Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu sedang bingung tentang cara menghitung jam lembur kerja? Apakah kamu sering merasa kebingungan dengan perhitungan upah lemburmu? Jangan khawatir, karena kami akan memberikan panduan lengkap untukmu.
Apa itu Jam Lembur Kerja?
Sebelum kita membahas tentang cara menghitung jam lembur kerja, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu jam lembur kerja. Jam lembur kerja adalah jam kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal perusahaan.
Jadi, jika kamu melakukan pekerjaan di luar jam kerja normal perusahaan, maka kamu akan dihitung sebagai jam lembur kerja.
Jam Kerja Normal Perusahaan
Jam kerja normal perusahaan adalah jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan. Biasanya, jam kerja normal perusahaan adalah 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu.
Namun, ada perusahaan yang mempunyai jam kerja normal yang berbeda. Oleh karena itu, kamu harus mengetahui jam kerja normal perusahaanmu untuk mengetahui apakah kamu melakukan jam lembur kerja atau tidak.
Jam Lembur Kerja yang Berlaku di Indonesia
Jam lembur kerja yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
Jenis Hari | Jam Kerja Normal | Jam Lembur Kerja |
---|---|---|
Hari Kerja | 8 jam | lebih dari 8 jam |
Hari Libur | – | lebih dari 8 jam |
Jadi, jika kamu melakukan pekerjaan di luar jam kerja normal perusahaan lebih dari 8 jam pada hari kerja atau pada hari libur, maka kamu dihitung sebagai jam lembur kerja.
Cara Hitung Jam Lembur Kerja
Setelah mengetahui apa itu jam lembur kerja dan jam lembur kerja yang berlaku di Indonesia, sekarang saatnya kita membahas tentang cara menghitung jam lembur kerja.
Cara Hitung Jam Lembur Kerja pada Hari Kerja
Jam lembur kerja pada hari kerja dihitung berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
- Jumlahkan jam kerja normal perusahaan dengan jumlah jam kerja yang kamu lakukan pada hari itu
- Jumlahkan jam kerja normal perusahaan dengan jumlah jam kerja yang kamu lakukan pada hari itu
- Hasilnya adalah jumlah jam lembur kerja yang kamu lakukan pada hari itu
Contoh:
Jam kerja normal perusahaan adalah 8 jam per hari. Kamu bekerja selama 10 jam pada hari kerja. Maka:
- 8 jam + 10 jam = 18 jam
- 18 jam – 8 jam = 10 jam
Artinya, kamu melakukan jam lembur kerja selama 10 jam pada hari itu.
Cara Hitung Jam Lembur Kerja pada Hari Libur
Jam lembur kerja pada hari libur dihitung berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
- Jumlahkan jumlah jam yang kamu lakukan pada hari itu
- Hasilnya adalah jumlah jam lembur kerja yang kamu lakukan pada hari itu
Contoh:
Kamu bekerja selama 10 jam pada hari libur. Maka:
- 10 jam
Artinya, kamu melakukan jam lembur kerja selama 10 jam pada hari itu.
Cara Hitung Upah Lembur Kerja
Setelah mengetahui cara menghitung jam lembur kerja, sekarang saatnya kita membahas tentang cara menghitung upah lembur kerja.
Upah Lembur Kerja pada Hari Kerja
Upah lembur kerja pada hari kerja dihitung berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
- Hitung upah per jam kerjamu
- Hitung upah lembur kerja per jam
- Hitung total upah lembur kerja yang kamu terima pada hari itu
Contoh:
Upahmu per jam kerja adalah Rp.10.000,-. Upah lembur kerja per jam adalah 1,5 kali upahmu per jam kerja. Kamu melakukan jam lembur kerja selama 10 jam pada hari kerja. Maka:
- Rp.10.000,-
- Rp.15.000,- (1,5 x Rp.10.000,-)
- Rp.150.000,- (Rp.15.000,- x 10 jam)
Artinya, kamu akan mendapatkan upah sebesar Rp.150.000,- karena melakukan jam lembur kerja selama 10 jam pada hari kerja.
Upah Lembur Kerja pada Hari Libur
Upah lembur kerja pada hari libur dihitung berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
- Hitung upah per jam kerjamu
- Hitung upah lembur kerja per jam
- Hitung total upah lembur kerja yang kamu terima pada hari itu
Contoh:
Upahmu per jam kerja adalah Rp.10.000,-. Upah lembur kerja per jam adalah 2 kali upahmu per jam kerja. Kamu melakukan jam lembur kerja selama 10 jam pada hari libur. Maka:
- Rp.10.000,-
- Rp.20.000,- (2 x Rp.10.000,-)
- Rp.200.000,- (Rp.20.000,- x 10 jam)
Artinya, kamu akan mendapatkan upah sebesar Rp.200.000,- karena melakukan jam lembur kerja selama 10 jam pada hari libur.
FAQ
1. Apa itu Jam Lembur Kerja?
Jam lembur kerja adalah jam kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal perusahaan.
2. Berapa Jam Kerja Normal Perusahaan?
Jam kerja normal perusahaan biasanya adalah 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu. Namun, ada perusahaan yang mempunyai jam kerja normal yang berbeda.
3. Apa Jam Lembur Kerja yang Berlaku di Indonesia?
Jam lembur kerja yang berlaku di Indonesia adalah lebih dari 8 jam pada hari kerja atau pada hari libur.
4. Bagaimana Cara Menghitung Jam Lembur Kerja pada Hari Kerja?
Jam lembur kerja pada hari kerja dihitung dengan cara menjumlahkan jam kerja normal perusahaan dengan jumlah jam kerja yang kamu lakukan pada hari itu, kemudian dikurangi dengan jam kerja normal perusahaan.
5. Bagaimana Cara Menghitung Jam Lembur Kerja pada Hari Libur?
Jam lembur kerja pada hari libur dihitung dengan cara menjumlahkan jumlah jam yang kamu lakukan pada hari itu.
6. Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur Kerja pada Hari Kerja?
Upah lembur kerja pada hari kerja dihitung dengan cara menghitung upah per jam kerjamu, menghitung upah lembur kerja per jam, lalu dikalikan dengan jumlah jam lembur kerja yang kamu lakukan pada hari itu.
7. Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur Kerja pada Hari Libur?
Upah lembur kerja pada hari libur dihitung dengan cara menghitung upah per jam kerjamu, menghitung upah lembur kerja per jam, lalu dikalikan dengan jumlah jam lembur kerja yang kamu lakukan pada hari itu.
Kesimpulan
Setelah memahami panduan lengkap tentang cara menghitung jam lembur kerja di atas, kamu akan menjadi lebih mudah dan percaya diri dalam menghitung jam lembur kerja dan upah lembur kerjamu.
Ingatlah untuk selalu mengecek jam kerja normal perusahaanmu dan menggunakan perhitungan yang sesuai dengan jam lembur kerja yang kamu lakukan. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.