TEKNOBGT
Cara Hitung Bea Cukai 2019 untuk Sobat TeknoBgt
Cara Hitung Bea Cukai 2019 untuk Sobat TeknoBgt

Cara Hitung Bea Cukai 2019 untuk Sobat TeknoBgt

Hello Sobat TeknoBgt! Kali ini kita akan membahas mengenai cara hitung bea cukai 2019. Bea cukai merupakan pajak yang harus dibayarkan atas barang impor. Pada tahun 2019, terdapat beberapa perubahan yang perlu Sobat TeknoBgt ketahui.

1. Pengertian Bea Cukai

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara hitung bea cukai, Sobat TeknoBgt perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian dari bea cukai itu sendiri. Bea cukai adalah pajak yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pajak ini harus dibayarkan oleh importir atau eksportir.

Pada dasarnya, bea cukai terdiri dari bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN). Bea masuk merupakan pajak yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke dalam negeri. Sedangkan PPN adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang diperdagangkan di dalam negeri.

2. Jenis Barang yang Dikenakan Bea Cukai

Terdapat beberapa jenis barang yang dikenakan bea cukai, di antaranya:

Jenis BarangRate Bea Masuk
Elektronik0-30%
Alat transportasi (mobil, sepeda motor, dan lain-lain)0-80%
Pakaian0-70%
Makanan dan minuman0-25%

Perlu diingat bahwa tarif bea masuk dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan pemerintah.

3. Cara Hitung Bea Masuk

Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk menghitung bea masuk, yaitu:

3.1. Metode Ad Valorem

Metode ad valorem adalah metode penghitungan bea masuk berdasarkan persentase dari nilai barang impor. Besarnya bea masuk dihitung berdasarkan persentase tarif bea masuk dikalikan dengan nilai faktur (harga) dari barang impor.

Sebagai contoh, jika sebuah produk elektronik yang dibeli dari luar negeri senilai USD 500 dan tarif bea masuknya sebesar 20%, maka besarnya bea masuk yang harus dibayarkan adalah: 20/100 x USD 500 = USD 100.

3.2. Metode Spesifik

Metode spesifik adalah metode penghitungan bea masuk berdasarkan satuan ukuran dan volume barang impor. Besarnya bea masuk dihitung berdasarkan tarif bea masuk per satuan ukuran tertentu.

Sebagai contoh, jika sebuah produk elektronik memiliki ukuran 10 x 10 x 10 cm dan tarif bea masuknya sebesar Rp 1.000 per cm kubik, maka besarnya bea masuk yang harus dibayarkan adalah: 10 x 10 x 10 x Rp 1.000 = Rp 1.000.000.

4. Cara Hitung PPN

PPN dihitung berdasarkan persentase tarif PPN yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif PPN untuk tahun 2019 adalah sebesar 10%. Besarnya PPN dihitung berdasarkan harga impor barang ditambah dengan bea masuk yang telah dihitung sebelumnya, dikalikan dengan tarif PPN.

Sebagai contoh, jika sebuah produk elektronik memiliki harga impor sebesar USD 500 dan bea masuk sebesar USD 100, maka besarnya PPN yang harus dibayarkan adalah: (USD 500 + USD 100) x 10% = USD 60.

5. Perubahan Tarif Bea Cukai 2019

Pada tahun 2019, terdapat beberapa perubahan tarif bea masuk barang impor yang perlu Sobat TeknoBgt ketahui, yaitu:

5.1. Elektronik

Tarif bea masuk produk elektronik mengalami perubahan mulai dari 0-30%.

5.2. Alat Transportasi

Tarif bea masuk alat transportasi (mobil, sepeda motor, dan lain-lain) mengalami perubahan mulai dari 0-80%.

5.3. Pakaian

Tarif bea masuk pakaian mengalami perubahan mulai dari 0-70%.

5.4. Makanan dan Minuman

Tarif bea masuk makanan dan minuman mengalami perubahan mulai dari 0-25%.

6. FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul mengenai cara hitung bea cukai:

6.1. Apa yang dimaksud dengan Master List?

Master List adalah daftar barang impor yang telah ditetapkan tarif bea masuk dan PPN-nya oleh pemerintah. Sobat TeknoBgt dapat memeriksa Master List tersebut pada situs web resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

6.2. Apakah seluruh barang impor dikenakan bea masuk dan PPN?

Tidak semua barang impor dikenakan bea masuk dan PPN. Ada beberapa barang yang dikenakan bebas bea masuk dan PPN, seperti bahan pangan, obat-obatan, dan alat kesehatan.

6.3. Apakah bea masuk harus dibayar oleh importir atau eksportir?

Bea masuk harus dibayar oleh importir, sedangkan PPN dibayar oleh eksportir. Namun, dalam prakteknya, importir dan eksportir dapat menegosiasikan siapa yang akan membayar bea masuk dan PPN tersebut.

7. Kesimpulan

Nah, Sobat TeknoBgt, itu tadi beberapa hal yang perlu Sobat TeknoBgt ketahui mengenai cara hitung bea cukai 2019. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Sobat TeknoBgt yang ingin melakukan impor barang. Jangan lupa untuk selalu memeriksa Master List dan kebijakan pemerintah terbaru mengenai bea cukai.

Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Bea Cukai 2019 untuk Sobat TeknoBgt