TEKNOBGT
Cara Hitung Angsuran PPh 25 Badan
Cara Hitung Angsuran PPh 25 Badan

Cara Hitung Angsuran PPh 25 Badan

Halo Sobat TeknoBgt! Apakah kamu memiliki badan usaha dan sedang mencari informasi tentang bagaimana menghitung angsuran PPh 25 badan? Jangan khawatir, dalam artikel ini kita akan membahas cara hitung angsuran PPh 25 badan dengan lengkap dan mudah dipahami.

Apa itu PPh 25 Badan?

Pajak Penghasilan (PPh) 25 Badan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar dalam setahun. Tarif PPh 25 Badan adalah 25% dari penghasilan bruto tersebut.

PPh 25 Badan termasuk ke dalam jenis pajak final, yang artinya tidak dapat dikreditkan atau dikompenasi dengan pajak penghasilan yang lain. Oleh karena itu, badan usaha harus membayar PPh 25 Badan secara teratur dan tepat waktu.

Cara Hitung Angsuran PPh 25 Badan

Badan usaha yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar dalam setahun harus membayar PPh 25 Badan secara angsuran. Angsuran dibayarkan setiap bulan dan besarnya adalah sebesar 2,5% dari penghasilan bruto bulanan.

Penghasilan BrutoBesarnya Angsuran
Rp5 miliarRp125 juta
Rp10 miliarRp250 juta

Contohnya, jika badan usaha memiliki penghasilan bruto bulanan sebesar Rp500 juta, maka besarnya angsuran PPh 25 Badan yang harus dibayarkan setiap bulan adalah sebesar Rp12,5 juta (Rp500 juta x 2,5%).

Cara Menghitung Besarnya Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto badan usaha adalah seluruh penghasilan yang diterima dalam setahun sebelum dikurangi dengan pajak dan biaya-biaya yang diperoleh dari kegiatan usaha. Penghasilan bruto dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah disusun dan diaudit oleh auditor independen.

Contohnya, jika badan usaha memiliki penghasilan tahunan sebesar Rp10 miliar dan biaya-biaya yang diperoleh dari kegiatan usaha sebesar Rp5 miliar, maka penghasilan bruto badan usaha adalah sebesar Rp5 miliar.

Cara Menghitung Besarnya PPh 25 Badan

Besarnya PPh 25 Badan dihitung berdasarkan penghasilan bruto. Tarif PPh 25 Badan adalah 25% dari penghasilan bruto.

Contohnya, jika badan usaha memiliki penghasilan bruto sebesar Rp10 miliar, maka besarnya PPh 25 Badan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp2,5 miliar (Rp10 miliar x 25%).

FAQ

Apa yang terjadi jika badan usaha tidak membayar angsuran PPh 25 Badan?

Jika badan usaha tidak membayar angsuran PPh 25 Badan tepat waktu, maka akan dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah angsuran yang belum dibayarkan. Selain itu, badan usaha juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, atau bahkan pembekuan NPWP.

Apakah badan usaha dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh 25 Badan?

Badan usaha dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh 25 Badan jika memiliki alasan yang sah, seperti adanya kerugian atau biaya yang tidak terduga. Pengajuan pengurangan angsuran harus diajukan melalui Surat Pernyataan Pengurangan Setoran (SPPS) yang diajukan setelah laporan pajak tahunan disampaikan.

Apakah badan usaha dapat membayar PPh 25 Badan sekaligus?

Badan usaha dapat membayar PPh 25 Badan sekaligus jika memiliki penghasilan bruto yang cukup besar. Namun, badan usaha harus memperhitungkan ketersediaan kas dan likuiditas sebelum memutuskan untuk membayar PPh 25 Badan sekaligus.

Summary

Dalam artikel ini, kita telah membahas cara hitung angsuran PPh 25 Badan dengan lengkap dan mudah dipahami. Badan usaha harus memperhatikan kewajiban membayar PPh 25 Badan secara angsuran setiap bulan dan mengetahui cara menghitungnya dengan benar agar tidak terkena sanksi dari pihak pajak. Jangan lupa untuk menghitung penghasilan bruto dan tarif PPh 25 Badan dengan benar untuk menghindari kesalahan perhitungan. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cara Hitung Angsuran PPh 25 Badan