Hello Sobat TeknoBgt, sebagai seorang pekerja yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang ketenagakerjaan, pasti kamu sudah tidak asing lagi dengan istilah BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang diadakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan.
1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program jaminan sosial yang diadakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja, pensiun, dan sebagainya. Program ini diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang telah memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setiap bulannya, pekerja diwajibkan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan nantinya akan mendapatkan manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
2. Jenis-jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar oleh pekerja, yaitu:
Jenis Iuran | Persentase |
---|---|
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 0,24% |
Iuran Jaminan Kematian (JKM) | 0,3% |
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) | 3,7% |
Iuran Jaminan Pensiun (JP) | 2% |
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan secara bulanan dan dibayar oleh pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja. Perusahaan wajib membayar 3,7% dari total gaji karyawan sebagai iuran JHT dan 2% sebagai iuran JP. Sedangkan pekerja membayar 0,24% sebagai iuran JKK dan 0,3% sebagai iuran JKM.
3. Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan
Untuk menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan, kamu perlu mengetahui beberapa hal berikut:
a. Perhitungan iuran JKK dan JKM
Untuk menghitung iuran JKK dan JKM, kamu perlu mengetahui gaji bruto kamu. Gaji bruto adalah gaji yang diterima sebelum dipotong pajak penghasilan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara menghitung iuran JKK dan JKM:
Gaji bruto x persentase iuran JKK atau JKM = jumlah iuran JKK atau JKM
Contoh:
Gaji bruto Kamu Rp 5.000.000
Iuran JKK = 5.000.000 x 0,24% = Rp 12.000
Iuran JKM = 5.000.000 x 0,3% = Rp 15.000
b. Perhitungan iuran JHT dan JP
Untuk menghitung iuran JHT dan JP, kamu perlu mengetahui gaji bruto kamu dan juga gaji maksimal untuk pembayaran iuran JHT dan JP. Berikut cara menghitung iuran JHT dan JP:
Gaji bruto x persentase iuran JHT atau JP = jumlah iuran JHT atau JP
Jumlah iuran JHT atau JP tidak boleh lebih dari gaji maksimal yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, gaji maksimal yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 12.000.000.
Contoh:
Gaji bruto Kamu Rp 10.000.000
Iuran JHT = 10.000.000 x 3,7% = Rp 370.000 (sesuai gaji maksimal)
Iuran JP = 10.000.000 x 2% = Rp 200.000 (belum mencapai gaji maksimal)
4. FAQ (Frequently Asked Questions)
a. Apa yang terjadi jika pekerja tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Jika pekerja tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka tidak akan mendapatkan manfaat dari program ini. Sebagai contoh, jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja tidak akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
b. Bagaimana dengan pekerja yang bekerja sebagai freelancer atau pekerja lepas?
Pekerja yang bekerja sebagai freelancer atau pekerja lepas juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dapat mendaftar sebagai peserta mandiri dan membayar iuran sendiri.
c. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Jika terjadi kesalahan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu dapat mengajukan perbaikan data melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
5. Kesimpulan
Jadi, itulah cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan kamu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu untuk memperoleh manfaat dari program ini. Semoga artikel ini berguna bagi kamu.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!