuk usaha kecil menengah:

    1. Hitung penghasilan bruto, yaitu total pendapatan sebelum dipo
      tong pajak
    2. Kurangkan pengurang penghasilan seperti biaya-biaya operasional atau biaya-biaya lain yang dapat dikurangkan
    3. Dapatkan penghasilan netto, yaitu pendapatan setelah dikurangkan pengurang penghasilan
    4. Kalikan penghasilan netto dengan tarif pajak khusus untuk usaha kecil menengah
    5. Dapatkan jumlah pajak yang harus dibayar

    13. FAQ: Apa Saja Jenis Pajak yang Wajib Dibayar Wajib Pajak?

    Jenis PajakKeterangan
    Pajak Penghasilan (PPh)Pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh oleh Wajib Pajak
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan bangunan
    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan kendaraan bermotor

    14. Cara Hitung Pajak PPh 21

    PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap atau karyawan. Berikut adalah cara hitung PPh 21:

    1. Hitung penghasilan bruto, yaitu gaji atau upah yang diterima
    2. Kurangkan pengurang penghasilan seperti tunjangan atau biaya-biaya lain yang dapat dikurangkan
    3. Dapatkan penghasilan netto, yaitu gaji atau upah setelah dikurangkan pengurang penghasilan
    4. Hitung pajak yang harus dibayar dengan mengalikan penghasilan netto dengan tarif pajak yang berlaku
    5. Setelah itu, dikurangi dengan pengurang pajak seperti potongan pajak seumur hidup atau pengurang pajak lainnya
    6. Dapatkan jumlah pajak PPh 21 yang harus dibayar

    15. Cara Hitung Pajak PPh 23

    PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari bunga, dividen, royaliti, sewa, imbalan jasa, atau penghasilan lainnya yang diperoleh oleh Wajib Pajak. Berikut adalah cara hitung PPh 23:

    1. Hitung penghasilan bruto, yaitu total pendapatan dari bunga, dividen, royaliti, sewa, imbalan jasa, atau penghasilan lainnya
    2. Kurangkan pengurang penghasilan seperti biaya-biaya operasional atau biaya-biaya lain yang dapat dikurangkan
    3. Dapatkan penghasilan netto, yaitu pendapatan setelah dikurangkan pengurang penghasilan
    4. Hitung pajak yang harus dibayar dengan mengalikan penghasilan netto dengan tarif pajak yang berlaku
    5. Cara Hitung NPWP: Panduan Lengkap untuk Sobat TeknoBgt