TEKNOBGT
Cara Hitung BPJS Kesehatan Perusahaan
Cara Hitung BPJS Kesehatan Perusahaan

Cara Hitung BPJS Kesehatan Perusahaan

Halo Sobat TeknoBgt! Setiap perusahaan di Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan untuk para karyawannya. BPJS Kesehatan membantu memberikan perlindungan kesehatan bagi karyawan yang sedang sakit atau membutuhkan perawatan kesehatan. Terkadang perhitungan BPJS Kesehatan perusahaan dapat menjadi rumit. Artikel ini akan membahas cara hitung BPJS Kesehatan perusahaan dengan mudah dan lengkap.

Pengertian BPJS Kesehatan Perusahaan

BPJS Kesehatan Perusahaan adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mewujudkan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan Perusahaan ini merupakan program yang diperuntukkan bagi karyawan perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta program BPJS Kesehatan.

Para karyawan yang terdaftar di BPJS Kesehatan Perusahaan akan mendapatkan fasilitas kesehatan, mulai dari pelayanan kesehatan dasar hingga perawatan rumah sakit saat sakit atau mengalami kecelakaan. Pembiayaan BPJS Kesehatan Perusahaan ini dibagi menjadi dua, yaitu iuran karyawan dan iuran perusahaan.

Fungsi BPJS Kesehatan Perusahaan

BPJS Kesehatan Perusahaan berfungsi untuk memberikan perlindungan kesehatan terhadap karyawan perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Adapun manfaat lain dari BPJS Kesehatan Perusahaan, di antaranya:

  1. Menjamin kesehatan karyawan perusahaan
  2. Meningkatkan produktivitas kerja karyawan
  3. Meningkatkan kesejahteraan karyawan

Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Setiap karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Perusahaan akan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Iuran ini terdiri dari iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan.

Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan yang dibayarkan oleh karyawan ditentukan berdasarkan gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus yang diterima oleh karyawan setiap bulannya. Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan Perusahaan yang dibayarkan oleh perusahaan ditentukan berdasarkan jumlah karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS dan besaran gaji pokok yang diterima oleh karyawan.

Cara Hitung BPJS Kesehatan Perusahaan

Langkah 1: Tentukan Jumlah Karyawan yang Terdaftar di BPJS Kesehatan Perusahaan

Langkah pertama dalam menghitung BPJS Kesehatan Perusahaan adalah menentukan jumlah karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Perusahaan. Jumlah karyawan yang terdaftar ini harus dihitung secara keseluruhan, tanpa terkecuali.

Langkah 2: Tentukan Besaran Gaji Pokok Karyawan

Langkah kedua adalah menentukan besaran gaji pokok karyawan. Besaran gaji pokok ini harus dihitung secara keseluruhan, tanpa terkecuali. Gaji pokok yang ditetapkan dapat berbeda-beda setiap bulannya, tergantung pada kebijakan perusahaan.

Langkah 3: Hitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan yang Dibayarkan oleh Karyawan

Langkah ketiga adalah menghitung iuran BPJS Kesehatan Perusahaan yang dibayarkan oleh para karyawan. Iuran ini dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus karyawan setiap bulannya.

Rumus untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan Perusahaan yang dibayarkan oleh karyawan adalah sebagai berikut:

Gaji PokokTunjangan TetapBonusTotalIuran BPJS (4%)
Rp. 3.000.000,-Rp. 1.000.000,-Rp. 500.000,-Rp. 4.500.000,-Rp. 180.000,-
Rp. 4.000.000,-Rp. 1.500.000,-Rp. 1.000.000,-Rp. 6.500.000,-Rp. 260.000,-

Langkah 4: Hitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan yang Dibayarkan oleh Perusahaan

Langkah keempat adalah menghitung iuran BPJS Kesehatan Perusahaan yang dibayarkan oleh perusahaan. Iuran ini dihitung berdasarkan jumlah karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS dan besaran gaji pokok yang diterima oleh karyawan setiap bulannya.

Rumus untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan Perusahaan yang dibayarkan oleh perusahaan adalah sebagai berikut:

Jumlah KaryawanGaji PokokTotal UpahIuran BPJS (4%)
50 orangRp. 3.000.000,-Rp. 150.000.000,-Rp. 6.000.000,-
100 orangRp. 4.000.000,-Rp. 400.000.000,-Rp. 16.000.000,-

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa itu BPJS Kesehatan Perusahaan?

BPJS Kesehatan Perusahaan adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mewujudkan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan Perusahaan ini merupakan program yang diperuntukkan bagi karyawan perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta program BPJS Kesehatan.

2. Apakah karyawan harus membayar iuran BPJS Kesehatan Perusahaan?

Ya, setiap karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Perusahaan akan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Iuran ini terdiri dari iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan.

3. Bagaimana cara menghitung iuran BPJS Kesehatan Perusahaan yang dibayarkan oleh karyawan?

Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan yang dibayarkan oleh karyawan dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus karyawan setiap bulannya. Rumus untuk menghitung iuran BPJS Kesehatan Perusahaan yang dibayarkan oleh karyawan adalah sebagai berikut:

Gaji PokokTunjangan TetapBonusTotalIuran BPJS (4%)
Rp. 3.000.000,-Rp. 1.000.000,-Rp. 500.000,-Rp. 4.500.000,-Rp. 180.000,-
Rp. 4.000.000,-Rp. 1.500.000,-Rp. 1.000.000,-Rp. 6.500.000,-Rp. 260.000,-

4. Apakah besaran iuran BPJS Kesehatan Perusahaan yang dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan sama?

Tidak, besaran iuran BPJS Kesehatan Perusahaan yang dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan berbeda. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan ditentukan berdasarkan gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus karyawan setiap bulannya. Sementara itu, iuran yang dibayarkan oleh perusahaan ditentukan berdasarkan jumlah karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS dan besaran gaji pokok yang diterima oleh karyawan.

5. Apakah perhitungan iuran BPJS Kesehatan Perusahaan bersifat tetap setiap bulannya?

Tidak, perhitungan iuran BPJS Kesehatan Perusahaan dapat berubah setiap bulannya, tergantung pada besaran gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus karyawan setiap bulannya, serta jumlah karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Perusahaan.

Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya

Cara Hitung BPJS Kesehatan Perusahaan