TEKNOBGT
Cara Hitung Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Cara Hitung Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Cara Hitung Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Halo Sobat TeknoBgt! Pernahkah kalian mendengar tentang jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan? Jika belum, kalian wajib membaca artikel ini. Pada artikel kali ini, kami akan membahas tentang cara menghitung jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan. Simak dengan baik ya!

Apa itu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum membahas tentang cara menghitung jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan, ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan. Jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan pensiun bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang telah mencapai batas usia pensiun atau mengalami keadaan yang memenuhi syarat pensiun sebelum batas usia pensiun.

Dalam program jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan, peserta akan mendapatkan uang pensiun yang diberikan setiap bulan selama hidup peserta. Uang pensiun ini berasal dari iuran yang dibayarkan oleh peserta, pengusaha atau pemberi kerja, dan pemerintah. Jadi, semakin lama menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka semakin besar pula jaminan pensiun yang akan diterima setelah mencapai usia pensiun.

Cara Hitung Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

1. Mencari Nilai Upah Tertinggi

Langkah pertama dalam menghitung jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan adalah mencari nilai upah tertinggi. Nilai upah tertinggi merupakan upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan. Nilai upah tertinggi ini dihitung berdasarkan upah yang diterima oleh peserta terakhir sebelum pensiun atau sebelum mengalami keadaan yang memenuhi syarat pensiun.

Nilai upah tertinggi ini biasanya diumumkan setiap tahun oleh BPJS ketenagakerjaan. Untuk tahun 2021, nilai upah tertinggi adalah Rp 8.669.620,- per bulan.

2. Mencari Masa Kerja Peserta

Langkah kedua dalam menghitung jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan adalah mencari masa kerja peserta. Masa kerja peserta dihitung berdasarkan lama peserta menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan telah membayar iuran.

Masa kerja ini dihitung dalam tahun dan bulan. Sebagai contoh, jika seseorang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan selama 20 tahun 3 bulan, maka masa kerjanya adalah 20 tahun 3 bulan.

3. Menentukan Persentase Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Langkah ketiga dalam menghitung jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan adalah menentukan persentase iuran BPJS ketenagakerjaan. Persentase iuran BPJS ketenagakerjaan ini berbeda-beda tergantung pada jenis asuransi yang dipilih peserta dan tingkat upah peserta.

Untuk jaminan pensiun, persentase iuran BPJS ketenagakerjaan adalah 3% untuk peserta dan 5,7% untuk pengusaha atau pemberi kerja.

4. Menghitung Jaminan Pensiun Bulanan

Setelah mengetahui nilai upah tertinggi, masa kerja peserta, dan persentase iuran BPJS ketenagakerjaan, langkah selanjutnya adalah menghitung jaminan pensiun bulanan.

Rumus untuk menghitung jaminan pensiun bulanan adalah:

RumusKeterangan
Jaminan pensiun bulanan =(upah tertinggi x masa kerja x persentase iuran) / 100

Jadi, jika seseorang memiliki masa kerja 20 tahun 3 bulan dan upah tertinggi sebesar Rp 8.669.620,- per bulan, maka jaminan pensiun bulanan yang akan diterima adalah:

Jaminan pensiun bulananKeterangan
=(upah tertinggi x masa kerja x persentase iuran) / 100= (Rp 8.669.620,- x 20,25 x 3%) / 100
=Rp 5.248.610,-Jaminan pensiun bulanan yang akan diterima adalah Rp 5.248.610,-

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan mengikuti inflasi?

Ya, jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan mengikuti inflasi. Setiap tahunnya, BPJS ketenagakerjaan akan menyesuaikan besaran jaminan pensiun bulanan dengan inflasi yang terjadi.

2. Apakah jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan dapat diambil sebelum mencapai usia pensiun?

Ya, jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan dapat diambil sebelum mencapai usia pensiun jika peserta mengalami keadaan yang memenuhi syarat pensiun sebelum batas usia pensiun. Keadaan yang memenuhi syarat pensiun ini antara lain adalah meninggal dunia atau mengalami cacat tetap.

3. Apakah jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan dapat diwariskan?

Tidak, jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan tidak dapat diwariskan kepada ahli waris. Namun, jika peserta meninggal dunia, maka peserta akan mendapatkan uang santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris.

4. Apakah jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan dapat diambil sekaligus?

Tidak, jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan tidak dapat diambil sekaligus. Jaminan pensiun ini akan diberikan setiap bulan selama hidup peserta.

Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, kalian sudah mengetahui cara menghitung jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan. Jangan lupa untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan membayar iuran secara rutin agar jaminan pensiun yang diterima setelah pensiun semakin besar. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya ya, Sobat TeknoBgt!

Cara Hitung Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan