TEKNOBGT
Cara Hitung Denda Pajak Motor 2017
Cara Hitung Denda Pajak Motor 2017

Cara Hitung Denda Pajak Motor 2017

Halo Sobat TeknoBgt, kali ini kita akan membahas mengenai cara menghitung denda pajak motor tahun 2017. Pajak motor merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, seringkali kita lupa untuk membayar pajak motor tepat waktu atau tidak mengetahui berapa besarnya denda jika terlambat.

Apa itu Denda Pajak Motor?

Denda pajak motor adalah sanksi yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak. Besarnya denda tergantung pada lamanya keterlambatan dan besarnya pajak yang belum dibayar. Denda pajak motor diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Bagaimana Cara Menghitung Denda Pajak Motor?

Untuk menghitung denda pajak motor, kita perlu mengetahui beberapa faktor seperti:

  • Besarnya pajak yang belum dibayar
  • Lama keterlambatan
  • Besar denda perhari

Untuk tahun 2017, besar denda perhari adalah 0,1% dari besarnya pajak yang belum dibayar. Contohnya, jika pajak yang belum dibayar sebesar Rp 1.000.000 dan keterlambatan sudah satu bulan, maka besarnya denda adalah:

Pajak yang belum dibayarLama keterlambatanBesar denda perhariTotal denda
Rp 1.000.0001 bulan0,1% x Rp 1.000.000 = Rp 1.000Rp 30.000

Jadi, total denda yang harus dibayar adalah Rp 30.000.

FAQ

Apa saja sanksi lainnya jika terlambat membayar pajak motor?

Selain denda, pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak juga dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • Pemblokiran kendaraan
  • Tidak dapat memperpanjang STNK
  • Tidak dapat melakukan mutasi kendaraan

Apa yang harus dilakukan jika sudah terlambat membayar pajak motor?

Jika sudah terlambat membayar pajak motor, segera bayar pajak dan denda yang terhutang. Agar kendaraan tidak diblokir atau tidak bisa memperpanjang STNK. Selain itu, pastikan untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku saat membayar pajak motor di kantor Samsat terdekat.

Apakah ada potongan denda pajak motor?

Untuk tahun 2017, tidak ada potongan denda pajak motor. Namun, kita bisa memperoleh diskon 10% jika membayar pajak motor secara online melalui aplikasi e-Samsat atau situs web DGT.

Penutup

Demikianlah artikel mengenai cara menghitung denda pajak motor tahun 2017. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Hitung Denda Pajak Motor 2017