TEKNOBGT
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Hello Sobat TeknoBgt, pada artikel ini kita akan membahas tentang cara menghitung pajak bumi dan bangunan. Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan setiap tahunnya. Pajak ini sangat penting untuk kepentingan pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemilik tanah dan bangunan harus tahu bagaimana cara menghitung pajak ini dengan benar.

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah tertentu. Pajak ini dikenakan oleh pemerintah daerah dan besarnya tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Nilai jual objek pajak (NJOP) adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar penghitungan PBB. NJOP ini berbeda-beda untuk setiap wilayah dan jenis bangunan.

Apakah Setiap Pemilik Tanah dan Bangunan Harus Membayar PBB?

Iya, setiap pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah tertentu harus membayar PBB. Pajak ini termasuk dalam pajak wajib yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Meskipun begitu, ada beberapa objek yang dikecualikan dari pembayaran PBB, seperti tanah yang dimiliki oleh negara, tanah yang digunakan untuk kepentingan umum, dan objek yang dikenakan PBB sejenis.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

1. Periksa NJOP

Langkah pertama dalam menghitung PBB adalah dengan mengecek NJOP objek pajak yang Anda miliki. NJOP ini dapat diperoleh dari kantor BPN setempat, atau Anda dapat mengeceknya secara online melalui website BPN.

2. Cek Tarif PBB

Tarif PBB ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya. Tarif ini berbeda-beda untuk setiap jenis bangunan dan kawasan. Untuk mengetahui tarif PBB yang berlaku, Anda dapat mengeceknya melalui website pemerintah daerah setempat atau menanyakannya langsung ke kantor pajak.

3. Hitung Nilai Tanah dan Bangunan

Setelah mengetahui NJOP dan tarif PBB, langkah selanjutnya adalah menghitung nilai tanah dan bangunan. Nilai tanah dihitung dengan cara: NJOP tanah x luas tanah. Sedangkan nilai bangunan dihitung dengan cara: NJOP bangunan x luas bangunan.

4. Hitung Jumlah PBB

Setelah mendapatkan nilai tanah dan bangunan, selanjutnya Anda dapat menghitung jumlah PBB yang harus dibayarkan. Jumlah PBB dihitung dengan cara: (nilai tanah + nilai bangunan) x tarif PBB.

5. Bayar PBB

Setelah mengetahui jumlah PBB yang harus dibayarkan, langkah terakhir adalah membayar PBB. PBB dapat dibayarkan melalui bank atau kantor pos setempat.

Tabel Tarif PBB

Jenis BangunanTarif PBB
Rumah Tinggal0,5%
Apartemen0,5%
Kantor0,5%
Toko0,5%
Pabrik0,5%

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa Saja Objek yang Dikenakan PBB?

Objek yang dikenakan PBB antara lain: tanah kosong, tanah yang sudah dibangun, rumah, apartemen, kantor, toko, pabrik, dan sebagainya.

2. Bagaimana Jika Saya Telat Membayar PBB?

Jika Anda telat membayar PBB, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PBB yang belum dibayar. Oleh karena itu, penting untuk membayar PBB tepat waktu.

3. Apakah PBB Bisa Dipindahtangankan?

Iya, PBB dapat dipindahtangankan dari pemilik lama ke pemilik baru. Pemilik baru harus membayar PBB yang belum dibayarkan oleh pemilik lama.

4. Apa Saja Objek yang Tidak Dikenakan PBB?

Objek yang tidak dikenakan PBB antara lain: tanah yang dimiliki oleh negara, tanah yang digunakan untuk kepentingan umum, objek yang dikenakan PBB sejenis, dan sebagainya.

5. Apakah PBB Bisa Digugat?

Iya, PBB bisa digugat jika ada ketidaksesuaian nilai NJOP atau tarif PBB. Namun, sebaiknya diskusikan terlebih dahulu dengan pihak terkait sebelum mengambil tindakan hukum.

Kesimpulan

Dalam artikel ini kita telah membahas tentang cara menghitung PBB yang benar. Pajak ini sangat penting untuk kepentingan pembangunan daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah dan bangunan untuk mengetahui cara menghitung PBB dengan benar. Jangan lupa untuk membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari denda. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan