Hello Sobat TeknoBgt! Jaminan pensiun adalah salah satu hal yang penting untuk dipersiapkan saat memasuki masa pensiun. Namun, cara menghitung jaminan pensiun seringkali menjadi hal yang membingungkan. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung jaminan pensiun dengan mudah dan jelas.
Apa itu Jaminan Pensiun?
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang cara menghitung jaminan pensiun, sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu jaminan pensiun. Jaminan pensiun adalah hak yang diterima oleh seseorang setelah mengakhiri masa kerja di suatu perusahaan. Jaminan pensiun ini berupa uang atau aset yang digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup seseorang saat memasuki masa pensiun.
Hal ini sangat penting untuk dipersiapkan dengan baik karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Dengan memiliki jaminan pensiun yang cukup, kita bisa hidup dengan tenang dan nyaman di masa pensiun.
Cara Menghitung Jaminan Pensiun
1. Hitung Gaji Pokok
Langkah pertama dalam menghitung jaminan pensiun adalah dengan menghitung gaji pokok. Gaji pokok ini bisa kita dapatkan dari slip gaji atau penghasilan kita setiap bulan. Perhitungan gaji pokok ini menjadi penting karena jaminan pensiun yang diterima biasanya dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir.
Contoh: Gaji pokok kita sebesar Rp 5.000.000,- per bulan.
2. Hitung Masa Kerja
Setelah menghitung gaji pokok, langkah selanjutnya adalah menghitung masa kerja. Masa kerja ini dihitung dari tanggal mulai kerja hingga tanggal akhir kerja.
Contoh: Masa kerja kita adalah 20 tahun.
3. Perhitungan Jaminan Pensiun
Setelah menentukan gaji pokok dan masa kerja, kita bisa menghitung jaminan pensiun yang diterima. Perhitungan ini bisa dilakukan dengan cara:
No | Formula | Keterangan |
---|---|---|
1 | Gaji Pokok x 2% | Dibayarkan untuk masa kerja 1 tahun pertama |
2 | Gaji Pokok x 3% | Dibayarkan untuk masa kerja 2 tahun kedua |
3 | Gaji Pokok x 4% | Dibayarkan untuk masa kerja 3 tahun ketiga |
4 | Gaji Pokok x 5% | Dibayarkan untuk masa kerja 4 tahun keempat |
5 | Gaji Pokok x 6% | Dibayarkan untuk masa kerja 5 tahun kelima |
6 | Gaji Pokok x 7% | Dibayarkan untuk masa kerja 6 tahun keenam |
7 | Gaji Pokok x 8% | Dibayarkan untuk masa kerja 7 tahun ketujuh |
8 | Gaji Pokok x 9% | Dibayarkan untuk masa kerja 8 tahun kedelapan |
9 | Gaji Pokok x 10% | Dibayarkan untuk masa kerja 9 tahun kesembilan |
10 | Gaji Pokok x 11% | Dibayarkan untuk masa kerja 10 tahun kesepuluh |
11 | Gaji Pokok x 12% | Dibayarkan untuk masa kerja 11 tahun kesebelas |
12 | Gaji Pokok x 13% | Dibayarkan untuk masa kerja 12 tahun keduabelas |
13 | Gaji Pokok x 14% | Dibayarkan untuk masa kerja 13 tahun ketigabelas |
14 | Gaji Pokok x 15% | Dibayarkan untuk masa kerja 14 tahun keempatbelas |
15 | Gaji Pokok x 16% | Dibayarkan untuk masa kerja 15 tahun kelimabelas |
16 | Gaji Pokok x 17% | Dibayarkan untuk masa kerja 16 tahun keenambelas |
17 | Gaji Pokok x 18% | Dibayarkan untuk masa kerja 17 tahun ketujuhbelas |
18 | Gaji Pokok x 19% | Dibayarkan untuk masa kerja 18 tahun kedelapanbelas |
19 | Gaji Pokok x 20% | Dibayarkan untuk masa kerja 19 tahun kesembilanbelas |
20 | Gaji Pokok x 21% | Dibayarkan untuk masa kerja 20 tahun kedua puluh |
Jadi, berdasarkan contoh di atas, jaminan pensiun yang diterima adalah:
Rp 5.000.000,- x 2% x 1 tahun = Rp 1.000.000,-
Rp 5.000.000,- x 3% x 1 tahun = Rp 1.500.000,-
Rp 5.000.000,- x 4% x 1 tahun = Rp 2.000.000,-
Rp 5.000.000,- x 5% x 1 tahun = Rp 2.500.000,-
Rp 5.000.000,- x 6% x 1 tahun = Rp 3.000.000,-
Rp 5.000.000,- x 7% x 1 tahun = Rp 3.500.000,-
Rp 5.000.000,- x 8% x 1 tahun = Rp 4.000.000,-
Rp 5.000.000,- x 9% x 1 tahun = Rp 4.500.000,-
Rp 5.000.000,- x 10% x 1 tahun = Rp 5.000.000,-
Rp 5.000.000,- x 11% x 1 tahun = Rp 5.500.000,-
Rp 5.000.000,- x 12% x 1 tahun = Rp 6.000.000,-
Rp 5.000.000,- x 13% x 1 tahun = Rp 6.500.000,-
Rp 5.000.000,- x 14% x 1 tahun = Rp 7.000.000,-
Rp 5.000.000,- x 15% x 1 tahun = Rp 7.500.000,-
Rp 5.000.000,- x 16% x 1 tahun = Rp 8.000.000,-
Rp 5.000.000,- x 17% x 1 tahun = Rp 8.500.000,-
Rp 5.000.000,- x 18% x 1 tahun = Rp 9.000.000,-
Rp 5.000.000,- x 19% x 1 tahun = Rp 9.500.000,-
Rp 5.000.000,- x 20% x 1 tahun = Rp 10.000.000,-
Rp 5.000.000,- x 21% x 1 tahun = Rp 10.500.000,-
Maka, jaminan pensiun yang diterima adalah total dari semua perhitungan di atas, yaitu Rp 97.500.000,-
FAQ
1. Apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengajukan jaminan pensiun?
Untuk mengajukan jaminan pensiun, kita harus menyediakan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi buku tabungan untuk menunjukkan bahwa kita telah memiliki rekening bank. Selain itu, kita juga harus mengajukan surat pengunduran diri atau surat pemutusan kontrak kerja.
2. Apa yang harus dilakukan jika jaminan pensiun tidak diterima?
Jika jaminan pensiun tidak diterima, kita bisa meminta keterangan mengenai penyebabnya dari pihak perusahaan atau institusi yang menangani jaminan pensiun. Jika belum memuaskan, kita juga bisa mengajukan banding ke Pengadilan Hubungan Industrial.
3. Apa yang harus dilakukan agar jaminan pensiun terjamin?
Agar jaminan pensiun terjamin, kita harus mempersiapkan dengan matang jaminan pensiun kita. Selain itu, kita juga harus selalu memantau perkembangan terkait program jaminan pensiun yang berlaku di negara kita.
Penutup
Demikianlah cara menghitung jaminan pensiun dengan mudah dan jelas. Dengan mengetahui cara menghitung jaminan pensiun, kita bisa mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.