Hello Sobat TeknoBgt, jika kamu ingin membeli kendaraan bermotor seperti mobil atau motor, pasti kamu akan menemui hal yang disebut BBNKB. BBNKB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang harus dibayar saat seseorang mengubah nama kepemilikan kendaraan. Sayangnya, banyak yang masih bingung dengan cara menghitung BBNKB yang harus dibayar. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap cara hitung BBNKB. Simak terus ya, Sobat TeknoBgt!
Apa itu BBNKB?
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak yang harus dibayarkan saat seseorang mengubah kepemilikan kendaraan bermotor seperti mobil atau motor. Pajak ini wajib dibayar oleh pihak yang membeli kendaraan dari pihak yang menjual kendaraan tersebut. Pajak ini dikenakan oleh Pemerintah Indonesia dan besarnya ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Kenapa Harus Membayar BBNKB?
BBNKB harus dibayar karena kendaraan bermotor dianggap sebagai barang yang memiliki nilai ekonomi. Saat kendaraan bermotor dipindah tangankan, maka nilai ekonominya juga berubah. Oleh karena itu, pindah tangannya harus dikenakan pajak.
Siapa yang Harus Membayar BBNKB?
BBNKB harus dibayar oleh pihak pembeli kendaraan. Jadi, jika kamu membeli kendaraan dari seseorang, maka kamu yang harus membayar BBNKB. Besarnya BBNKB akan dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan yang tercantum dalam sertifikat STNK.
Cara Hitung BBNKB
BBNKB dihitung berdasarkan harga jual kendaraan dan tarif yang berlaku. Pada umumnya, harga jual kendaraan yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah harga jual kendaraan yang tercantum pada sertifikat STNK. Berikut adalah cara hitung BBNKB secara lengkap:
1. Tentukan Tarif BBNKB
Tarif BBNKB berbeda-beda setiap daerah di Indonesia. Tarif BBNKB biasanya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) setiap daerah. Kamu bisa mengecek tarif BBNKB yang berlaku di daerahmu melalui website Samsat daerah setempat atau langsung bertanya ke petugas Samsat.
2. Tentukan Harga Jual Kendaraan
Harga jual kendaraan digunakan sebagai dasar perhitungan BBNKB. Sesuai dengan aturan, harga jual kendaraan yang digunakan adalah harga jual kendaraan yang tercantum pada sertifikat STNK. Jika harga jual kendaraan di sertifikat STNK tidak sesuai dengan harga pasar, maka kamu bisa mengajukan surat keterangan harga pasar ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
3. Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP adalah dasar perhitungan pajak yang digunakan dalam perhitungan BBNKB. DPP dihitung dengan rumus:
Rumus DPP |
---|
Harga Jual Kendaraan x 90% |
Jadi, jika harga jual kendaraan dalam sertifikat STNK adalah Rp100 juta, maka DPP yang digunakan dalam perhitungan BBNKB adalah Rp90 juta.
4. Hitung Besarnya BBNKB
Setelah DPP didapatkan, selanjutnya hitung besarnya BBNKB dengan rumus:
Rumus BBNKB |
---|
DPP x Tarif BBNKB |
Jadi, jika tarif BBNKB di daerahmu adalah 5%, maka besarnya BBNKB yang harus kamu bayar adalah:
Contoh Perhitungan BBNKB |
---|
DPP x Tarif BBNKB |
Rp90 juta x 5% |
= Rp4,5 juta |
FAQ (Frequently Asked Questions) tentang BBNKB
1. Apakah BBNKB harus dibayar saat membeli kendaraan baru?
Tidak. BBNKB hanya dikenakan saat ada perpindahan kepemilikan kendaraan i.e. pengalihan hak kepemilikan.
2. Berapa lama BBNKB harus dibayar?
BBNKB harus dibayar dalam waktu 7 hari kerja sejak tanggal pembelian kendaraan.
3. Bagaimana cara membayar BBNKB?
Kamu bisa membayar BBNKB melalui bank yang bekerja sama dengan Samsat, melalui aplikasi pembayaran seperti E-Wallet, atau datang langsung ke kantor Samsat setempat.
4. Apa yang terjadi jika tidak membayar BBNKB?
Jika tidak membayar BBNKB, kamu tidak akan mendapatkan STNK dan BPKB yang baru. Pajak kendaraan juga tidak akan tercatat di Samsat.
5. Bisakah BBNKB diangsur?
Tidak. BBNKB harus dibayar langsung saat pembelian kendaraan.
Semoga informasi tentang cara hitung BBNKB di atas dapat membantu Sobat TeknoBgt untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar saat membeli kendaraan bermotor. Jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu agar kendaraan bisa digunakan dengan aman dan nyaman di jalan raya. Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!