TEKNOBGT
Cara Hitung BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
Cara Hitung BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan

Cara Hitung BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan

Halo Sobat TeknoBgt,

Sebagai seorang pebisnis, kita pasti tidak asing dengan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan sosial kepesertaan kepada semua pekerja atau buruh di Indonesia. Program ini wajib diikuti oleh seluruh perusahaan di Indonesia. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai cara hitung BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Sebelum membahas mengenai cara hitung BPJS Ketenagakerjaan perusahaan, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan proteksi kepada seluruh pekerja/buruh termasuk pekerja informal agar memiliki perlindungan pada saat mengalami risiko ketenagakerjaan seperti kecelakaan, sakit, cacat, pensiun dan menganggur.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja/buruh di Indonesia terjamin mendapatkan jaminan sosial yang layak. Beberapa manfaat yang didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

ManfaatKeterangan
Asuransi kecelakaan kerjaMelindungi pekerja/buruh dari resiko kecelakaan kerja
Asuransi kematianMemberikan santunan kematian bagi ahli waris pekerja/buruh yang meninggal dunia
Asuransi hari tuaMemberikan jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang pensiun

Cara Hitung BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan

Berikut adalah cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan perusahaan:

Tarif BPJS Ketenagakerjaan

Tarif BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar 5,7% dari gaji pekerja/buruh. Adapun rincian tarif BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

Gaji Pekerja/BuruhTarif BPJS Ketenagakerjaan
≤ Rp 1.000.0005,7%
> Rp 1.000.000Rp 57.000 + 3% x (gaji – 1.000.000)

Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa tarif BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan tergantung pada gaji pekerja/buruh. Jika gaji pekerja/buruh kurang dari atau sama dengan Rp 1.000.000, maka tarif BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan sebesar 5,7%. Sedangkan jika gaji pekerja/buruh lebih dari Rp 1.000.000, maka tarif BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan adalah Rp 57.000 ditambah 3% dari selisih gaji dengan Rp 1.000.000.

Contoh Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh perhitungan BPJS Ketenagakerjaan perusahaan:

Nama Pekerja/BuruhGaji
AhmadRp 3.000.000
BudiRp 5.000.000

Berdasarkan tabel di atas, tarif BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah sebagai berikut:

Nama Pekerja/BuruhGajiTarif BPJS KetenagakerjaanJumlah yang harus dibayarkan
AhmadRp 3.000.000Rp 57.000 + 3% x (3.000.000 – 1.000.000) = Rp 111.000Rp 111.000 x 5,7% = Rp 6.327
BudiRp 5.000.000Rp 57.000 + 3% x (5.000.000 – 1.000.000) = Rp 171.000Rp 171.000 x 5,7% = Rp 9.747

Dari contoh perhitungan di atas, jumlah BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh perusahaan total sebesar Rp 16.074.

FAQ

Apakah perusahaan wajib membayar BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.

Siapa yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Apa yang terjadi jika perusahaan tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan?

Jika perusahaan tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi atau denda. Selain itu, pekerja/buruh yang mengalami risiko ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana cara mendaftarkan pekerja/buruh ke BPJS Ketenagakerjaan?

Untuk mendaftarkan pekerja/buruh ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan harus mengisi formulir pendaftaran dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan kartu keluarga ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Apakah perusahaan harus membayar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh yang belum bekerja selama satu bulan?

Ya, perusahaan tetap wajib membayar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh yang belum bekerja selama satu bulan. Pada saat pekerja/buruh bekerja, perusahaan harus membayar BPJS Ketenagakerjaan dari tanggal pertama pekerjaan dimulai.

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai cara hitung BPJS Ketenagakerjaan perusahaan. Dengan mengetahui cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan perusahaan dapat mengelola keuangan dengan lebih efektif. Jangan lupa untuk selalu membayar BPJS Ketenagakerjaan dengan tepat waktu, agar pekerja/buruh di perusahaan mendapatkan jaminan sosial yang cukup. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Hitung BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan