Halo Sobat TeknoBgt, apakah kamu sudah menghitung zakat penghasilanmu? Jika belum, yuk simak artikel ini untuk mengetahui cara menghitung zakat penghasilan dengan mudah dan benar.
Apa itu Zakat Penghasilan?
Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh setiap tahun. Zakat penghasilan juga disebut dengan zakat profesi. Zakat penghasilan wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan yang mencapai nisab dan telah mencapai haul.
Apa itu Nisab dan Haul?
Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang harus dipenuhi oleh seseorang agar wajib membayar zakat. Sedangkan haul adalah waktu 1 tahun dalam penentuan zakat penghasilan, dimulai dari saat kamu mulai bekerja atau memperoleh penghasilan.
Dalam zakat penghasilan, nisabnya adalah setara dengan 522 kg beras atau setara dengan uang yang bisa membeli 522 kg beras. Sedangkan haulnya adalah 1 tahun kalender hijriah atau sekitar 355 hari.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Langkah 1: Menghitung Total Penghasilan
Yang pertama harus kamu lakukan adalah menghitung total penghasilan yang kamu peroleh dalam satu tahun. Penghasilan yang dimaksud disini adalah penghasilan setelah dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya.
Langkah 2: Menentukan Nisab
Setelah kamu menghitung total penghasilan, langkah selanjutnya adalah menentukan apakah penghasilanmu sudah mencapai nisab atau belum. Jika penghasilanmu belum mencapai nisab, maka kamu tidak perlu membayar zakat penghasilan. Namun, jika penghasilanmu sudah mencapai nisab, maka kamu harus membayar zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total penghasilan.
Langkah 3: Menghitung Jumlah Zakat Penghasilan
Setelah menentukan apakah kamu harus membayar zakat penghasilan atau tidak, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah zakat penghasilan yang harus kamu bayar. Jumlah zakat penghasilan dihitung dengan cara:
Total Penghasilan | Rp. 100.000.000 |
---|---|
Zakat Penghasilan (2,5%) | Rp. 2.500.000 |
Jumlah zakat penghasilan dihitung dengan mengalikan total penghasilan dengan 2,5%.
FAQ Mengenai Zakat Penghasilan
1. Siapa yang wajib membayar zakat penghasilan?
Semua muslim yang memiliki penghasilan yang mencapai nisab dan telah mencapai haul wajib membayar zakat penghasilan.
2. Berapa besar nisab dalam zakat penghasilan?
Nisab dalam zakat penghasilan adalah setara dengan 522 kg beras atau setara dengan uang yang bisa membeli 522 kg beras.
3. Apakah zakat penghasilan harus dibayar setiap tahun?
Ya, zakat penghasilan harus dibayar setiap tahun bila telah mencapai nisab dan haul.
4. Apa yang dimaksud dengan haul?
Haul dalam zakat penghasilan adalah waktu 1 tahun dalam penentuan zakat penghasilan, dimulai dari saat kamu mulai bekerja atau memperoleh penghasilan.
5. Apakah zakat penghasilan bisa dibayarkan secara angsuran?
Ya, zakat penghasilan bisa dibayarkan secara angsuran selama tidak melebihi waktu haul.
Penutup
Demikianlah artikel mengenai bagaimana cara menghitung zakat penghasilan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin membayar zakat penghasilan dengan benar. Jangan lupa untuk selalu memperbarui perhitungan zakat penghasilanmu setiap tahunnya. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya, Sobat TeknoBgt.